jasa pembuatan siup

Jasa Pembuatan SIUP

Saat ini banyak sekali jenis usaha telah tumbuh dan dan berkembang, terutama dalam skala usaha UMKM. Jenis-jenis usaha yang dibangun tentu saja memerlukan banyak hal yang perlu dipersiapkan. Selain konsep bisnis, modal diperlukan juga legalitas perusahaan dalam hal perizinan menjalankan suatu usaha.

Legalitas dari suatu usaha akan menentukan apakah usaha tersebut dapat berkembang di kemudian hari, serta usaha tersebut tidak memiliki kendala secara hukum Ketika melakukan aktivitas usahanya. Salah satu hal yang diperlukan ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Nah, bila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia wirausaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka hal yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis izin SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk memiliki SIUP, anda bisa memanfaatkan jasa pembuatan SIUP dari Founders.

Khusus bagi pengusaha dengan kategori mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp 50 juta, meski tidak wajib memiliki SIUP, namun surat izin ini akan diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Sertifikat K3 UMUM

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) diterbitkan berdasarkan domisili usaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab, SIUP juga berperan penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada bank.

Mendapatkan SIUP

SIUP Mikro

Siup yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp. 50 juta dan maksimal Rp. 500 Juta.

SIUP Kecil

Siup yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 500 juta.

Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil

  • Formulir SIUP dari kecamatan
  • Rekomendasi dari kelurahan
  • Foto Copy E-KTP Pemohon
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan
  • Akta notaris (pendirian perusahaan, dan akta perubahan)

Adapun untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan untuk membuat izin usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu :

Secara Online

Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, maka caranya adalah dengan mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) di masing-masing daerah. Contohnya, di pelayanan.jakarta.go.id.

Nah, setelah Anda masuk dalam laman tersebut, carilah informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.

Baca Juga: Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Secara Offline

Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/ kantor pelayanan terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.

Syarat Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Syarat dokumen untuk administrasi pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan. Yaitu:

1.   Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan PT:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  7. Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie)
  8. Izin prinsip
  9. Neraca perusahaan terbaru
  10. Pasfoto direktur utama/penangung jawab/pemilik usaha 4×6 (2 lembar)
  11. Materai Rp 10.000
  12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  13. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

2.   Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Surat keterangan domisili atau SITU
  4. Neraca perusahaan terbaru
  5. Materai senilai Rp 10.000
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  7. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3.     Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  7. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Baca Juga: Mau Usaha Sendiri? Gunakan Jasa Pengurusan OSS

Mengurus SIUP Lewat Founders

Anda juga bisa menggunakan jasa pembuatan SIUP dari Founders. Dengan menggunakan jasa Founders, anda tidak perlu khawatir pada saat Pengurusan SIUP PT anda. Founders menawarkan jaminan keberhasilan bisnismu dengan legalitas yang solid dan mendapatkan kepastian hukum untuk perusahaan anda.

Founders menawarkan jasa pengurusan SIUP PT baru bagi anda, dengan menawarkan tiga paket pengurusan PT. paket pertama adalah paket Basic yang ditawarkan dengan harga Rp. 3.500.000. jika menggunakan paket basic ini, maka anda akan mendapatkan penawaran yang mencakup Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta dibuatkan rekening perusahaan.

Selanjutnya Founders juga menawarkan paket pro senilai Rp. 6.500.000. paket pro yang ditawarkan sudah mencakup Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan, dibuatkan rekening perusahaan serta perusahaan anda akan mendapatkan layanan virtual office selama 1 tahun.

Paket ketiga adalah paket expert atau merupakan paket yang paling lengkap dengan menawarkan harga Rp. 10.000.000 bagi anda untuk pengurusan PT baru. Dengan menggunakan paket Expert, perusahaan anda akan mendapatkan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan, Dibuatkan rekening perusahaan, mendapatkan layanan virtual office selama 1 tahun untuk perusahaan dan kantor anda serta anda akan dibuatkan website bagi perusahaan anda.

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil