Apa Itu PT Perorangan ?
Kita tentu akrab dengan istilah PT atau perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum yang sangat populer di Indonesia. Pada saat mendirikan PT, modalnya diperoleh atau terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham yang terdiri dari beberapa orang pemegang saham. Perusahaan berbadan hukum PT merupakan badan usaha yang paling umum di Indonesia, karena memiliki banyak kelebihan dan fleksibilitas dalam menjalankan usaha sehingga memudahkan para pengusaha dan pebisnis untuk menjalankan usaha mereka.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian antara para pihak, serta didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Maka dari itu, PT merupakan suatu badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban secara independen, dimana modalnya berasal dari penjualan saham kepada para investor. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki di PT yang didirikan. PT dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam akta pendirian, dan ini juga bisa mencakup beberapa usaha sekaligus yang dijalankan oleh perusahaan. Mari kita simak beberapa cara membuat PT perorangan dengan tepat.
Baca Juga : Perbedaan PT Perorangan dan CV
Ciri-ciri Pada PT Perorangan
PT memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya, antara lain:
- PT didirikan untuk mencari keuntungan. Hal ini berarti PT menjalankan suatu usaha
- PT memiliki fungsi komersial dan ekonomi
- Modal PT berasal dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan
- PT tidak mendapat fasilitas apapun dari negara
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki
- Pemegang saham mendapat bagian keuntungan berupa dividen
- Selain saham, modal PT juga dapat berasal dari obligasi
Jenis-Jenis PT
Berdasarkan kriteria tertentu, PT dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- PT Terbuka
adalah PT yang saham-sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek. PT terbuka harus memenuhi persyaratan khusus seperti transparansi laporan keuangan, jumlah pemegang saham minimal 300 orang, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp 3 triliun.
- PT Tertutup
adalah PT yang saham-sahamnya tidak dapat diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek. PT tertutup hanya dapat menjual saham kepada pihak tertentu yang disetujui oleh RUPS. PT tertutup lebih mudah didirikan dan diatur daripada PT terbuka.
- PT Kosong
adalah PT yang didirikan tanpa adanya kegiatan usaha atau aset. Tujuan pendirian PT kosong biasanya untuk menjaga nama atau merek dagang tertentu, atau untuk menghindari biaya administrasi dan pajak. Namun, PT kosong juga berisiko tinggi karena dapat disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau penggelapan.
- PT Domestik
adalah PT yang seluruh modalnya berasal dari warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. PT domestik memiliki kebebasan lebih besar dalam menentukan bidang usaha dan lokasi operasi.
- PT Asing
adalah PT yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari warga negara asing atau badan hukum asing. PT asing harus memenuhi persyaratan khusus seperti izin prinsip dari BKPM, daftar negatif investasi (DNI), dan kewajiban penanaman modal dalam negeri (PMDN)3.
- PT Perseorangan
adalah PT yang hanya memiliki satu orang pemegang saham. PT perseorangan biasanya didirikan oleh pengusaha individu yang ingin memisahkan aset pribadi dan aset usaha. PT perseorangan memiliki keuntungan seperti perlindungan hukum, kemudahan perpajakan, dan kemungkinan mendapat pinjaman modal
Baca Juga : Biaya Pembuatan PT : Syarat dan Modal
PT Peorangan
Bagaimana cara membuat pt perorangan? sebelum itu mari kita pahami dulu definisinya. Perseroan Perorangan atau yang lebih sederhana disebut sebagai PT perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PT perorangan didirikan dengan tujuan untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Bagi anda yang ingin mendirikan suatu usaha, Wirausaha atau menjalankan UMKM atau usaha apa saja dalam skala mikro atau kecil dan ingin mendapatkan legalitas usaha, Perusahaan Perorangan dapat menjadi salah satu pilihan. Syarat dan prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan ini memang relatif sederhana sehingga kita bisa mengurus izinnya secara mandiri tanpa bantuan notaris.
Perseroan Perorangan mensyaratkan agar pendaftar berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan sudah mengerti konsekuensi hukum. Syarat minimum ini harus dipenuhi oleh setiap individu yang ingin melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Syarat lainnya yang harus diperhatikan adalah mengenai usaha yang dijalankan. Tidak semua usaha bisa mendaftar menjadi Perseroan Perorangan. Hanya usaha yang modalnya dimiliki perorangan dan masuk dalam skala mikro kecil saja yang bisa mendaftar sebagai Perseroan Perorangan. Artinya, jika usaha yang pendirinya lebih dari satu orang walaupun masih berskala mikro dan kecil, tidak dapat mendaftar sebagai Perseroan Perorangan melainkan harus mendaftar sebagai Perseroan Terbatas (PT).
Baca Juga : Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan
Persyaratan PT Perorangan
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain :
- KTP
- NPWP
- Alamat email valid
Bagaimana cara membuat pt perorangan?Anda bisa mendapatkan jasa pelayanan pengurusan izin PT Perorangan UMKM dan usaha anda melalui Founders. Sebagai situs layanan pengurusan izin usaha, Founders memberikan pelayanan pengurusan PT Perorangan.
Founders menyediakan jasa perizinan untuk pembuatan PT perorangan dengan 3 paket perizinan. Paket pertama adalah basic, dimana paket ini sudah mencakup SK Kemenkumham, NIB perusahaan dan NPWP Perusahaan hanya dengan harga Rp. 1.000.000. paket selanjutnya adalah paket pro, dimana fasilitas itu sudah termasuk Akta notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta pembuatan rekening perusahaan. Paket ketiga adalah paket expert, yang merupakan paket paling lengkap, yang sudah mencakup seluruh fasilitas yang terdapat di paket basic dan pro, dan juga ditambah dengan gratis pembuatan website perusahaan.
Segera hubungi Founders dan dapatkan penawaran menarik bagi perusahaan anda.