Jika anda ingin membuat atau mendirikan suatu usaha berbadan hukum, ada banyak pilihan tersedia, misalnya dalam bentuk CV dan PT. Diantara sekian banyak bentuk badan hukum usaha. PT atau Perseroan Terbatas menjadi pilihan yang paling banyak digunakan untuk badan usaha.
Meskipun demikian, dalam membuat PT kita perlu mengetahui syarat-syarat membuat PT sehingga akan mudah Ketika akan mendirikan perusahaan. Meskipun demikian, bagi anda yang baru pertama kali membuat bisnis atau mendirikan perusahaan, kini terdapat banyak jasa yang menawarkan pembuatan PT.
Bagaimana Membuat PT?
Salah satu kendala yang membuat para pebisnis pemula dalam membangun sebuah perusahaan adalah ribetnya Ketika mengurus syarat membuat PT. oleh karena itu, jasa pelayanan pembuatan perusahaan atau PT tersedia untuk memudahkan bagi anda untuk membuat suatu perusahaan.
Diantara jasa yang melayani pembuatan PT tersebut adalah Founders. Jika syarat membuat PT membuat anda merasa kesulitan dan ribet dalam membuat perusahaan, Founders dapat membantu anda mulai dari tahap awal.
Jika anda ingin melakukan pengurusan izin untuk pendirian PT, maka anda bisa menghubungi situs Founders. Founders merupakan sebuah situs perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan izin PT.
Baca Juga: Biro Jasa Pendirian Perusahaan
Pengurusan izin pendirian PT melalui Founders, anda memiliki 3 pilihan paket pengurusan izin PT. paket pertama adalah basic. dengan harga Rp. 3.500.000, anda akan mendapatkan layanan yang sudah mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP Perusahaan serta mendapatkan jasa pembuatan rekening perusahaan.
Paket kedua adalah paket Pro. Dengan harga Rp. 6.500.000 anda akan mendapatkan fasilitas basic ditambahkan dengan fasilitas berupa virtual office selama 1 tahun. Paket ketiga yang merupakan paket paling lengkap adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert, anda akan mendapatkan seluruh fasilitas pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website perusahaan secara gratis.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Dibandingkan dengan CV, perusahaan berbentuk PT memiliki kelebihan dari segi bisnis. Banyak perusahaan memilih badan hukum Perseroan Terbatas karena memiliki beberapa keunggulan. Diantara keuntungan memilih badan hukum PT antara karena adanya jaminan keamanan terhadap harta dan aset pribadi, karena ada perbedaan antara entitas perusahaan dan harta milik anda pribadi. Sehingga, jika suatu perusahaan berbadan hukum PT maka akan menjamin keamanan harta dan aset pribadi anda.
Mislanya, jika perusahaan mengalami masalah seperti utang dengan pihak ketiga atau perusahaan gagal menjalankan kegiatan bisnisnya, maka kerugian hanya akan ditanggung oleh pemilik perusahaan dengan jumlah yang terbatas pada sejumlah modal yang disetorkan, sehingga tidak akan sampai menggunakan aset atau harta pribadi.
hal yang sama juga terjadi apabila perusahaan mengalami pailit, maka tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Jika suatu perusahaan tidak memiliki badan hukum, maka jika perusahaan memiliki utang atau mengalami kerugian, maka pemilik usaha akan ikut bertanggung jawab terhadap seluruh utang atau pun kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Jakarta
Meski perusahaan memiliki badan hukum PT memiliki banyak keuntungan, tapi PT juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain adalah prosedur pendirian PT lebih sulit. Kesulitan dalam pengurusan PT ini dikarenakan banyak izin usaha yang perlu diurus setelah pengurusan izin PT selesai melalui notaris.
Banyaknya perizinan yang harus diurus menyebabkan banyak orang yang ingin mendirikan usaha tidak mengurus badan hukum dalam bentuk PT. meskipun pengurusan izin usaha PT sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) sudah jauh lebih mudah, namun tetap saja masyarakat menganggap jenis izin yang perlu diurus masih terlalu banyak dan tetap ribet.
Kekurangan lainnya dari perusahaan badan hukum PT adalah, proses pembubaran PT tidak semudah membubarkan badan usaha lain. Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum dan dianggap sebagai suatu entitas, maka pembubarannya pun diatur secara khusus dalam UU PT. Sebelum dibubarkan, perlu dipastikan bahwa seluruh kewajiban PT telah dibayarkan dan seluruh kewajiban pajak telah ditunaikan.
Selain itu, dalam mendirikan sebuah PT juga membutuhkan jumlah dana atau modal tertentu. Awalnya dalam mendirikan PT, terdapat jumlah nominal tertentu yang harus Anda setor sebagai modall dasar PT. Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja, modal dasar PT ditentukan sebagaimana kesepakatan para pendiri perseroan. Sedangkan untuk PT PMA, modal dasarnya minimal sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan
Apa Saja Syarat Membuat PT?
Berikut adalah beberapa langkah yang diperlukan untuk mendirikan PT dan lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap langkahnya:
- Dapatkan izin prinsip & izin usaha — tujuh hari
- Akta Pendirian (berisi Anggaran Dasar), yang perlu disahkan oleh notaris, yang diajukan ke BKPM— satu sampai dua hari
- Pengesahan status badan hukum PT PMA harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) — 10 hari
- Surat Domisili diperlukan dari otoritas distrik setempat — tiga hari
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak setempat mungkin perlu diperoleh — tiga hari
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) —14 hari
- Laporan Ketenagakerjaan dan Laporan Kesejahteraan Perusahaan dari Sudin Kementerian Ketenagakerjaan — tujuh hari
Jika anda ingin melakukan pengurusan izin untuk pendirian PT, maka anda bisa menghubungi situs Founders. Founders merupakan sebuah situs perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan izin PT.