perbedaan pt perorangan dan cv

Perbedaan PT Perorangan dan CV 

Kita tentu sering mendengar istilah PT dan CV untuk menyebut suatu badan usaha. Meskipun demikian, banyak dari kita yang masih kesulitan untuk membedakan antara PT dan CV. Berikut ini adalah perbedaan PT perorangan dan CV

Perseroan Terbatas ( PT )

  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum 

Perseroan Komanditer ( CV )

  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM “usaha kecil dan menengah”
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :

  • Perseroan Terbatas ( PT )

Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Perseroan Komanditer ( CV )

Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Pendiri Perseroan :

Perseroan Terbatas ( PT )

  1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  2. Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
  3. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )

  1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  2. Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

Baca Juga : Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan

Nama Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)

Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007

  1. Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
  2. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998 

Perseroan Komanditer (CV)

Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

Modal Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;

  1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
  2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)

Di dalam  Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.

Artinya:

  1. Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
  2. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :

Perseroan Terbatas (PT)

PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :

  1. PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
  2. PT Fasilitas PMA
  3. PT Fasilitas PMDN
  4. PT Persero BUMN
  5. PT Perbankan
  6. PT Lembaga keuangan non Perbankan
  7. PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Baca Juga : Harga Virtual Office Jakarta: Solusi Bisnis yang Efisien

Apa Perbedaan PT Perorangan dan CV?

CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengurus Perseroan :

  • Perseroan Terbatas (PT)

Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.

Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.

Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

Proses Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Relatif lebih lama dari CV
  2. Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
  3. Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri  Hukum & Hak Asasi Manusia RI
  4. Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar

Perseroan Komanditer (CV)

  1. Relatif lebih cepat dari PT
  2. Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
  3. Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

Demikianlah Perbedaan PT perorangan dan CV. Jika anda ingin melakukan pengurusan izin untuk pendirian PT, maka anda bisa menghubungi situs Founders di founders.co.id. Founders merupakan sebuah situs perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan izin PT. 

Pengurusan izin pendirian PT melalui Founders, anda memiliki 3 pilihan paket pengurusan izin PT. paket pertama adalah basic. dengan harga Rp. 3.500.000, anda akan mendapatkan layanan yang sudah mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP Perusahaan serta mendapatkan jasa pembuatan rekening perusahaan. 

Baca Juga : Prosedur Pendirian CV: Langkah Demi Langkah

Paket kedua adalah paket Pro. Dengan harga Rp. 6.500.000 anda akan mendapatkan fasilitas basic ditambahkan dengan fasilitas berupa virtual office selama 1 tahun. Paket ketiga yang merupakan paket paling lengkap adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert, anda akan mendapatkan seluruh fasilitas pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website perusahaan secara gratis. 

Untuk mendapatkan info dan layanan lebih lanjut, anda bisa langsung mengunjungi website Founders dan dapatkan layanan pengurusan izin PT yang berkualitas, fitur lengkap dan harga kompetitif. 

Sementara untuk biaya pembuatan CV di Founders, terdapat 3 paket pengurusan izin yaitu basic, pro dan expert. Paket basic dengan biaya Rp. 2.500.000 anda bisa mendapatkan layanan yang sudah mencakup Akta notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan pembuatan rekening atas nama perusahaan. Sementara untuk paket pro, anda mendapatkan semua fitur pada paket basic ditambah dengan gratis virtual office untuk perusahaan anda selama 1 tahun dengan total biaya pembuatan adalah RP. 5.500.000. paket terakhir adalah expert, yang mencakup semua layanan pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website untuk perusahaan. 

Jangan ragu lagi, setelah mengetahui perbedaan PT perorangan dan CV, bagi anda yang ingin segera mendirikan PT atau CV, segera daftar di website Founders.

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil