bentuk badan usaha | Founders.co.id

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Indonesia memiliki macam-macam bentuk badan usaha, Anda yang hendak mendirikan sebuah usaha atau bisnis perlu memahami detilnya disini.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis yang memiliki tujuan mendapatkan laba yang didirikan sebagai kesatuan hukum dengan modal dan tenaga kerja. Seperti yang diketahui, di Indonesia ini ada banyak sekali macam-macam bentuk badan usaha harus dipahami oleh kalangan masyarakat, terutama Anda yang hendak mendirikan sebuah usaha atau bisnis.

Bagi  yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti sering mengira badan usaha sama dengan perusahaan, walaupun kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

Konten:

  1. Apa Itu Badan Usaha?
  2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
  3. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
  4. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya
  5. Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Ada berapa jenis badan usaha di Indonesia? Untuk mengetahui mengenai bentuk badan usaha, simak ulasannya!

Apa itu Badan Usaha?

Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mendapatkan keuntungan. Di sisi lain, badan usaha juga dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis, teknis, serta ekonomis yang melakukan kegiatan usaha dan aktivitas tertentu guna mencari laba.

Kegiatan usaha tersebut bisa mencakup aktivitas perdagangan produk ataupun jasa. Hal yang paling penting dalam mendirikan badan usaha adalah status legalitasnya karena hal ini bisa memengaruhi kegiatan bisnis ke depannya.

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dibedakan berdasarkan pemerintah, pihak swasta, termasuk asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Berikut penjelasan singkatnya:

  1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah.
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dipegang oleh negara atau pemerintah pusat.
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha di mana pemilik modalnya adalah pihak swasta, termasuk asing.
  4. Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang pemilik modalnya pemerintah dan pihak swasta.

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Bentuk badan usaha yang dibagi berdasarkan wilayah negara dibagi menjadi dua. Hal ini berdasarkan sumber modal, yaitu:

  1. Badan usaha penanaman modal dalam negeri yaitu badan usaha yang beroperasi dan mendapatkan modal dari dalam negeri.
  2. Badan usaha penanaman modal luar negeri atau asing (PMA) yaitu badan usaha yang beroperasi di dalam negeri tetapi mendapatkan modal dari asing atau luar negeri.

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Jenis badan usaha juga bisa dibedakan berdasarkan kegiatan utama bisnisnya, yaitu:

  1. Agraris yaitu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang pertanian.
  2. Usaha Ekstraktif yaitu badan usaha yang kegiatannya mengambil dan mengolah sumber daya alam. Misalnya, hasil laut, batu bara, dan sebagainya.
  3. Industri yaitu badan usaha yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang setengah atau siap jadi. Contohnya, industri pakaian, sepatu, dan lainnya.
  4. Jasa merupakan badan usaha yang menawarkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Contohnya, yaitu jasa transportasi atau pengangkutan barang.
  5. Perdagangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya seperti perdagangan beras.


Baca juga: Bidang Usaha Perusahaan Berdasarkan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Setelah mengetahui jenis badan usaha, ada juga bentuk badan usaha yang dibagi empat dan bisa dijadikan contoh badan usaha di Indonesia sebagai berikut:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1969, BUMN terbagi menjadi tiga bentuk yang meliputi:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero)
    Persero adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Persero sendiri berbentuk Perseroan Terbatas di mana kegiatannya adalah menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Contoh Persero adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Telkom Tbk, dan PT Pertamina.
  2. Perusahaan Umum (Perum)
    Perum yang kepemilikan modalnya dipegang oleh negara sepenuhnya. Adapun kegiatan Perum adalah menyediakan barang dan jasa untuk kemanfaatan umum dan mendapatkan keuntungan. Contoh Perum, yaitu Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, dan Perum Bulog.
  3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perjan adalah badan usaha yang berfokus pada penyediaan pelayanan masyarakat. Namun, bentuk usaha ini tidak lagi digunakan karena biaya pemeliharaannya yang besar. Contoh badan usaha Perjan yang sempat beroperasi, yaitu Perjan Kereta Api yang kini menjadi PT KAI.
badan usaha milik swasta | Founders.co.id
Ilustrasi pegawai PT-PMA salah satu bentuk BUMS | Founders.co.id

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha di mana modalnya didapatkan dari pihak swasta. BUMS sendiri bisa dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, badan usaha swasta dalam negeri di mana pemilik modal bentuk BUMS adalah masyarakat dalam negeri.

Bentuk kedua yaitu BMS asing yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri. Selain itu, BUMS juga dibagi berdasarkan kegiatannya, di antaranya yaitu:

  1. Perusahaan Perseorangan (PO)
    PO merupakan badan usaha yang dimiliki oleh individu, di mana PO dipimpin dan ditanggung satu orang. PO sendiri bergerak di skala kecil dengan jumlah produksi dan tenaga kerja yang sedikit. Contoh PO adalah UMKM yang bergerak di bidang kuliner, toko kelontong, dan lainnya.
  2. Perseroan Terbatas (PT)
    Mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian. PT sendiri melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. Kepemilikan PT sendiri ditentukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
  3. Firma
    Firma merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha menggunakan satu nama. Setiap pihak yang bersepakat akan dibebani tanggung jawab yang sama, termasuk saat firma mengalami kebangkrutan.
  4. Commanditaire Vennootschap (CV)
    Mirip dengan firma, CV juga merupakan bentuk kemitraan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha. CV sendiri memiliki dua jenis, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merujuk pada mereka yang mengelola perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sementara sekutu pasif adalah pihak yang tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.


Baca juga: Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing): Definisi, Syarat, dan Proses Pendirian

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD mirip seperti BUMN, namun pemilik modalnya adalah pemerintah daerah. BUMD bergerak di bidang umum dan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

4. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Bentuk badan usaha ini bisa didirikan oleh perorangan maupun badan hukum dengan tujuan menyejahterakan anggotanya.

Demikian ulasan mengenai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Dari jenis-jenis yang disebutkan, badan usaha seperti apa yang ingin Anda realisasikan? Diskusikan bersama Founders untuk memilih yang tepat, termasuk mengurus perizinan dan pengembangan usaha Anda!

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil