Syarat Pengurusan PKP yang Wajib Diketahui

persyaratan mengurus pkp - Founders

Syarat pengurusan PKP penting bagi setiap pemilik bisnis yang ingin memperluas usaha dan memenuhi kewajiban pajak secara legal. Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan status yang diberikan kepada pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang mereka lakukan. Pengurusan PKP penting bagi bisnis yang mencapai omzet tertentu dan ingin beroperasi sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat pengurusan PKP yang wajib diketahui oleh setiap pengusaha, langkah-langkah pengajuannya, dan bagaimana Founders dapat membantu Anda dalam proses pengajuan PKP dengan mudah dan cepat.

Apa Itu PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli barang atau jasa. PKP diperlukan bagi perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan menjadi PKP, perusahaan diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11% dari setiap transaksi yang dilakukan, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat mengkreditkan pajak masukan yang mereka bayar dalam rangka kegiatan usaha. Dengan demikian, menjadi PKP bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam hal efisiensi pajak.

Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Untuk mengajukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    NPWP merupakan identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin mengajukan PKP.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha
    Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan lokasi operasional perusahaan. Surat domisili bisa diperoleh dari kelurahan setempat atau penyedia virtual office, jika Anda menggunakan virtual office.
  3. Surat Izin Usaha
    Izin usaha yang relevan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin khusus sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
  4. Akta Pendirian Perusahaan
    Akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti legalitas perusahaan.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB diperlukan sebagai identitas usaha yang resmi terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
  6. Formulir Pengajuan PKP
    Formulir ini harus diisi dengan data lengkap dan akurat tentang perusahaan dan diajukan bersama dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  7. Dokumentasi Transaksi Usaha
    Beberapa KPP mungkin meminta dokumentasi transaksi seperti faktur atau invoice untuk membuktikan bahwa perusahaan telah aktif beroperasi.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen ini, proses pengajuan PKP dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Founders siap membantu Anda mengurus semua dokumen ini secara efisien untuk memastikan perusahaan Anda mendapatkan status PKP dengan mudah.
Baca Juga : Jasa Pengurusan PKP : Cepat dan Murah

Syarat Pengurusan PKP

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus Anda persiapkan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan NPWP adalah identitas pajak bagi perusahaan dan merupakan syarat dasar untuk pengajuan PKP. Jika perusahaan Anda belum memiliki NPWP, langkah pertama adalah mengajukan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha Dokumen ini dibutuhkan untuk menunjukkan lokasi usaha yang dijalankan. Surat keterangan domisili usaha dapat diperoleh dari pemerintah daerah atau penyedia virtual office jika Anda menggunakan alamat virtual.
  3. Surat Izin Usaha Izin usaha yang relevan dengan jenis usaha Anda, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya yang sesuai dengan sektor bisnis Anda.
  4. Akta Pendirian Perusahaan Akta pendirian yang telah disahkan oleh notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas perusahaan Anda.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB diperlukan sebagai identitas usaha yang terdaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  6. Formulir Pengajuan PKP Pengusaha harus mengisi formulir pengajuan PKP yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  7. Dokumentasi Transaksi Usaha Beberapa KPP mungkin meminta dokumentasi tambahan seperti bukti transaksi usaha atau invoice yang menunjukkan bahwa perusahaan telah aktif menjalankan kegiatan usahanya.

Langkah-Langkah Pengurusan PKP

Setelah memenuhi syarat pengurusan PKP, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengajukan status Pengusaha Kena Pajak:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
    Pastikan semua dokumen seperti NPWP, Surat Domisili, Akta Pendirian, dan izin usaha sudah lengkap.
  2. Isi Formulir Pengajuan PKP
    Formulir ini bisa diunduh melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar.
  3. Pengajuan ke KPP Terdekat
    Setelah semua dokumen siap dan formulir telah diisi, ajukan permohonan PKP ke KPP terdekat yang sesuai dengan domisili perusahaan Anda.
  4. Proses Verifikasi oleh KPP
    Setelah dokumen diajukan, petugas KPP akan melakukan verifikasi. Mereka mungkin akan melakukan survei ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan data yang diajukan.
  5. Penerbitan Surat Pengukuhan PKP
    Setelah proses verifikasi selesai dan pengajuan disetujui, Anda akan menerima Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Status PKP ini memberi Anda kewajiban untuk memungut dan melaporkan PPN pada setiap transaksi usaha.

Berapa Lama Pengurusan PKP?

Proses pengurusan PKP biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dari KPP. Jika dokumen lengkap dan proses survei berjalan lancar, pengajuan bisa disetujui lebih cepat.

Layanan Jasa Pengajuan PKP di Founders

Bagi Anda yang tidak ingin repot dengan proses administrasi dan pengurusan PKP, Founders menyediakan layanan jasa pengajuan PKP yang cepat dan terpercaya. Kami akan membantu Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan serta mengurus seluruh proses pengajuan PKP hingga selesai. Dengan bantuan kami, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang proses birokrasi.
Hubungi Founders sekarang dan biarkan kami membantu Anda mengurus PKP dengan mudah dan legal.
Baca Juga : Mengenal Perusahaan PKP dan NON PKP

Share the Post:

Related Posts