perbedaan apostille dan legalisasi

Kenali Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Pada saat mengurus keabsahan dokumen secara hukum, kita mengenal dua istilah terkait dengan pengesahan dokumen yaitu Apostille dan Legalisasi atau biasanya disebut dengan legalisir. Biasanya kita sangat akrab dengan istilah legalisasi tapi kurang familiar dengan istilah apostille. Meskipun terlihat sama dalam proses mendapatkan keabsahan dokumen secara hukum, tetapi terdapat perbedaan apostille dan legalisasi dari sisi dokumen legalisasi dokumen. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu anda ketahui untuk membedakan antara dokumen apostille dan legalisasi.

Apostille

Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Apostille adalah jenis legalisasi di mana dokumen dilegalisasi dalam format tertentu yang dapat diterima di semua negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag. Pada dasarnya, Apostille adalah legalisasi internasional yang diterima di sekitar 92 negara, dan sebagian besar negara barat mengakui Apostille. Indonesia baru-baru ini bergabung dengan Pakta Den Haag, yang sangat memfasilitasi pertukaran dokumen.

Baca Juga: Biaya Pengurusan Roya Lewat Notaris

Apostille atau sertifikat otentikasi memverifikasi tanda tangan, stempel, atau segel pada dokumen penting. Dokumen-dokumen ini dapat mencakup perintah pengadilan, kontrak, catatan penting, ijazah pendidikan, dan banyak lagi. Negara tempat Anda akan menggunakan dokumen tersebut menentukan apakah Anda memerlukan apostille atau sertifikat autentikasi.

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille. legalisasi dokumen  Apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi Apostille. Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan Apostille.

Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.

Pengurusan Dokumen Apostille

Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (4), proses verifikasi untuk permohonan legalisasi dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja. Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (3), proses verifikasi untuk permohonan apostille dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.

Beberapa jenis dokumen yang dapat dilegalisir dengan apostille antara lain:

  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah
  • Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pendidikan
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan bebas hutang
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat pernyataan dari perusahaan

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendirikan PT?

Manfaat Dokumen Apostille

Pertama, dengan sertifikat ini, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.

Kedua, legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian.

Legalisasi

Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi dokumen harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris.

Legalisasi membuat dokumen layak digunakan di negara lain. Prosesnya sering kali melibatkan beberapa langkah berbeda. Dokumen yang dapat dilegalisir antara lain surat kependudukan, surat perintah pengadilan, dan ijazah atau sertifikat. Legalisasi menunjukkan bahwa: akta tersebut dikeluarkan atau diterima oleh suatu pejabat yang berwenang.

Untuk menghindari adanya salah penafsiran atas arti kata legalisasi sebagai bentuk persetujuan Kementerian Hukum dan HAM terhadap dokumen secara keseluruhan, maka ditempuh langkah denganmembubuhi tulisan “Isi dokumen di luar tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI”, atau “This Legalization does not include the contents of the document” di bawah tandatangan pejabat pemberi legalisasi. Pengertian umum dalam masyarakat legalisasi ada beberapa istilah, seperti:

  • legalisir (sesuai aslinya);
  • register (waarmerking) dan;
  • pencocokan foto copy (Copie Collatione).

Secara umum, dokumen yang dilegalisir adalah dokumen resmi, seperti ijazah, transkrip nilai, rapor, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keteragan Lulus (SKL), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Cara Mendirikan CV: Panduan dan Persyaratan

Dokumen yang telah dilegalisir dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang biasanya berhubungan dengan urusan administrasi. Untuk melegalisir sebuah dokumen diperlukan beberapa syarat penting, antara lain: membawa dokumen asli, membawa lembar fotokopi, dan membayar biaya legalisir.

Untuk memudahkan layanan apostille dokumen serta legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan, anda dapat menggunakan layanan pengurusan izin seperti Founders. Jika anda memerlukan layanan pengurusan legalisasi dokumen, founders akan membantu anda dengan proses yang cepat, biaya terjangkau serta layanan yang berkualitas. Bagi anda yang ingin menggunakan jasa Founders untuk pengurusan legalisasi dokumen atau apostille dokumen, anda hanya perlu menyiapkan persyaratan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), dokumen yang akan dilakukan legalisasi atau apostille serta biaya untuk pengurusan legalisasi dan apostille dokumen.

Dokumen yang telah dilegalisasi atau dilakukan apostille akan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, memiliki keabsahan secara hukum sehingga dapat membantu anda untuk melakukan berbagai aktivitas baik bisnis maupun urusan administrasi lainnya. Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan apostille dan legalisasi. Segera hubungi Founders, dan tim ahli Founders akan membantu memberikan pelayanan terbaik bagi anda.

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil