Yuk, Pahami Apa Yang Dimaksud Firma?

apakah yang dimaksud firma

Firma merupakan salah satu badan hukum yang digunakan di Indonesia. Kita sering dan akrab dengan istilah Firma terutama dalam bidang hukum, karena sering mendengar istilah Firma hukum. Tapi tahukah anda, bahwa firma tidak hanya digunakan untuk firma hukum atau kantor pengacara?

Banyak yang belum memahami sepenuhnya apakah yang dimaksud firma, apa perbedaan firma dengan badan hukum lain serta bagaimana mengurus perizinan firma. Berikut ini penjelasan tentang apa itu firma dan bagaimana mengurus Firma.

Apa Itu Firma?

Apakah yang dimaksud firma? Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Baca Juga: Izin Usaha Penginapan: Pelajari Cara Mengurusnya

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Badan Hukum Firma

Dalam hal pengelolaan, perbedaan firma dan CV adalah fakta bahwa setiap anggota firma mampu bertindak sebagai pengelola badan usaha tanpa terkecuali. Sedangkan keanggotaan CV tidak memungkinkan hal demikian. Peraturan CV mengharuskan pihak tertentu saja yang bisa menjalankan badan usaha.

Sementara perbedaan firma dan CV dalam hal penamaan badan usaha terletak pada format namanya. Firma adalah badan usaha yang mencakup beberapa nama atau berakhiran “and partners”, “bersaudara”, atau singkatan nama dari para pemiliknya.

Perlu diketahui pula bahwa dalam Persekutuan Firma hanya ada satu macam sekutu, yakni komplementer atau firmant. Sekutu komplementer atau firmant inilah yang bertugas untuk menjalankan perusahaan. Termasuk pula mengadakan hubungan hukum atau kerja sama dengan pihak ketiga. Maka sekutu bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kemajuan perusahaan.

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa dalam pendirian firma, anggotanya akan menyerahkan seluruh kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Maka apabila firma yang didirikan mengalami kerugian atau bangkrut, semua anggota firma wajib untuk ikut bertanggung jawab.

Jadi, apakah yang dimaksud firma? firma ini tidak bisa dikatakan sebagai usaha yang berbadan hukum. Sebab tak ada pemisah antara kekayaan anggota satu dengan lainnya. Maka setiap anggota mempunyai tanggung jawab penuh terhadap firma.

Baca Juga: Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan

Apa Saja Jenis Firma?

Jenis-jenis firma yang ada di Indonesia yaitu :

  1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Jenis firma pertama yaitu firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan dimana kegiatan utamanya adalah pembelian dan penjualan barang. Contoh firma dagang yaitu Nike, Crocs, Diadora, dan lain-lain.

2. Firma Non Dagang atau Jasa

Firma jasa atau non dagang merupakan firma yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Kegiatan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pelanggan. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum merupakan bentuk firma yang paling sederhana dan umum. Firma umum adalah firma yang didirikan oleh dua orang atau lebih tanpa adanya perbedaan status atau kedudukan antara para anggotanya. Di firma umum setiap anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas dalam artian semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban firma.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Firma ini merupakan bentuk firma yang lebih kompleks dan jarang ditemukan. Firma terbatas adalah firma yang didirikan oleh dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner). Sekutu aktif adalah anggota yang bertindak sebagai pengurus dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas kewajiban firma. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyertakan modal dan memiliki tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan. Contoh firma terbatas yang ada di Indonesia adalah Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

Untuk dapat mendirikan sebuah badan usaha berbentuk firma, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dasar hukum pendirian usaha.

  • Didirikan oleh minimal dua orang

Syarat pertama pendirian firma adalah jumlah anggota yang minimal terdiri dari dua orang. Apabila ingin mendirikan usaha secara mandiri dengan anggota sendiri, maka dirikanlah usaha dagang atau UD.

  • Menentukan nama yang akan dipakai dan didaftarkan

Kedua Anda dan anggota harus menyiapkan nama untuk firma. Jangan memutuskan sendiri nama firmanya, karena firma bukan milik pribadi. Jadi lakukan diskusi dengan anggota lain secara terbuka guna menentukan nama.

Baca Juga: Syarat Membuat PT: Apa Saja Yang Perlu Disiapkan

  • Mempunyai badan pengurus dan anggota yang aktif terlibat

Ketiga, setiap anggota firma harus mempunyai jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Dengan pembagian tugas tersebut, maka diharapkan kegiatan operasional dan manajemen badan usaha dapat berjalan dengan lancar dan terstruktur.

  • Mempunyai tujuan usaha yang jelas dan terarah

Syarat keempat yakni memiliki tujuan pendirian usaha yang jelas. Dengan begitu, firma tersebut akan lebih mudah untuk dijalankan. Tanpa tujuan, tentu perusahaan tak dapat berjalan dengan baik.

  • Telah menentukan domisili usaha firma

Sebelum mendirikan firma, tentu Anda harus sudah mempunyai domisili atau tempat usaha. Sebab domisili ini akan menjadi alamat usaha Anda dan anggota. Selain itu alamat ini juga menjadi syarat untuk mendaftarkan firma menjadi badan usaha dan membuat akta pendirian badan usaha nantinya.

Jika anda ingin mendirikan firma, CV atau PT, anda bisa menggunakan jasa Founders. Tim ahli dari Founders akan membantu anda mendirikan badan usaha dengan pengurusan yang cepat dan kualitas pelayanan yang memuaskan.

Share the Post:

Related Posts