Jasa Pengurusan SIUJK

jasa pengurusan siujk

Jika anda ingin mendirikan perusahaan jasa konstruksi, maka salah satu persyaratan yang perlu anda miliki adalah SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Keberadaan SIUJK sangatlah penting bagi kontraktor atau sebuah perusahaan penyedia layanan jasa konstruksi. Sebagai bidang usaha yang cukup berkembang di Indonesia, dapat dilihat dari banyaknya jumlah pembangunan perumahan, pembangunan gedung, hingga pembuatan jembatan, tentunya penting untuk memperhatikan hal – hal apa saja yang diperlukan demi kelancaran berjalannya bidang usaha tersebut.

Salah satu yang perlu diperhatikan oleh pengusaha konstruksi atau pemilik bidang usaha jenis ini adalah memiliki SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Surat ini nantinya akan dapat digunakan saat mengikuti tender untuk beberapa bidang konstruksi seperti konsultan, arsitektur, mekanikal, sipil, telekomunikasi hingga tata lingkungan.

Sekedar informasi, anda dapat memanfaatkan layanan jasa pengurusan SIUJK yang disediakan oleh Founders. Proses cepat dan harga yang sangat kompetitif


Baca Juga: Jasa Pembuatan Sertifikat K3 UMUM

Jenis-Jenis Usaha Konstruksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dijelaskan bahwa jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari;

  • Konsultansi konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Ketiga jenis usaha jasa konstruksi tersebut memiliki sifat dan karakteristik yang unik. Hal ini mengingat jenis layanan dan pekerjaan konstruksi selalu berbeda terkait waktu, lokasi serta tugas dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Setiap jenis usaha jasa konstruksi memiliki batasan-batasan kegiatan yang harus dipenuhi, 1) berkaitan dengan ruang lingkup proyek konstruksi, 2) berkaitan dengan biaya dan anggaran proyek, 2) berkaitan dengan waktu penyelesaian proyek, 3) berkaitan dengan mutu dan spesifikasi teknis, 4) berkaitan dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Ketentuan mengenai jenis usaha usaha dan standar kegiatan usaha jasa konstruksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan  Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Setiap jenis usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan subklasifikasi mengacu kepada klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar kegiatan usaha jasa konstruksi. Jenis usaha jasa konstruksi juga dibedakan berdasarkan kualifikasi yang terdiri dari kualifikasi kecil, menengah dan besar.

Macam-Macam Perizinan Jasa Konstruksi

SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi bukan satu-satunya syarat dokumen wajib bagi pelaku usaha konstruksi. Namun ada juga dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan yang wajib ada. Berikut daftar dokumen penting perizinan tersebut, Tetapi tetap pentingnya memiliki SIUJK termasuk dokumen yang wajib di kantongi pelaku usaha konstruksi.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Surat Ahli Waris

Sertifikat Keterampilan (SKT)

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat proses pengajuannya melalui LPJK. Setiap tenaga terampil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan keilmuan, kefungsian dan atau keterampilan tertentu berhak mendapatkannya.

Sertifikat Keahlian (SKA)

Ini adalah bukti kemampuan serta kompetensi profesi para tenaga ahli yang membidangi usaha konsultan/ kontraktor. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut wajib memiliki kompetensi sebagai Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda.

Salah satu tujuan memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian adalah sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) pada sebuah proyek. Sehingga mampu menjamin semua pekerjaan mengikuti standar keamanan.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat ini adalah bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum di dalamnya. SBU termasuk wujud pendaftaran (bukti pengakuan) dari penetapan soal kualifikasi serta klasifikasi sebuah badan usaha.

SBU adalah bukti pengakuan formal. Cara mendapatkannya dengan membuat permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah surat pemberitahuan izin operasi untuk badan usaha sehingga dapat melakukan pekerjaan meliputi jasa pelaksana, perencana dan pengawas. Hanya Pemerintah Kabupaten dan Kota yang berwenang mengeluarkannya.

Pengajuannya wajib membatasi kualifikasi tertentu sesuai kemampuan modal perusahaan ataupun sesuai peruntukkan nilai proyek. Misalnya perusahaan baru masuk kategori K1 atau M1 dengan kemampuan modal kategori menengah ke bawah. Dengan begitu pentingnya memiliki SIUJK dan dokumen lainnya adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh pebisnis di bidang konstruksi.

Baca Juga: Jasa Virtual Office: Apa Saja Keuntunganya?

Apa Saja Kelengkapan dan Syarat Pengurusan SIUJK?

Untuk membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu, yaitu :

  • Formulir permohonan dengan materai Rp. 6.000,-.
  • FC KTP.
  • Surat Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan.
  • FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • FC PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  • Denah Lokasi (Layout Plan)
  • FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
  • Dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  • FC bukti pembayaran PBB
  • FC sertifikat tanah
  • Data fasilitas peralatan yang dimiliki.
  • FC Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT )
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT).
  • FC Izin SIUJK lama (apabila perpanjang)

Bagi perusahaan yang masih baru, maka dapat memilih proyek  kecil atau K1 dan proyek menengah atau M1. Kualifikasi perusahaan dapat berubah seiring perkembangan dan pengalaman usaha konstruksi yang dijalankan. Perusahaan memiliki kesempatan menaikkan kualifikasi hingga mencapai level K2, K3, sampai B2.

Biaya pembuatan SBU dan SIUJK cukup tinggi. Biaya yang dikenakan sesuai dengan kebijakan masing-masing Biro Jasa yang membantu perusahaan mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) .

Untuk itu, sebaiknya Anda memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang berkompeten dengan harga yang pantas. Serahkan pengurusan pembuatan SBU dan SIUJK ini kepada Founders yang telah melayani ratusan rekanan dalam hal pengurusan izin dan pembuatan SIUJK. Founders menawarkan pengurusan pembuatan SBU dan SIUJK secara profesional dan maksimal dengan harga yang cukup terjangkau.

Share the Post:

Related Posts