Jasa Pembuatan Surat Ahli Waris

jasa pembuatan surat ahli waris

Salah satu persoalan yang sering muncul pada saat seseorang meninggal adalah terkait harta warisan dan siapa yang berhak menjadi ahli waris penerima warisan. Harta warisan merupakan harta peninggalan seseorang yang akan ditinggalkan dan dibagikan kepada ahli waris mereka, seperti anak, istri maupun pihak-pihak yang secara hukum telah ditentukan sebagai ahli waris. Oleh sebab itu perlu untuk membuat surat ahli waris atau dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).

Surat keterangan ahli waris perlu diurus melalui jasa pembuatan surat ahli waris, terhitung sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris adalah pemberian layanan kepada pemohon (ahli waris) terkait pembuatan akta yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang isinya menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.

Baca Juga: Jasa Pendirian Koperasi Murah dan Cepat

Syarat Pembuatan Surat Ahli Waris

Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen yang menyajikan informasi lengkap tentang situasi kematian seseorang, para ahli waris, harta peninggalan, hak masing-masing ahli waris, serta berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak ketiga, terutama Kantor Badan Pertanahan, untuk keperluan peralihan hak milik akibat warisan.

Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan peninggalan pewaris. Walaupun memang itu sudah menjadi haknya sebagai anak, pasangan, ataupun orangtua. Berkut adalah syarat-syarat dalam pembuatan surat ahli waris.

1.   Penduduk pribumi

Surat keterangan waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Dokumen yang perlu disiapkan :

  1. Surat keterangan kematian
  2. Surat pernyataan ahli waris bermaterai
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi akta lahir ahli waris
  6. Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri)

2.   Keturunan Eropa dan Tionghoa

Bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa agar membuat keterangan hak mewaris dari Notaris. Dalam hal ini Notaris terlebih dahulu mengecek wasiat di Seksi Daftar Pusat Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara melalui AHU.

Dokumen yang perlu disiapkan : 

  1. Akta kematian
  2. Akta kelahiran anak
  3. KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  4. Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri

Baca Juga: Cara Membuat Akta Notaris Perusahaan

3.   Keturunan Timur Asing (Arab dan India)

Yaitu golongan yang tidak termasuk golongan pribumi dan tidak termasuk golongan Eropa dan Tionghoa. Pengurusan keterangan waris bagi keturunan Timur Asing dibuat di Balai Harta Peninggalan.

Dokumen yang perlu disiapkan : 

  1. Akta kematian
  2. Akta kelahiran anak
  3. KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  4. Akta nikah apabila ahli waris ada suami atau istri

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan atau pernyataan waris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia bukan keturunan.
  5. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Akta Notaris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia keturunan Eropa atau Tionghoa.
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia golongan keturunan timur asing (Arab, India dan lainnya).

Untuk pengurusan surat keterangan waris perlu disiapkan :

  1. Surat keterangan kematian
  2. Akta lahir pewaris
  3. Akta nikah pewaris
  4. KK pewaris
  5. KTP ahli waris
  6. Akta lahir ahli waris

Baca Juga: Akta Pendirian UMKM: Apa Saja Syarat-Syaratnya

Alur Pembuatan Surat Ahli Waris

  • Pemohon memasukkan surat keterangan waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
  • Staf menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas & apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kecamatan.
  • Sekretaris Kecamatan memeriksa berkas & memberikan paraf koordinasi kemudian memberikan kembali kepada Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi membawa surat kepada Camat untuk ditandatangani
  • Setelah itu, surat diserahkan kembali kepada staf untuk diberi nomor registrasi.
  • Staf memberikan nomor registrasi Surat Keterangan Waris & membuat dokumentasi.
  • Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.

Jika anda atau keluarga anda ingin membuat surat keterangan ahli waris, namun tidak mengetahui alur pengurusan dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, maka anda dapat menggunakan jasa pembuatan surat ahli waris. Salah satu penyedia jasa yang tersedia dan terpercaya saat ini adalah Founders. Sebagai salah satu layanan jasa pengurusan administrasi, izin maupun surat keterangan ahli waris, Founders memberikan layanan terbaik bagi anda untuk mengurus surat ahli waris. Dengan harga terjangkau dan layanan yang berkualitas, Founders menjamin anda mendapatkan layanan terbaik di bidang pengurusan surat ahli waris. Segera hubungi tim dari Founders.

Share the Post:

Related Posts