Jasa Pendirian Koperasi Murah dan Cepat

Jasa pendirian koperasi

Menggunakan jasa pendirian koperasi menjadi solusi terbaik bagi para pengusaha, khususnya UMKM yang ingin menjalankan bisnis dengan nyaman dan stabil. Sebab, surat izin maupun dokumen resmi dari pemerintah setempat merupakan poin penting yang harus dimiliki saat akan memulai usaha.

Akan tetapi, banyaknya tahapan serta dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan seringkali membuat banyak pemilik usaha enggan mengurus surat pendirian koperasi. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab ada badan badan usaha koperasi yang belum memiliki status perizinan secara legal.

Para pemilik koperasi diharuskan untuk memiliki sejumlah legalitas penting, seperti Surat Izin Usaha Dagang (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Notaris, hingga surat izin untuk melakukan penyuluhan sebuah koperasi. Dengan begitu, segala aktivitas usaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Akta Notaris, Mudah dan Cepat

Prosedur Jasa Pendirian Koperasi

Sebelum mengetahui alasan kenapa harus menggunakan jasa pendirian koperasi, ada baiknya Anda memahami secara mendalam apa itu koperasi dan manfaat bagi perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Biasanya aktivitas tersebut memang ditujukan untuk membantu para anggotanya yang membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk barang maupun pinjaman uang. 

Menurut UU koperasi No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disebutkan pengertian koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Sedangkan koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jadi koperasi memiliki landasan kerja sama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. Oleh karena itu, jasa pendirian koperasi menjadi solusi terbaik agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar.

Manfaat Koperasi Bagi Perekonomian Masyarakat

Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong

Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi jenis usaha ini memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit. Kedua, unitnya juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia. Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah koperasi di Indonesia kembali meningkat semenjak pandemi Covid-19. Mengutip data dari Katadata, Jumlah koperasi di Indonesia mencapai 127.846 unit pada 2021. Jumlah ini naik 0,56% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2020, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 127.124 unit. Angka tersebut naik 3,31% secara tahunan (yoy).

Baca Juga: Jasa Pembuatan Surat Ahli Waris

Perlu diketahui, jumlah koperasi di Indonesia cenderung meningkat tiap tahunnya sejak 2006 hingga 2017. Namun, pada 2018 jumlahnya turun drastis seperti terlihat pada grafik. Adapun jumlah koperasi terbanyak di Indonesia pada 2021 berada di Jawa Timur yakni sebanyak 22.845 unit atau sekitar 17,86% dari total koperasi. Lalu, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan masing-masing sebanyak 15.621 unit dan 10.270 unit. Sementara itu, jumlah koperasi paling sedikit di Indonesia berada di Kalimantan Utara yakni hanya 612 unit. 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan koperasi modern pada tahun 2024 sebanyak 500 unit koperasi. Untuk mencapai target tersebut, sekaligus menghadapi tantangan pengembangan koperasi, beberapa strategi yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kemenkop UKM diantaranya melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi “Multi Pihak”, fokus koperasi di sektor riil, pembiayaan, amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, dan upaya digitalisasi.

Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi?

Menjadi poin penting agar kegiatan menjalankan usaha berjalan lancar dan maksimal, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus Anda siapkan untuk mendirikan koperasi. Apa saja? Simak penjelasanya di bawah ini.

1.   Dasar Hukum Koperasi

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. Undang – undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto, presiden Republik Indonesia pada masa itu dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan adanya UU baru yang mengatur tentang aktivitas menjalankan koperasi, maka Undang–Undang nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dipandang sebagai suatu badan usaha, yang dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha, menunjang kepentingan ekonomi anggotanya sehingga mencapai kesejahteraan anggotanya. Berikut rincian dasar hukum Koperasi di Indonesia :

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh  Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI Nomor 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 01/Per/M.KUKM/I/ 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi 
  • PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kegiatan Simpan Pinjam oleh koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor : 11  tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  • Keputusan Menteri  Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 20201 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan

2.   Syarat Pembentukan Koperasi

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

  • Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
  • Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum
  • Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
  • Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  • Memiliki anggaran dasar koperasi 

Jasa pendirian koperasi di Indonesia dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan para pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.

Rapat jasa pendirian koperasi tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar. Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Direktur Jenderal”).

Format pengajuan nama koperasi paling sedikit harus memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi. Adapun jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam. Tahapan selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, yang dinyatakan dalam akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah pendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 PP 5/2021.

Banyaknya dokumen persyaratan yang harus disiapkan serta prosesnya yang terbilang panjang memang tak jarang membuat para pengusaha menunda proses pembuatan surat izin. Padahal legalitas tersebut mutlak dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Tapi tidak perlu khawatir, karena Anda dapat menggunakan jasa pendirian koperasi dari Founders untuk mendapatkan surat izin usaha dengan biaya terjangkau, proses cepat, dan mudah. Dengan mengeluarkan uang mulai dari Rp 1 juta, Anda sudah bisa memiliki legalitas resmi dalam kualitas terjamin.

Segera kunjungi website Founders dan lakukan konsultasi gratis secara eksklusif dengan agen kami selama 24 jam untuk mendapatkan surat izin usaha yang Anda butuhkan. Mari kembangkan bisnis Anda bersama Founders!

Share the Post:

Related Posts