persekutuan perdata | Founders.co.id

Persekutuan Perdata atau Maatschap: Panduan Lengkap untuk Pemahaman yang Lebih Baik

Tidak semua orang memahami dengan jelas apa yang sebenarnya dimaksud dengan Persekutuan Perdata. Pelajari artikel ini untuk info selengkapnya.

Dalam dunia hukum Indonesia, istilah “Persekutuan Perdata” bukanlah topik yang asing. Namun, tidak semua orang memahami dengan jelas apa yang sebenarnya dimaksud dengan Persekutuan Perdata. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap yang akan membantu Anda memahami konsep ini dengan lebih baik.

Konten:

  1. Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Perdata?
  2. Jenis-Jenis
  3. Karakteristik
  4. Apa Persyaratan Mendirikan Persekutuan Perdata?

Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Perdata?

Persekutuan perdata berasal dari padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap (private partnership), atau yang di dalam sistem common law dikenal juga sebagai partnership. Sedangkan menurut Pasal 1618 KUHPerdata perkumpulan atau organisasi semacam ini dirumuskan sebagai: “Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Definisi lain menggambarkannya sebagai kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

Jadi menurut Pasal 1618 KUHPerdata diatas, maka sebuah Persekutuan Perdata memiliki unsur mutlak yang harus ada, yaitu:

  1. Adanya pemasukan (inbreng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer).
  2. Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPer.

Salah satu contoh sederhana dari bentuk jenis ini adalah ketika para akuntan atau pengacara mendirikan badan usaha ini dengan istilah associate, partner, rekan, atau Co.

kalangan profesional persekutuan perdata | Founders.co.id
Ilustrasi kalangan profesional persekutuan perdata | Founders.co.id

Jenis-Jenis

Ada 2 jenis Persekutuan Perdata yang diatur dalam KUHPerdata yaitu:

  1. Jenis Umum
    Dalam jenis umum ini diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun. Persekutuan jenis umum ini dilarang oleh Pasal 1621 KUHPerdata karena tanpa adanya perincian, maka keuntungan tidak akan dapat dibagikan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan pasal 1633 KUHPer. Jenis ini sebenarnya diperbolehkan dengan dasar hukum Pasal 1622 KUHPerdata, dengan catatan adanya perjanjian di awal bahwa masing-masing sekutu akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan (laba) yang dapat dibagi-bagi di antara para sekutu, jenis ini kemudian disebut sebagai Persekutuan Perdata Keuntungan (algehele maatschap van winst).
  2. Jenis Khusus
    Dalam Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (pasal 1623 KUHPer).


Baca juga: Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Karakteristik

Beberapa karakteristik umum dalam sebuah Persekutuan Perdata yaitu:

  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
  2. Memiliki tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat dari hasil usaha yang dilakukan bersama
  3. pihak yang terlibat wajib memasukan sesuatu dalam persekutuan. berupa aset, barang, peralatan usaha atau keahlian
  4. Tidak ada pemisah antara harta pribadi pendiri
  5. Badan usaha yang menjalankan profesi bersama-sama para pendiri

Apakah Pendirian Persekutuan Perdata Harus Didaftarkan?

Pada bulan Juni tahun 2018 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Perizinan Berusaha Elektronik). Pasal 15 sampai dengan pasal 17 PP Perizinan Berusaha Elektronik ini mengharuskan organisasi atau perkumpulan semacam ini untuk melakukan pendaftaran kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Apa Persyaratan Mendirikan Persekutuan Perdata?

  1. KTP dan NPWP Pendiri (Minimal 2 orang pendiri)
  2. Nama
    Menurut Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 pasal 5 ayat 2, syarat untuk nama Persekutuan Perdata adalah :
    1. Ditulis dalam huruf latin
    2. Belum dipakai secara sah oleh perkumpulan lain dalam Sistem Administrasi badan Usaha
    3. Tidak bertentangan dengan Ketertiban umum dan/atau kesusilaan
    4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga yang bersangkutan
    5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
  3. Maksud dan tujuan (Kode KBLI yang dipilih harus 5 digit).
  4. Domisili

Nah kalau Anda tertarik untuk mendirikan perkumpulan semacam ini, ada baiknya memahami detil diatas dan mempersiapkan dengan baik persyaratan-persyaratannya. Khusus soal persyaratan domisili , ada kriteria yang harus dipenuhi. Untuk di DKI Jakarta domisili Persekutuan perdata harus berada di zonasi komersial atau perkantoran. Bila tidak memenuhi zona komersial, maka cara terbaiknya adalah memilih Virtual Office sebagai domisili.

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil