Memahami cara mengurus PIRT makanan adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk pangan secara legal dan aman. PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan izin edar resmi untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi skala rumahan. Tanpa nomor PIRT, produk Anda tidak dapat dipasarkan secara luas di marketplace, toko, maupun distribusi retail lain.
Proses cara mengurus PIRT makanan juga sering menjadi tantangan bagi pelaku usaha baru karena melibatkan persyaratan administratif, pelatihan keamanan pangan, dan pemeriksaan fasilitas produksi. Kurangnya informasi membuat banyak UMKM menunda pengurusan izin, sehingga produk tidak dapat berkembang ke pasar yang lebih besar.
Pemerintah melalui BPOM dan Dinas Kesehatan terus memperketat pengawasan keamanan pangan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengikuti prosedur resmi agar produk yang mereka hasilkan memenuhi standar kesehatan masyarakat. Dengan memahami cara mengurus PIRT makanan, Anda dapat memastikan produk Anda mendapat kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai jual, dan memperkuat legalitas usaha.
Artikel ini akan membahas secara detail syarat, prosedur, alur pendaftaran, serta tahapan penting dalam pengurusan PIRT, lengkap dengan outbound link resmi dan internal link Founders untuk membantu Anda mengurus legalitas usaha secara profesional.
Pengertian PIRT dan Alasan Pentingnya Memahami Cara Mengurus PIRT Makanan
PIRT adalah izin edar makanan yang diberikan kepada pelaku usaha rumahan untuk produk pangan berisiko rendah. Nomor PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan menjadi bukti bahwa produk makanan telah memenuhi standar keamanan.
Produsen wajib memahami cara mengurus PIRT makanan karena izin ini menjadi syarat utama agar produk dapat dipasarkan secara resmi. Tanpa izin PIRT, produk tidak boleh dijual bebas karena tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Founders menyediakan layanan legalitas usaha termasuk pembuatan PT dan NIB sebagai syarat administrasi sebelum mengurus PIRT.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT Jakarta
Kategori Produk yang Wajib dan Tidak Wajib Mengikuti Cara Mengurus PIRT Makanan
Memahami kategori produk sangat penting agar Anda mengetahui apakah produk Anda dapat mengurus PIRT atau harus menggunakan izin edar BPOM.
Produk yang Wajib Mengurus PIRT Makanan
Produk yang dapat memperoleh PIRT meliputi:
- Makanan ringan dan camilan kering
- Kue kering, roti tanpa krim
- Minuman serbuk
- Bumbu kering
- Olahan pangan tradisional tanpa proses sterilisasi tinggi
Kategori ini termasuk pangan risiko rendah sehingga dapat diproses dengan cara mengurus PIRT makanan dan diperbolehkan diproduksi skala rumah tangga.
Produk yang Tidak Bisa Menggunakan PIRT dan Wajib BPOM
Beberapa produk pangan wajib mendaftar BPOM karena tingkat risikonya lebih tinggi, seperti:
- Produk susu dan olahannya
- Makanan kaleng
- Minuman berkarbonasi
- Makanan bayi
- Produk dengan klaim medis
Detail kategori dapat dilihat di situs BPOM:
Outbound link: https://cekbpom.pom.go.id/
Syarat Administratif dalam Cara Mengurus PIRT Makanan
Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen sesuai ketentuan.
Dokumen Administrasi yang Diperlukan untuk Cara Mengurus PIRT Makanan
Dokumen wajib meliputi:
- KTP pemilik usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pas foto pemilik
- Contoh label produk
- Surat domisili usaha (jika diperlukan)
- Formulir permohonan PIRT
Jika Anda belum memiliki NIB, Anda dapat mengurusnya melalui Founders:
Baca Juga : Cara Pencabutan NIB untuk PT
Syarat Sarana Produksi untuk Mendukung Cara Mengurus PIRT Makanan
Selain dokumen administratif, Anda harus memastikan sarana produksi memenuhi standar:
- Area produksi bersih dan bebas kontaminasi
- Penyimpanan bahan baku yang tertata
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Tidak ada hewan peliharaan di area produksi
- Peralatan produksi dalam kondisi higienis
Pemerintah menetapkan standar melalui regulasi keamanan pangan yang dapat dibaca di:
Outbound link: https://www.kemkes.go.id/
Prosedur Lengkap Cara Mengurus PIRT Makanan
Berikut tahapan resmi untuk mendapatkan nomor PIRT.
Pendaftaran Melalui OSS RBA sebagai Bagian dari Cara Mengurus PIRT Makanan
Pengajuan awal dilakukan melalui sistem OSS RBA. Di platform ini, pelaku usaha memasukkan data usaha, data pemilik, serta kategori produk pangan. OSS RBA akan meneruskan permohonan ke Dinas Kesehatan untuk proses verifikasi.
Situs OSS resmi:
Outbound link: https://oss.go.id/
Pelatihan Keamanan Pangan sebagai Syarat Cara Mengurus PIRT Makanan
Pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan (PKP) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan. Materi pelatihan meliputi:
- Hygiene sanitasi pangan
- Pengendalian bahaya makanan
- Teknik penyimpanan aman
- Standar produksi pangan rumahan
Sertifikat PKP menjadi syarat utama sebelum nomor PIRT diterbitkan.
Pemeriksaan Sarana Produksi oleh Dinas Kesehatan
Setelah pelatihan, petugas akan melakukan inspeksi ke lokasi produksi. Fasilitas harus sesuai standar keamanan pangan. Jika ada kekurangan, pemilik usaha harus memperbaikinya sebelum melanjutkan proses.
Penerbitan Nomor PIRT
Jika seluruh syarat terpenuhi, nomor PIRT akan diterbitkan dan berlaku selama lima tahun. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Cara Mendesain Label Produk untuk Kebutuhan PIRT
Label merupakan komponen penting dalam cara membuat PIRT makanan
Komponen Wajib Label Produk PIRT
Label harus memuat informasi berikut:
- Nama produk
- Daftar komposisi
- Berat bersih
- Informasi produsen
- Tanggal kedaluwarsa
- Ruang kosong untuk nomor PIRT
Kesalahan Umum Label pada Produk UMKM
Kesalahan paling sering ditemui:
- Tidak menyertakan komposisi
- Menggunakan klaim kesehatan berlebihan
- Tidak ada alamat lengkap produsen
- Desain label tidak sesuai pedoman PIRT
Estimasi Waktu dan Biaya dalam Cara Mengurus PIRT Makanan
Lama Proses Pengurusan PIRT Makanan
Estimasi waktu rata-rata:
- Pelatihan PKP: 1 hari
- Pemeriksaan fasilitas: 3–7 hari
- Penerbitan nomor PIRT: 7–14 hari
Total waktu bisa berkisar 14–21 hari kerja bergantung daerah.
Biaya Mengurus PIRT Makanan
Beberapa daerah menetapkan biaya administrasi ringan, namun banyak daerah memberikan pelatihan PIRT gratis sebagai dukungan untuk UMKM.
Kesimpulan
Memahami cara membuat PIRT makanan sangat penting agar pelaku UMKM dapat memasarkan produk secara legal, aman, dan dipercaya konsumen. Persyaratan administrasi, pelatihan keamanan pangan, serta pemeriksaan fasilitas merupakan langkah wajib yang harus dipenuhi. Dengan mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat memperoleh izin PIRT secara mudah dan cepat. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pengurusan izin usaha, Founders siap mendampingi setiap langkahnya.
FAQ
Hanya produk pangan risiko rendah. Pangan risiko tinggi wajib BPOM.
PIRT berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Ya. Pelatihan PKP adalah syarat utama penerbitan PIRT.
Tidak. Ekspor membutuhkan izin tambahan dan sertifikasi lain.
Ingin mengurus PIRT, legalitas usaha, atau izin UMKM Anda dengan cepat dan sesuai aturan? Founders menyediakan layanan profesional untuk pengurusan PT, NIB, perizinan UMKM, hingga konsultasi legalitas bisnis. Hubungi tim Founders untuk mendapatkan pendampingan yang terpercaya.