Jasa Pengurusan PKP : Cepat dan Murah

jasa pengurusan pkp

Pengusaha Kena Pajak sering disebut PKP merupakan Pengusaha Bisnis atau perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1984 )dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sebagai informasi, Jika anda membutuhkan jasa pengurusan pkp, founders siap membantu.

Pengusaha sendiri merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan.

Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi.

Baca Juga : Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan

Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam kategori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya. Bagi anda yang belum memiliki legalitas PKP, tidak perlu khawatir karna founder menyediakan jasa pengurusan pkp yang cepat dan mudah.

Pajak yang dikenakan kepada PKP merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Yang mempunyai kewajiban memungut, meyetor, dan melaporkan. 

Pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dikenakan atas barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, pengusaha kena pajak dalam melakukan penyerahan BKP dan atau JKP wajib membuat faktur pajak, faktur pajak sebagai bukti pungutan yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Jenderal Bea dan Cukai. 

Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 Nomor 23, yang dimaksud jenis faktur pajak yaitu: faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung, faktur pajak cacat, faktur pajak batal.

Baca Juga : Biaya Mendirikan PT, Tahapan, serta Syaratnya

E-Faktur atau faktur pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sesuai surat edaran nomor SE-20/PE/2014 Tanggal 20 juni 2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang tata cara permohonan kode aktivasi dan password, dan permintaan aktivasi akun pengusaha kena pajak dan sertifikat elektronik serta permintaan, pengambilan dan pengawasan nomor seri faktur pajak (E-Faktur). 

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggaraan sertifikat elektronik. Surat permintaan sertifikat elektronik dan surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. DJP akan memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.

Karena itu untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain pengusaha adalah orang yang nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang KUP yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik. 

Persyaratan

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
  3. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat)
  5. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
  6. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  7. Tidak memiliki utang pajak 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Salah Satu pengurus sesuai dokumen pendirian datang ke Tempat Pelayanan Terpadu dan tidak dapat dikuasakan.
  2. Wajib Pajak membawa nomor antrian jenis loket tpt pada situs kunjung.pajak.go.id.
  3. Mengisi formulir pengukuhan PKP
  4. Melampirkan dokumen persyaratan.
  5. Umumnya Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Akun PKP, dan Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan sekaligus. 

Baca Juga : Biaya Pembuatan PT : Syarat dan Modal

Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. 

Untuk memudahkan pengurusan PKP, anda juga dapat menggunakan jasa pengurusan PKP. Anda bisa melakukan pengurusan PKP dengan lebih mudah. Untuk informasi lebih lanjut di founders.co.id.

Share the Post:

Related Posts