Apa yang terjadi jika pembubaran perusahaan tidak dilakukan secara resmi? Banyak pelaku usaha menganggap bahwa menghentikan operasional dan menutup kantor sudah cukup. Namun, secara hukum, setiap pembubaran perusahaan harus melalui proses likuidasi agar tidak dianggap masih aktif oleh negara.
Membiarkan perusahaan “mati suri” tanpa pembubaran legal membawa risiko serius bagi direksi, komisaris, maupun pemegang saham. Berikut adalah konsekuensi hukum yang perlu Anda waspadai di tahun 2026:
Akumulasi Denda dan Sanksi Pajak
Secara administratif, selama NPWP badan usaha belum dihapus, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Denda Tetap Berjalan: Meskipun tidak ada transaksi (nihil), kelalaian melapor SPT Tahunan dan Masa akan mengakibatkan denda administrasi yang terus menumpuk setiap tahun.
- Pemeriksaan Pajak: Ditjen Pajak tetap berwenang melakukan audit atau pemeriksaan jika terdapat indikasi kewajiban pajak yang belum terselesaikan di masa aktif perusahaan.
Baca juga: pembubaran perusahaan
Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris
Inilah risiko yang paling sering diabaikan. Berdasarkan prinsip hukum, jika perusahaan tidak dibubarkan secara resmi melalui likuidasi:
- Piercing the Corporate Veil: Jika ada utang kepada pihak ketiga (bank, supplier, atau vendor), kreditur dapat menggugat Direksi dan Komisaris hingga ke harta pribadi.
- Kelalaian Pengurus: Pengurus dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban hukum untuk membereskan sisa aset dan utang perusahaan melalui jalur resmi.
1. Kewajiban Pajak yang Terus Berjalan
Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan masih aktif dan status hukum perseroan belum dihapus, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Denda Administrasi: Kelalaian melapor akan berakibat pada akumulasi denda administrasi setiap tahunnya.
- Pemeriksaan Pajak: DJP dapat melakukan pemeriksaan jika ada kewajiban pajak yang belum terselesaikan, meskipun kantor sudah tutup.
2. Status Badan Hukum Tetap Melekat
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), status badan hukum hanya berakhir setelah proses likuidasi selesai dan diumumkan dalam Berita Negara. Jika tidak dibubarkan:
- Perusahaan masih bisa dituntut di pengadilan.
- Aset perusahaan tetap menjadi subjek hukum yang bisa disita jika ada sengketa piutang.
3. Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris
Ini adalah risiko yang paling berbahaya. Jika perusahaan memiliki utang kepada pihak ketiga (supplier, bank, atau mantan karyawan) dan tidak diselesaikan melalui jalur likuidasi resmi:
- Kreditur dapat menuntut Direksi dan Komisaris hingga ke harta pribadi jika terbukti ada kelalaian dalam mengelola perusahaan yang merugikan pihak lain.
- Tanpa pengumuman likuidasi, tidak ada kepastian batas waktu bagi kreditur untuk mengajukan klaim tagihan.
4. Sengketa Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan)
Menutup kantor tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai prosedur dapat memicu gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan tetap berkewajiban membayar hak-hak karyawan (pesangon, uang penghargaan masa kerja) selama status perusahaan masih berdiri secara huku5. Masalah Administrasi di OSS (Sistem Perizinan)
Dengan sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), data perusahaan terintegrasi secara nasional. Membiarkan perusahaan terbengkalai dapat memengaruhi rekam jejak (track record) para pendirinya. Di masa depan, hal ini bisa menyulitkan Anda saat ingin mendirikan perusahaan baru atau mengurus izin usaha lainnya.
Solusi: Tempuh Jalur Likuidasi Resmi
Untuk menghindari risiko di atas, perusahaan wajib melakukan pembubaran melalui mekanisme:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran.
- Penunjukan Likuidator untuk membereskan aset dan utang.
- Pengumuman di Surat Kabar untuk memberi tahu kreditur.
- Penghapusan NPWP dan penutupan izin usaha di OSS.
Kesimpulan
Menutup kantor hanyalah langkah fisik. Secara hukum, Anda memerlukan “akte kematian” perusahaan berupa SK Pembubaran dari Kemenkumham. Jangan biarkan masa depan finansial dan legal Anda terancam hanya karena mengabaikan prosedur pembubaran perusahaan.
Butuh Konsultasi Hukum?
Pastikan proses likuidasi perusahaan Anda berjalan sesuai regulasi terbaru. Anda dapat merujuk pada layanan profesional di Portal AHU Online untuk memantau status badan hukum atau berkonsultasi dengan konsultan hukum bisnis terpercaya.