Biro Jasa Paspor: Tahapan dan Syarat yang Harus Dilengkapi

biro jasa paspor

Biro jasa paspor merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan agar proses pembuatan atau perpanjang paspor jadi lebih mudah. Sehingga para pengguna nantinya lebih dipermudah dan tidak perlu repot untuk mengantri di kantor Imigrasi.

Seperti yang diketahui paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki ketika seseorang ingin melakukan aktivitas bepergian keluar negeri. Biasanya tanpa berkas tersebut, seseorang tidak akan diperbolehkan untuk masuk bandara meskipun sudah memiliki tiket pesawat.

Tak hanya untuk bepergian atau berwisata saja, penggunaan paspor juga dibutuhkan bagi kamu yang ingin menempuh pendidikan ataupun melakukan perjalanan bisnis. Sehingga bagi para pebisnis ataupun mahasiswa wajib memiliki sebuah paspor untuk menunjang aktivitas tersebut.

Baca Juga: Mau Usaha Sendiri? Gunakan Jasa Pengurusan OSS

Biro Jasa Paspor: Syarat yang Harus Dilengkapi

Meskipun menggunakan biro jasa paspor, tentunya para pemilik tetap harus melengkapi beberapa dokumen agar nantinya bisa memperoleh paspor yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan ini harus dipenuhi juga agar para pemilik nantinya bisa mendapatkan paspor yang isinya sesuai dengan identitas diri. Karena biasanya identitas yang tertera di dalam paspor harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki.

Untuk kelengkapan dokumen sebenarnya tidak terlalu sulit didapatkan, melainkan informasi-informasi basic seputar pelapor. Nah, agar tidak bingung berikut ini adalah beberapa berkas yang harus dilampirkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis atau dokumen yang memiliki keterangan nama, tempat dan tanggal lahir serta nama kedua orang tua.
  • Bagi orang yang pernah melakukan pergantian nama, harus melampirkan surat penetapan ganti nama resmi dari instansi yang berwenang
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
  • Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah hingga surat kesehatan.

Selain itu, bagi kamu yang memiliki seorang buah hati yang ingin didaftarkan sebagai pemilik paspor, hal ini juga bisa diperoleh dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:

  1. KTP asli milik kedua orang tua
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran anak atau surat baptis asli dan fotokopi
  4. Paspor kedua orang tua
  5. Paspor lama (bagi yang ingin melakukan perpanjangan)

Biaya Pembuatan Paspor

Saat ini untuk membuat sebuah biro jasa paspor, masyarakat masih harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya penanganan. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan rincian sebagai berikut

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 Halaman: Rp 350.000
  • Paspor Biasa 48 Halaman elektronik (e-paspor): Rp 650.000
  • Surat Perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor: Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya paspor rusak: Rp 500.000 

Baca Juga: Jasa Pembuatan Sertifikat Security

Langkah dan Cara Membuat Paspor

Bagi yang menggunakan biro jasa paspor ataupun tidak para pelapor tetap harus datang langsung ke kantor cabang imigrasi terdekat. Tetapi, kalian harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Bagi yang belum memiliki aplikasi tersebut, tentunya kamu bisa mendapatkannya secara gratis lewat layanan seperti Playstore ataupun Appstore sesuai dengan perangkat yang digunakan. 

Setelah itu, kamu juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, nomor handphone dan juga kata sandi yang ingin digunakan.

Setelah itu, para pelapor harus melakukan login terlebih dahulu agar bisa masuk ke dalam halaman utama aplikasi. Nah, dari sini kamu tinggal mengikuti langkah dan tahapan sesuai di bawah ini

  • Klik “Pengajuan Permohonan”
  • Pilih jenis pengajuan yang ingin dilakukan apakah paspor reguler atau percepatan
  • Setelah itu, kamu harus pilih permohonan dilakukan untuk dewasa atau anak-anak
  • Pilih lokasi kantor imigrasi yang terdekat dari lokasi kamu.
  • Pilih jenis paspor yang diinginkan biasa atau elektronik
  • Klik “Lanjutkan”
  • Kamu akan diminta untuk melakukan foto KTP
  • Lalu, masukkan Nama Pemohon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir dan jenis kelamin
  • Setelah itu, sistem akan menanyakan apakah anda sudah memiliki paspor, jika belum pilih “Belum” jika sudah pilih “Sudah”
  • Pilih tujuan anda membuat paspor
  • Setelah itu pilih negara mana yang ingin anda tuju. Jika belum memiliki negara tujuan tandai tulisan “Saya Belum Memiliki Negara Tujuan”
  • Setelah itu unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Pilih tanggal yang masih memiliki kuota
  • Lakukan pembayaran secara online
  • Selesai, permohonan pembuatan sudah berhasil dilakukan.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Bagi para pelapor yang sudah memiliki tanggal untuk datang langsung ke kantor Imigrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar semua proses yang dijalani bisa berjalan mulus.

Pertama, para pelapor harus datang sesuai dengan tanggal dan jadwal yang sudah ditentukan. Selain itu, sebaiknya gunakan pakaian yang rapi agar foto paspor bisa lebih maksimal.

Kedua, hindari penggunaan celana yang terlalu pendek. Bagi semua pelapor sebaiknya kenakan celana yang panjangnya menutup hingga bagian mata kaki karena biasanya untuk memasuki instansi negara harus berpakaian sopan dan rapi.

Ketiga, untuk waktu pengerjaan biasanya pihak imigrasi akan menyuruh kalian kembali dalam jangka waktu dua hingga tiga hari kerja. Bagi pelapor yang berada dalam satu keluarga cukup satu orang saja sebagai perwakilan untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT: Cepat Murah dan Terpercaya

Pilihan Biro Jasa Paspor Terbaik

Seperti yang sudah diketahui, untuk mendapatkan sebuah paspor tentunya membutuhkan banyak waktu serta tenaga. Bagi kamu yang tidak ingin repot bolak-balik hanya untuk mengurus satu dokumen saja, penggunaan biro jasa paspor tentunya bisa menjadi opsi terbaik.

Tentunya dengan menggunakan jasa profesional seperti Founders.co.id kamu hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saja dan menyerahkannya kepada tim kami yang nantinya akan mengerjakan semua proses tersebut.

Dengan cara ini, tentunya kamu akan mendapatkan banyak keuntungan dari segi waktu dan juga tenaga. Selain itu, proses yang kami lakukan juga terbilang cepat sehingga semua kebutuhan bisa tetap dijalani dengan maksimal.

Kamu tak perlu khawatir soal data-data yang diberikan, karena kami selalu mengedepankan keamanan dan juga kenyamanan para customer. Sehingga bisa dipastikan semua informasi akan terjaga.

Pihak founders juga nantinya akan selalu memberikan informasi terkini terkait proses yang sedang berjalan. Sehingga para client bisa mengetahui dan menargetkan kapan kira-kira paspornya selesai.

Soal harga tentunya kamu tidak perlu khawatir, disini kamu bisa mendapatkan harga terbaik dengan kualitas layanan yang jempolan. Namun yang pasti semua tarif yang dikeluarkan pastinya gak akan bikin kantong kalian jebol.

Nah, itu dia informasi tentang cara membuat paspor dan pilihan biro jasa paspor yang bisa dijadikan pilihan. Bagi yang tidak mau repot, tentunya kamu bisa langsung kunjungi situs kami di www.founders.co.id dan hubungi admin kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Share the Post:

Related Posts