Persyaratan PBG dan SLF merupakan aspek penting yang wajib dipenuhi sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Tanpa memenuhi syarat PBG dan SLF, pemilik bangunan dapat menghadapi kendala hukum, kesulitan saat menjual atau menyewakan properti, hingga potensi pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dua dokumen legal yang saling melengkapi dalam siklus pembangunan dan operasional properti di Indonesia.
Apa Itu PBG dan SLF dalam Dunia Konstruksi?
PBG adalah izin yang menggantikan IMB dan wajib diperoleh sebelum membangun. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa desain bangunan sesuai dengan ketentuan teknis dan tata ruang wilayah.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan laik digunakan. Sertifikat ini menandakan bahwa bangunan telah memenuhi seluruh standar teknis, keselamatan, dan kenyamanan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Perbedaan Fungsi Antara PBG dan SLF
Meskipun saling berkaitan, PBG dan SLF memiliki fungsi yang berbeda. PBG bersifat preventif, digunakan untuk mengontrol pembangunan sebelum bangunan berdiri. Sedangkan SLF bersifat kuratif, digunakan untuk menilai kelayakan penggunaan bangunan yang telah dibangun.
Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal. Dan tanpa SLF, bangunan yang sudah berdiri tidak dapat difungsikan untuk kegiatan usaha atau hunian secara resmi.
Persyaratan PBG dan SLF Sesuai Aturan Pemerintah
Untuk mendapatkan kedua dokumen ini, pemilik bangunan harus memenuhi sejumlah persyaratan PBG dan SLF yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR dan Perda daerah masing-masing.
Dokumen Legalitas Bangunan
Pemohon wajib menyertakan:
- KTP pemohon atau penanggung jawab
- Bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB)
- Surat kuasa jika dikuasakan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
Gambar Teknis dan Data Teknis
Penting untuk menyiapkan gambar teknis lengkap:
- Denah bangunan
- Tampak depan dan potongan
- Spesifikasi struktur dan instalasi
- Data teknis keselamatan dan proteksi kebakaran
Gambar ini wajib disusun oleh tenaga ahli atau arsitek bersertifikat.
Sertifikat Tanah dan Rekomendasi Teknis
Selain gambar, pemohon harus melampirkan:
- Sertifikat tanah dari BPN
- Rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya atau instansi teknis lainnya
- Surat keterangan kesesuaian tata ruang dan lingkungan
Semua ini merupakan bagian dari syarat PBG dan SLF yang menyatakan kelayakan suatu bangunan untuk dibangun dan dioperasikan.
Baca Juga : Memahami Masa Berlaku PBG untuk Pemilik Bangunan
Prosedur Pengajuan PBG dan SLF Melalui OSS
Proses pengajuan kini dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Langkah-langkahnya meliputi:
- Input data pemohon dan bangunan
- Upload dokumen dan gambar teknis
- Verifikasi oleh Dinas Teknis
- Revisi jika diperlukan
- Persetujuan PBG atau terbitnya SLF
Untuk SLF, verifikasi lapangan biasanya dilakukan oleh tim teknis sebelum sertifikat diterbitkan.
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan PBG & SLF
Estimasi waktu pengurusan:
- PBG: 7–21 hari kerja
- SLF: 14–30 hari kerja tergantung klasifikasi bangunan
Biaya pengurusan tergantung pada luas bangunan, kompleksitas proyek, serta retribusi daerah. Untuk rumah tinggal, biasanya lebih ringan dibanding bangunan komersial.
Risiko Mengoperasikan Bangunan Tanpa PBG dan SLF
Mengoperasikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan PBG dan SLF bisa menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
- Bangunan dinyatakan tidak sah secara hukum
- Penolakan oleh PLN dan PDAM
- Kesulitan dalam urusan jual beli atau pengajuan kredit
- Sanksi administratif dan pembongkaran
Karena itu, sangat penting untuk melengkapi semua perizinan sebelum bangunan digunakan.
Founders Siap Membantu Urus PBG dan SLF Anda Sampai Selesai
Mengurus PBG dan SLF bisa terasa rumit dan memakan waktu. Tapi jangan khawatir, Founders hadir sebagai mitra terpercaya yang siap mendampingi Anda dari awal hingga dokumen terbit. Kami bantu semua proses — mulai dari konsultasi awal, pengecekan dokumen, pembuatan gambar teknis, hingga pengajuan online di OSS.
Hubungi tim Founders sekarang juga untuk memastikan bangunan Anda legal, aman, dan siap digunakan!
Baca Juga : Jasa Pengurusan PBG Jakarta: Solusi Praktis untuk Izin Bangunan