Perbedaan CV dan PT yang Harus Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham

perbedaan cv dan pt | founders.co.id
Sebelum memulai bisnis, sebaiknya Anda pelajari terlebih dahulu apa perbedaan CV dan PT agar tidak salah di kemudian hari. Cek di sini, ya!

Sebagai pelaku bisnis, tentunya akan wajar jika Anda kebingungan untuk memutuskan dalam membuat CV atau PT sebagai suatu bentuk legalitas bisnis. Mengingat masih banyak yang suka salah dan keliru mengenai perbedaan CV dan PT. Jika dalam waktu dekat Anda sudah memiliki tujuan untuk memulai bisnis, sebaiknya ketahui dan simak terlebih dahulu perbedaan dari keduanya di bawah ini.

Konten:

  1. Pengertian CV dan PT
  2. Perbedaan CV dan PT

Sebelum melanjutkan, Anda juga harus tahu kepanjangan dari kedua hal tersebut. CV yakni dikenal juga sebagai Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa inggris, sedangkan PT sendiri singkatan dari Perseroan Terbatas. Tidak hanya sebuah singkatan saja, CV dan PT tentunya memiliki banyak perbedaan, mulai dari sisi hukum maupun operasionalnya. 

Pengertian CV dan PT

Ketika berbicara tentang struktur bisnis di Indonesia, kita seringkali menemui istilah PT (Perseroan Terbatas) dan CV. PT adalah bentuk entitas bisnis yang diakui secara hukum dan memiliki keberlanjutan terpisah dari pemiliknya. PT juga membawa tanggung jawab terbatas bagi para pemegang sahamnya, yang berarti risiko pribadi terbatas. Di sisi lain, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang lebih ringan, di mana mitra memiliki kewajiban yang terbatas atau tidak terbatas, tergantung pada peran dan kontribusi mereka.

Perbedaan CV dan PT

Seperti yang sudah disebutkan tadi di atas, kedua hal ini merupakan hal yang sangat penting dan wajib hukumnya jika ingin memulai sebuah usaha. Tak hanya itu saja, perbedaan CV dan PT juga bisa dilihat dari beberapa aspek, mulai dari bentuk usaha yang akan dimulai, hingga tujuan didirikannya usaha tersebut. 

1. Bentuk Perusahaan

Perbedaan CV dan PT pertama yang perlu diketahui yakni terlihat dari bentuk perusahaannya. PT merupakan usaha berbentuk badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum. PT sendiri memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk CV bisa dibilang hanya menumpang yang diatur dalam aturan pembahasan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-25. 


Baca juga: Jasa Pengurusan PT yang Wajib Dibaca oleh Para Startup dan UMKM

Karena status hukum dari kedua hal tersebut berbeda, makan cara melakukan pendaftaran serta pengesahannya juga berbeda. Anda perlu tahu, jika ingin mendirikan PT tentunya harus didaftarkan dan juga disahkan oleh Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan untuk CV sendiri hanya butuh didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenhumkam. 

2. Modal Dasar Perusahaan

Perbedaan selanjutnya, berdasarkan modal perusahaan, modal dasar pada CV setiap mitra yang terlibat wajib memasukkan pendapatan ke dalam perusahaan. Untuk CV sendiri, tidak ada jumlah minimum yang harus disetor, namun di kedepannya akan memengaruhi distribusi keuntungan dari suatu bisnis tersebut.

Sedangkan untuk PT sendiri memiliki modal dasar yang sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan awal oleh para pendiri PT, selain itu Anda juga wajib tahu kalau ada 25% modal yang harus disetor penuh di awal pembuatan PT. 

3. Pendiri dan Status Kepemilikan 

Sesuai dengan aturannya yang sudah tertera, jika ingin mendirikan CV minimal harus dibuat oleh dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan juga sekutu pasif serta memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, untuk PT sendiri pun juga harus dimulai dengan minimal dua orang yang nantinya akan memiliki bagian saham. Berbeda dengan CV, untuk PT sendiri pun diperbolehkan ada salah satu pendiri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tetapi tetap harus mengikuti aturan terkait yang berlaku di Indonesia. 

pendiri perusahaan | founders.co.id
Syarat pendiri PT maupun CV | founders.co.id

Perlu diketahui juga perbedaan CV dan PT lainnyam, yakni menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal 2 orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara seperti, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lain sesuai UU Pasar Modal atau perseroan yang pendiriannya adalah UMKM. 

4. Kepengurusan CV dan PT 

Seperti yang sudah dibahas tadi, dalam CV ada yang namanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengurusan perusahaan sendiri pun juga merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya yang mana sekutu pasif tidak boleh ikut campur tangan. 

Berbeda dengan PT, sedangkan di dalam PT pengurusan akan dilakukan oleh jajaran direksi yang sudah ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi dan memiliki wewenang dalam mengurus PT. 

Baca Juga: Jasa Pendirian PT Jakarta

5. Tujuan Perusahaan

Perbedaan lainnya yang perlu Anda ketahui yakni tujuan dari perusahaan ini dibentuk. Tentunya setiap usaha memiliki tujuan yang berbeda-beda. Untuk CV sendiri, didirikan dengan tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja dibandingkan PT. CV sendiri melingkupi bidang perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, serta jasa. Sementara untuk PT dibolehkan menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya dan memiliki jangkauan yang lebih luas daripada CV. 

6. Pemungutan Pajak CV dan PT 

Hal terakhir yang wajib Anda ketahui yakni dalam perpajakan. Secara umum, baik CV maupun PT diwajibkan untuk membayar pajak dari karyawan, tunjangan, serta pembayaran lainnya. Hal ini juga berlaku jika CV atau PT menyewa tanah maupun bangunan objek pajak. Namun, perlu diketahui juga kalau pengenaan pajak terhadap CV dan PT berbeda dan dihitung dari segi keuntungan yang didapatkan dalam suatu bisnis. 

Untuk CV sendiri, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, objek pajak dalam CV adalah laba usaha. Sedangkan dalam PT aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing kepemilikan saham yang nantinya mendapatkan keuntungan berupa dividen yang termasuk dalam objek pajak.

Nah, itu tadi perbedaan CV dan PT yang wajib Anda ketahui sebelum memulai usaha bisnis Anda. Semoga penjelasan yang telah kami sampaikan bermanfaat dan membantu Anda dalam memulai bisnis. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, cek halaman kontak untuk menghubungi kami melalui beberapa kanal yang bisa Anda pilih sendiri. Selain itu Anda juga bisa langsung berbicara dengan representatif kami via Whatsapp baik dengan Janefer, maupun Virgini.

Share the Post:

Related Posts