Pada saat memulai suatu usaha atau bisnis, kita perlu menentukan jenis badan usaha apa yang akan kita gunakan sebagai dasar legalitas usaha yang kita jalankan. Kita mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti PT, perseorangan maupun CV. Salah satu bentuk badan usaha yang juga sering digunakan di Indonesia adalah berbentuk UD atau Usaha Dagang.
Meskipun sudah sering digunakan, masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan UD dan CV. Berikut ini hal-hal yang perlu anda kenali apa perbedaan antara UD dan CV.
Apa Itu UD (Usaha Dagang)?
Usaha dagang atau UD merupakan sebuah badan usaha yang didirikan serta dijalankan oleh satu orang saja. Karena usaha dagang dijalankan oleh satu orang maka setiap permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan harus dipertanggungjawabkan oleh orang tersebut sebagai satu-satunya pemilik dan orang yang menjalankan operasional usaha. Dalam hal ini, Usaha dagang dapat dikatakan merupakan badan usaha yang termasuk dalam usaha mikro.
Usaha dagang juga merupakan suatu badan usaha yang memiliki ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lainnya dalam bentuk PT maupun CV. Ciri utama dari UD adalah modal berasal dari pemilik usaha dan pengelolaannya juga dilakukan oleh satu orang yakni sebagai pendiri dan pemilik.
Baca Juga: Izin Usaha Penginapan: Pelajari Cara Mengurusnya
Ciri-Ciri Usaha Dagang
untuk mengenali apakah suatu usaha termasuk dalam kategori Usaha Dagang adalah dengan mengenali ciri-ciri dari usaha dagang tersebut. Adapun ciri-ciri usaha dagang adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki badan hukum
Izin usaha dagang mempunyai karakteristik sebagai badan usaha yang tidak mempunyai badan hukum. Oleh karena itu, pemilik UD tidak perlu melakukan pemisahan harta kekayaan pribadi dengan usaha. Segala hak dan kewajiban UD berada sepenuhnya di tangan pemilik usaha.
2. Kepemilikan modal berasal dari satu orang pemilik
Proses pendirian izin usaha dagang sangat sederhana. Kamu dapat melakukannya sendiri tanpa perlu mengajak orang lain. Selanjutnya, modal usaha cukup berasal dari satu orang. Dengan begitu, UD sepenuhnya menjadi kepemilikan satu orang pemilik modal secara penuh. Dalam operasional usaha, pemilik UD memiliki peran yang sangat sentral. Sebagai pemilik dan sekaligus pendiri, kamu perlu terjun secara langsung dalam proses pengelolaan usaha.
3. Tingkat kebutuhan modal yang relatif kecil
UD merupakan badan usaha yang relatif kecil. Oleh karena itu, kamu tak perlu menyediakan modal yang terlalu besar dalam proses pendiriannya. Dengan begitu, kamu tidak akan mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal usaha awal.
Cara Mengurus Izin UD
Cara pendirian izin usaha dagang dapat kamu lakukan dengan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti yang dikutip dari UKM Sumut yang meliputi:
- Fotokopi identitas pribadi atau KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik UD
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lokasi usaha. Kalau kamu menyewa lahan, bisa menggantinya dengan surat pernyataan sewa
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
- Surat pengantar RT dan RW
Baca Juga: Cara Membuat NIB Yayasan
Setelah menyiapkan berbagai persyaratan tersebut, kamu perlu mengurus beberapa dokumen untuk pendirian UD yang terdiri dari:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
- Surat Izin Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jika anda belum pernah memiliki perusahaan sebelumnya dan ingin mendirikan perusahaan, jangan khawatir. Saat ini sudah tersedia banyak layanan jasa yang menawarkan jasa bagi anda untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Salah satu layanan jasa tersebut disediakan oleh Founders. Founders menyediakan layanan pendirian perusahaan dengan berbagai macam fasilitas dan keuntungan yang bisa anda dapatkan.
PT Perorangan
Untuk mendirikan PT perseorangan, Founders menyediakan 3 paket. Paket pertama adalah basic dengan harga Rp. 1.000.000. dengan paket pendirian basic, anda akan mendapatkan fasilitas seperti SK Kemenkumham, NIB perusahaan serta NPWP Perusahaan.
Paket kedua adalah paket pendirian Pro dengan harga Rp. 1.500.000. dengan menggunakan layanan paket pro, anda akan mendapatkan fasilitas termasuk Akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta akan dibuatkan rekening perusahaan.
Paket ketiga untuk pendirian PT Perseorangan adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert maka anda akan mendapatkan fasilitas yang sudah mencakup akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan, dibuatkan rekening perusahaan serta anda juga akan mendapatkan fasilitas pembuatan website perusahaan.
Baca Juga: Jasa Pendirian Yayasan Resmi dan Lengkap
Apa Itu CV?
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif, persero komplementer) dan persero yang memberikan pinjaman uang (persero pasif, persero komanditer), Persero Aktif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Persero Pasif adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Baca Juga: Jasa Sertifikasi ISO Standar Internasional
Ciri-Ciri CV
Kita dapat mengenali suatu badan usaha adalah Persekutuan Komanditer (CV) dilihat dari karakteristiknya. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri CV tersebut:
- Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalan perusahaan.
- Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas.
- Sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
itulah dia perbedaan UD dan CV. Anda juga bisa memanfaatkan jasa pengurusan izin dan pendirian CV yang kini telah banyak tersedia. Salah satu jasa yang bisa anda gunakan untuk pengurusan CV adalah Founders. Serahkan pengurusan izin usaha dan CV anda pada Founders, dan kami akan Jamin keberhasilan Bisnismu dengan Legalitas yang solid dan dapatkan Kepastian Hukum untuk usahamu sekarang!