Syarat pendirian CV merupakan hal penting yang harus dipahami oleh setiap calon pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan legalitas lengkap. CV, atau Commanditaire Vennootschap, adalah bentuk badan usaha yang cocok untuk usaha kecil hingga menengah karena proses pendiriannya yang lebih mudah dan fleksibel dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat pendirian CV terbaru serta langkah mudah yang bisa Anda tempuh untuk mendirikan usaha dengan legalitas yang sah di Indonesia.
Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV secara resmi, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat pendirian CV yang harus Anda siapkan:
- KTP dan NPWP Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Kedua dokumen ini diperlukan untuk mengidentifikasi para sekutu yang terlibat dalam CV. Sekutu aktif bertugas menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif hanya menyertakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan harian. - Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga biasanya diminta sebagai pelengkap dari KTP untuk memverifikasi identitas para sekutu. - Nama Perusahaan yang Belum Terdaftar
Nama CV yang akan digunakan harus dicek terlebih dahulu untuk memastikan belum ada perusahaan lain yang menggunakan nama tersebut. Nama perusahaan juga harus memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia. - Akta Pendirian CV oleh Notaris
Akta pendirian merupakan dokumen resmi yang disusun oleh notaris dan berisi informasi mengenai para sekutu, modal usaha, serta tujuan bisnis CV. Dokumen ini menjadi dasar bagi semua proses legal pendirian CV. - NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NPWP dan NIB adalah dua dokumen penting yang diperlukan agar CV dapat beroperasi secara legal di Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan pajak, sedangkan NIB adalah identitas perusahaan yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission). - Surat Domisili Perusahaan
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan lokasi usaha. Jika menggunakan virtual office, surat domisili dari penyedia virtual office dapat digunakan.
Baca Juga : Jasa Pendirian CV yang Cepat dan Terpercaya
Langkah Mudah Pendirian CV
Setelah memenuhi syarat pendirian CV, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendirikan CV secara resmi:
- Pilih dan Cek Nama Perusahaan
Langkah pertama adalah memilih nama perusahaan yang unik dan belum digunakan. Pengecekan bisa dilakukan melalui sistem pemerintah atau menggunakan layanan dari Founders untuk membantu memastikan nama tersebut tersedia. - Buat Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris
Setelah nama disetujui, akta pendirian CV harus disusun oleh notaris. Akta ini mencakup informasi lengkap tentang para sekutu, modal yang disetor, serta peran masing-masing dalam perusahaan. - Pengurusan SK Kemenkumham
Setelah akta disusun, dokumen harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan pendirian CV Anda. - Pengurusan NPWP dan NIB
Setelah mendapatkan SK dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengurus NPWP dan NIB. Kedua dokumen ini penting untuk legalitas operasional perusahaan. - Pengumuman di Berita Negara
Beberapa jenis usaha memerlukan pengumuman di Berita Negara sebagai pemberitahuan resmi kepada publik bahwa CV telah didirikan dan terdaftar secara sah.
Jasa Pendirian CV di Founders
Bagi Anda yang ingin mendirikan CV tanpa repot, Founders menawarkan layanan jasa pendirian CV yang cepat, terpercaya, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami akan membantu Anda dalam setiap tahapan, mulai dari pengecekan nama hingga pengurusan akta, SK, NPWP, dan NIB, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus menghadapi kerumitan administrasi.
Hubungi Founders sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk mendirikan CV secara legal dan mudah!
Baca Juga : Biaya Pendirian CV yang Perlu Anda Ketahui