Perbedaan badan usaha dan perusahaan masih sering menjadi pertanyaan yang dilontarkan oleh banyak orang. Sebenarnya, kedua hal ini memiliki beberapa poin yang menjadi pembeda mulai dari tujuan dan fungsinya masing-masing.
Jika dilihat dari segi definisi sebenarnya keduanya sudah terlihat cukup berbeda dimana badan usaha merupakan sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat yang digunakan untuk mengadakan transaksi atau usaha.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa badan usaha bisa dianggap sebagai lembaga sedangkan perusahaan hanyalah sebuah bangunan yang menjadi wadah atau tempat untuk melakukan proses kerja.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Sebelum membahas tentang perbedaan badan usaha dan perusahaan, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu informasi detail tentang keduanya. Untuk itu kamu bisa simak penjelasan di bawah ini.
Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan layanan kepada masyarakat. Unit usaha yang satu ini juga memiliki banyak fungsi yang cukup penting yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi, Mana yang Wajib Dibayar?
1. Fungsi Sosial
Badan Usaha memiliki fungsi yang lebih bersifat eksternal yang dimana semua aktivitasnya pasti akan berdampak secara langsung/ tidak langsung untuk kehidupan masyarakat. Semua itu tergantung kinerja badan itu sendiri sejauh mana mereka mampu memberikan dampak besar bagi lingkungan sekitar.
2. Perekonomian
Sebuah badan usaha tentunya memiliki daya serap tenaga kerja yang lebih besar bagi lingkungan sekitar. Sehingga hal tersebut pastinya akan mempengaruhi perekonomian dari segi pendapatan masyarakat sekitarnya.
Selain itu produk yang dihasilkan oleh sebuah badan usaha tentunya bisa menjadi senjata utama untuk perkembangan ekonomi. Sehingga semakin banyak dan luas pangsa pasarnya maka akan mempengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
3. Fungsi Komersil
Sebagai badan usaha yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan, tentunya kemampuan mengolah sumber daya produksi menjadi kunci utama. Secara komersial mereka harus memiliki dua hal yaitu manajemen dan juga operasional.
Fungsi manajemen disini adalah tugas-tugas yang dimiliki oleh seorang pimpinan untuk kegiatan yang sedang dilakukan. Sedangkan fungsi operasional adalah kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia, produksi hingga pemasaran secara optimal untuk mencapai tujuan yang ditargetkan.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Apostille dan Legalisasi
Ciri-Ciri Badan Usaha
Agar mengetahui perbedaan badan usaha dan perusahaan, tentunya mengetahui ciri-ciri dari setiap lembaga menjadi hal yang penting. Jika dilihat sebuah korporasi ternyata memiliki tiga hal ciri khas yaitu sebagai berikut:
- Mencari Keuntungan
Ciri-ciri pertama yang paling menonjol adalah setiap badan usaha pasti selalu mencari keuntungan atau laba agar bisa mengembangkan cakupan usahanya.
- Aktivitas Operasional dibawah Pimpinan Usahawan
Ciri-ciri yang selanjutnya adalah kepemimpinan sebuah badan usaha biasanya dipimpin oleh seorang usahawan, hal ini dilakukan agar arah semua hal yang terjadi bisa teratur dan memiliki tujuan yang jelas.
- Menggunakan Modal dan Tenaga Kerja
Tenaga kerja dan modal menjadi aspek utama yang harus dimiliki ketika menjalankan sebuah badan usaha. Hal ini terjadi karena bisnis yang satu ini bersifat tetap sehingga segala aktivitas yang ada harus dilakukan dengan bantuan tenaga kerja dan uang.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Sebagai salah satu lembaga yang cukup besar dan menaungi banyak sektor, badan usaha ternyata terdiri dari beberapa jenis mulai dari koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikut Detailnya:
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Perusahaan Perseorangan (PO)
- Firma
- Perseroan Terbatas (PT)
- Joint Venture
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Penanaman Modal Asing
Perusahaan
Perusahaan merupakan suatu tempat berbadan hukum yang dibentuk dan digunakan untuk mencapai tujuan produksi. Dalam menjalankan operasionalnya, mereka biasanya memiliki organisasi dan tingkatan yang berfungsi untuk mengatur semua sektor agar bisa berjalan dengan efektif.
