Mendirikan perusahaan di Indonesia bisa menjadi proses yang rumit, terutama jika Anda baru mengenal negara ini, budayanya, bahasanya, dan hukumnya. Salah satu hal yang penting untuk mendirikan perusahaan di Indonesia adalah masalah legalitas hukum pendirian perusahaan. Bagi anda yang ingin cepat mendapatkan legalitas, anda bisa memanfaatkan jasa pembuatan legalitas perusahaan yang disediakan oleh Founders.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. contoh dokumen yang mendukung sahnya perusahaan tersebut adalah antara lain: akte pendirian perusahaan tersebut oleh notaris dan diumumkan di lembaran negara, nomor pokok wajib pajak perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie), izin lokasi,izin lingkungan, dan banyak izin-izin lainnya sesuai bidang usahanya masing-masing.
Perusahaan sebagai wahana pembangunan perekonomian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan bisnis dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia dikenal tiga jenis badan usaha, yaitu badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan koperasi. Yang dikatakan dengan badan usaha atau perusahaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
Baca Juga : Jasa Pembuatan Aplikasi Android dan IOS
Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Karena melekat pada perusahaan, nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan tersebut. Kalau perusahaannya lenyap, nama perusahaan itu pun menjadi lenyap pula. Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
- Berdasarkan nama pribadi pengusaha
- Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
- Berdasarkan tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
- Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi
- Larangan memakai nama perusahaan orang lain
- Larangan memakai merek orang lain
- Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
Dalam hal nama perusahaan, dilarang memakai perusahaan yang sudah ada dan dipakai lebih dahulu, walaupun ada sedikit perbedaan. Misal ada PT Alumni, kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT Aluminium. Ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan masyarakat.
Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atau pemakaian nama perusahaan tersebut, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.
Sebaliknya bila ada pihak yang menyangkal, membantah atau tidak mengakui nama perusahaan yang didaftarkan atau tidak mengakui nama perusahaan yang didaftarkan, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan mengenai nama yang didaftarkan dengan menyebutkan alasannya.
Keberatan itu diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor tempat pendaftaran perusahaan. Menteri akan memberikan putusan setelah mendengar para pihak yang berkepentingan. Jika ternyata beralasan, menteri akan membatalkan pendaftaran yang berarti tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut.
Baca Juga : Sewa Virtual Office di Jakarta
Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Syarat merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), maksudnya tanda yang dipakai(sign) tersebut mempunyai kekuatan yang membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka merek harus dapat memberikan penentuan atau individualisering pada barang atau jasa bersangkutan.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat rincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
Baca Juga : Perbedaan PT Perorangan dan CV
Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP Pemilik/penanggung jawab perusahaan harus mengisi dan menandatangani SPI dan melampirinya dengan dokumendokumen sebagai berikut:
- Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
- Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
- Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
- Pas foto dua lembar ukuran 3×4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
- Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.
Untuk mendapatkan jasa pembuatan legalitas perusahaan anda, anda bisa mengunjungi situs Founders di founders.co.id. Founders akan membantu anda dalam hal pengurusan izin legalitas perusahaan, mulai dari CV, PT hingga PT PMA. Segera hubungi Founders, dan mulailah bangun perusahaan dan bisnis anda.