Cara Membuat NPWP Online

cara membuat npwp online

Cara membuat NPWP online mulai aktif diberlakukan semenjak terjadinya wabah Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak meskipun hanya lewat ponsel atau gadget saja.

Bagi yang belum tahu, berdasarkan Pasal Nomor 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sehingga pembuatan nomor pajak ini penting untuk dimiliki oleh semua orang khususnya yang memiliki pekerjaan tetap. Pasalnya, para pekerja setiap tahunnya diwajibkan untuk  melaporkan SPT tahunan terkait harta yang dimiliki dan pendapatan yang diperoleh.

Hadirnya sistem pendaftaran online ini tentunya bisa mempermudah semua orang untuk memperoleh NPWPnya. Ditambah lagi, semua aktivitas ini juga hanya dilakukan pada satu situs saja yaitu website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat NPWP online ada baiknya kamu ketahui terlebih dahulu bahwa Nomor Pajak Wajib Pajak memiliki tiga tipe. Pertama adalah wajib pajak orang pribadi bukan pengusaha, wajib pajak pribadi yang merupakan pengusaha dan badan usaha.

Namun, untuk tahapan dan cara membuat nomor pajak sebenarnya cukup mirip yaitu harus melalui djponline.pajak.go.id. Tetapi, sebelum itu ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP sesuai kategori yang sudah disebutkan. Berikut informasinya.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Merupakan Pengusaha

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau bukti pembayaran listrik dari usaha yang dijalani.
  • Melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan sebuah usaha dan dilengkapi dengan fotokopi e-KTP.

2. Wajib Pajak Badan Usaha

  • Lampirkan Fotokopi akta pendirian badan Usaha
  • Fotokopi NPWP pengurus atau penanggung jawab
  • Dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah seperti kepala desa ataupun lurah.

3. NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Pengusaha)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Email aktif
  • Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Cara Membuat NPWP Online

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat NPWP online, perlu diketahui bahwa hanya jenis wajib pajak orang pribadi saja yang bisa didaftarkan secara daring. Sedangkan jenis yang lainnya masih harus dilakukan secara langsung ke kantor cabang Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, untuk pembuatan Nomor Pajak Wajib Pajak kamu harus membuat akun terlebih dahulu di situs ereg.pajak.go.id. Untuk tahapan dan cara lengkapnya, kamu bisa simak selengkapnya di bawah ini.

  • Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/
  • Klik daftar akun
  • Masukkan email pribadi yang aktif
  • Input captcha yang ada di dalam box
  • Pihak DJP akan mengirim pesan verifikasi ke email yang terdaftar
  • Lakukan aktivasi dan isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan tahapan yang diminta
  • Akun berhasil dibuat.

Baca Juga: Mau Usaha Sendiri? Gunakan Jasa Pengurusan OSS

Setelah memiliki akun yang terhubung ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selanjutnya kamu harus melakukan pendaftaran NPWP dengan langkah dan tahapan sebagai berikut.

  • Login dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat
  • Klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi data-data yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP
  • Tekan “Next”
  • Centang kolom kosong yang tersedia di setiap pernyataan
  • Pilih “Simpan dan Kirim Permohonan”
  • Klik “Minta Token” dan isi captcha sesuai dengan yang tersedia di dalam box
  • Lalu klik Submit.
  • Nomor token nantinya akan dikirim ke email yang terhubung
  • Salin kode token dan masukkan ke dalam kolom yang disediakan
  • Pilih tombol “Kirim”

Setelah mengikuti cara membuat NPWP online di atas, nanti kamu tidak langsung mendapatkan kartu secara fisik. Melainkan pihak DJP akan mengirimkan nomor elektrik melalui via email yang sudah di daftarkan.

Kamu juga tidak perlu khawatir, nantinya kartu fisik tersebut akan dikirimkan secara langsung dari kantor cabang Direktorat Jenderal Pajak yang terdekat. Sehingga para pemohon cukup duduk manis dan menunggu kartu aslinya dikirim.

Cara Mendapatkan EFIN dan Cek Status NPWP

Setelah berhasil terdaftar sebagai anggota wajib pajak, kamu masih belum bisa melakukan pelaporan pajak karena masih membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang berisi 10 digit angka.

Bagi yang belum tahu, EFIN ini merupakan identitas unik yang harus dimiliki oleh setiap pelapor pajak. Deretan angka tersebut nantinya berfungsi sebagai autentikasi agar semua transaksi perpajakan bisa tetap aman dan terjaga.

Tak hanya itu, kode tersebut juga menjadi kunci utama yang harus dimiliki agar dapat melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya. Selain itu, kamu juga akan dipermudah karena semua laporan nantinya bisa dilakukan secara daring.

Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan EFIN? Sebenarnya caranya tidak terlalu sulit yaitu hal pertama yang harus dilakukan adala mendownload form permohonan efin di djponline.pajak.go.id.

Setelah itu kamu harus mengisi semua data yang ada di dalam formulir tersebut dan pastikan bahwa semua informasi yang diberikan benar dan sudah sesuai dengan identitas diri kamu.

Lalu, barulah kamu membuat email yang berisi permohonan untuk mendapatkan nomor EFIN tersebut. Jangan lupa juga untuk melampirkan foto selfie dengan KTP dan kartu NPWP, foto KTP dan form permohonan yang sudah diisi sebelumnya.

Setelah itu barulah masukkan email kantor cabang Direktorat Jenderal Pajak yang sesuai dengan domisili kamu. Ketika proses pengiriman email sudah berhasil, kamu tinggal menunggu balasan dari pihak terkait untuk mendapatkan nomor EFIN.

Baca Juga: Bedanya PT Perorangan Dengan PT Biasa

Cara Cek Status NPWP

Bagi para pekerja yang masih merasa ragu apakah status NPWP sudah aktif atau belum, tentunya kamu tidak perlu repot karena hal tersebut bisa di cek secara langsung. Namun kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, barulah kamu pergi mengunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Setelah itu kamu harus memilih kategori orang pribadi di kolom yang telah disediakan.

Lalu, lengkapi beberapa data penting seperti nomor KTP dan juga nomor kartu keluarga yang kamu miliki. Kemudian, jangan lupa juga untuk memasukkan captcha untuk mem verifikasi diri anda.

Jika semua hal tersebut sudah dilakukan, nantinya sistem akan langsung memunculkan data-data anda serta status yang dimiliki apakah aktif atau tidak. Dengan cara tersebut tentunya bisa memudahkan para pelapor pajak untuk melihat status mereka.

itu dia informasi tentang cara membuat NPWP online serta dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran. Dengan cara ini baik pekerja maupun pengusaha bisa tepat waktu untuk melapor pajak baik pribadi maupun badan usaha.

Untuk kamu yang memiliki pekerjaan sebagai pengusaha ataupun entrepreneur tentunya pernah merasa kesulitan untuk mengurus perizinan dan hal-hal lainnya. Nah, untuk itu kamu tidak perlu khawatir karena founders.io bisa menjadi solusi tepat untuk semua kebutuhanmu.

Tak perlu sungkan, disini kamu bisa menikmati berbagai macam layanan yang sangat menarik mulai dari pendirian izin, pendaftaran PKP hingga izin usaha dengan budget yang cukup terjangkau mulai dari Rp 1 jutaan saja. Jadi tunggu apa lagi? Hubungi founders.io sekarang juga!

Share the Post:

Related Posts