Sama halnya dengan badan usaha, perusahaan juga memiliki beberapa ciri-ciri dan juga jenis yang beragam. Sehingga, dengan adanya informasi tersebut kamu bisa membedakan mana badan yang merupakan perusahaan atau bukan.
Ciri-Ciri Perusahaan
Sebuah organisasi dapat dikatakan sebagai perusahaan jika mereka memiliki lokasi yang jelas, dinamis, formal dan juga koordinatif. Lalu apa lagi ciri-ciri lain yang dimiliki oleh sebuah perusahaan? Yuk, simak informasinya di bawah ini.
- Lokasi: sebuah perusahaan harus berada pada suatu tempat dalam kawasan yang jelas
- Formal: maksudnya adalah sebuah perusahaan biasanya tunduk pada segala peraturan yang sudah ditetapkan
- Dinamis: berarti dapat menyesuaikan dan mengikuti perkembangan yang ada
- Pelayanan Bersyarat: Keberhasilan yang berhasil dicapai harus sesuai dengan visi misi perusahaan
- Operatif: Perusahaan harus memiliki aktivitas ekonomi yang berhubungan dengan kegiatan produksi barang atau jasa
- Koordinatif: Semua pihak yang bertanggung jawab harus melakukan koordinasi yang jelas dan saling mendukung untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Jenis Perusahaan
Jika dilihat sebenarnya perbedaan badan usaha dan perusahaan tidak terlalu jauh, dimana keduanya juga memiliki beragam jenisnya masing-masing. Nah, untuk perusahaan biasanya terbagi menjadi lima yaitu sebagai berikut:
- Ekstraktif
- Perusahaan Jasa
- Perusahaan Dagang
- Perusahaan Agraris
- Perusahaan Industri
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV
5 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Setelah memahami pengertian, ciri-ciri dan jenis dari badan usaha dan perusahaan, kamu pasti sudah mulai melihat beberapa perbedaan yang ada. Nah, untuk memperjelasnya berikut adalah lima perbedaan badan usaha dan perusahaan.
1. Bentuk
Ditinjau dari bentuknya antara badan usaha dan perusahaan terlihat cukup berbeda. Secara umum badan usaha bisa dikategorikan sebagai Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap (CV), sedangkan perusahaan berupa bangunan seperti instansi, pabrik atau toko.
2. Wujud
Perbedaan badan usaha dan perusahaan yang kedua adalah dilihat dari wujudnya. Dimana perusahaan merupakan tempat terjadinya aktivitas oleh karyawan untuk menghasilkan produksi. Sedangkan badan usaha menjadi tempat terjadinya aktivitas ekonomi organisasi.
Namun, perlu diketahui bahwa setiap badan usaha tidak selalu memiliki perusahaan, dan setiap perusahaan juga tidak harus berada dibawah badan usaha.
3. Tujuan
Meskipun kedua unit bisnis ini terbilang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencari keuntungan. Namun, ternyata ada beberapa hal yang membedakan goal mereka tersebut.
Badan usaha dibuat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga perusahaan yang berada dibawahnya didirikan untuk mendapatkan proses produksi sebanyak-banyaknya.
4. Sumber Dana
Dilihat dari sumber pendanaannya perusahaan biasanya mendapatkan suntikan modal dari saham-saham yang dijual ke masyarakat. Sedangkan badan usaha memiliki pemasukan dari negara contohnya seperti BUMN.
Demikian informasi tentang perbedaan badan usaha dan perusahaan yang perlu diketahui oleh para pebisnis. Ketika membangun sebuah bisnis tentunya kamu membutuhkan sebuah izin legal sebagai bukti resmi.
Nah, bagi kamu yang ingin membuat izin bisnis sekarang tidak perlu repot lagi untuk mengurusnya sendiri, karena Founders hadir untuk memenuhi hal tersebut. Tak perlu merogoh kocek besar, untuk layanan ini kamu hanya membutuhkan budget sebesar Rp 1 jutaan saja. Jadi tunggu apa lagi? Segera konsultasikan dan dapatkan izin usaha kamu sekarang juga!