Surat Pernyataan Non PKP: Fungsi dan Cara Membuatnya

surat pernyataan non pkp

Surat pernyataan Non PKP adalah dokumen penting bagi bisnis yang memiliki status Non Pengusaha Kena Pajak. Surat ini berfungsi untuk menyatakan bahwa sebuah usaha belum memenuhi kriteria omzet yang mengharuskannya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh karena itu, tidak memiliki kewajiban memungut atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini membahas secara lengkap tentang fungsi, format, cara membuat, serta kapan Anda memerlukan surat Non PKP.

Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?

Surat pernyataan Non PKP adalah surat resmi yang menyatakan bahwa bisnis atau usaha tertentu belum mencapai batas omzet tahunan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi PKP. Dalam surat ini, pemilik usaha menyatakan bahwa mereka tidak akan memungut PPN pada penjualan barang atau jasa yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Surat ini berguna untuk menunjukkan status perpajakan usaha kepada klien atau pihak ketiga yang ingin memahami status pajak bisnis tersebut.

Baca Juga : Cara Hitung PPN untuk PKP: Panduan dan Contoh Perhitungan

Fungsi dan Kegunaan

Surat pernyataan Non PKP memiliki beberapa fungsi dan kegunaan yang signifikan bagi bisnis kecil, terutama dalam hal administrasi perpajakan:

  1. Kepatuhan Hukum: Surat ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan menyatakan secara resmi status Non PKP, perusahaan bisa menghindari kesalahpahaman terkait kewajiban PPN.
  2. Transparansi bagi Mitra Bisnis: Bagi mitra bisnis atau klien, surat pernyataan Non PKP memberikan kepastian bahwa transaksi yang dilakukan tidak dikenakan PPN. Ini memberikan kejelasan dalam hubungan bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin memahami kebijakan pajak perusahaan Anda.
  3. Dokumentasi Internal: Surat ini bisa dijadikan bagian dari dokumentasi internal perusahaan sebagai bukti status perpajakan. Ini berguna ketika perusahaan perlu memvalidasi status Non PKP, baik untuk keperluan internal maupun eksternal.
  4. Mempermudah Transaksi: Dengan memiliki surat ini, perusahaan dapat mempermudah proses transaksi dengan pihak ketiga yang memerlukan konfirmasi status pajak dari perusahaan.

Cara Membuat Surat Pernyataan

Membuat surat pernyataan tersebut tidaklah sulit, tetapi penting untuk memastikan bahwa surat tersebut memenuhi format resmi yang diakui oleh instansi atau pihak yang memerlukannya. Berikut adalah panduan dalam membuat surat pernyataan Non PKP.

Format dan Struktur Surat Pernyataan Non PKP

Surat tersebut sebaiknya memiliki struktur yang formal dan mencakup beberapa elemen penting. Format umum surat pernyataan Non PKP meliputi:

  • Kop Surat Perusahaan: Pastikan kop surat perusahaan ditampilkan dengan jelas di bagian atas surat.
  • Judul Surat: Gunakan judul yang jelas, seperti “Surat Pernyataan Non PKP.”
  • Isi Pernyataan: Jelaskan bahwa perusahaan belum mencapai batas omzet untuk status PKP dan tidak memiliki kewajiban memungut PPN.
  • Identitas Perusahaan: Sertakan informasi penting seperti nama perusahaan, nomor NPWP, dan alamat usaha.
  • Tanggal dan Tempat: Tuliskan tempat dan tanggal pembuatan surat.
  • Tanda Tangan dan Nama Pemilik: Surat harus ditandatangani oleh pemilik atau direksi perusahaan dengan mencantumkan nama dan jabatannya.

Informasi Penting yang Harus Dicantumkan

Beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam surat pernyataannya antara lain:

  1. Identitas Perusahaan: Nama perusahaan, alamat lengkap, dan nomor NPWP yang terdaftar.
  2. Pernyataan Status Non PKP: Jelaskan bahwa perusahaan berstatus Non PKP karena omzet tidak mencapai batas yang diwajibkan.
  3. Keterangan Kewajiban PPN: Sertakan penegasan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban memungut PPN.
  4. Tanggal Berlaku: Sebutkan tanggal mulai berlakunya pernyataan ini, atau tanggal tertentu saat surat ini dibuat.
  5. Tanda Tangan Resmi: Tanda tangan pemilik atau pengelola yang berwenang untuk melegitimasi surat ini.

Contoh Surat Non PKP

Berikut adalah contoh sederhana contoh surat Non PKP untuk referensi Anda:


KOP SURAT PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN NON PKP

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik]
Jabatan: [Jabatan Pemilik]
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
NPWP: [Nomor NPWP Perusahaan]
Alamat: [Alamat Lengkap Perusahaan]

Menyatakan bahwa perusahaan kami berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.

Surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

Tertanda,
[Nama Pemilik]
[Jabatan Pemilik]
[Tanda Tangan]


Kapan Membutuhkan Surat Non PKP?

Surat tersebut diperlukan dalam beberapa kondisi tertentu yang melibatkan pihak ketiga atau ketika perusahaan harus menunjukkan status pajak usahanya. Berikut beberapa situasi di mana surat ini bermanfaat:

  1. Untuk Kepentingan Klien atau Mitra Bisnis: Jika klien atau mitra bisnis membutuhkan konfirmasi tentang status Non PKP, surat ini bisa memberikan kejelasan bagi mereka.
  2. Saat Bekerja Sama dengan PKP: PKP sering kali memerlukan informasi terkait status pajak mitranya untuk menentukan apakah transaksi yang dilakukan melibatkan pemungutan PPN.
  3. Saat Memperbarui Dokumentasi Pajak Internal: Perusahaan mungkin perlu memperbarui dokumentasi internal terkait status perpajakan, dan surat ini menjadi dokumen pendukung.
  4. Ketika Mengurus Pembebasan PPN: Dalam situasi tertentu, Non PKP mungkin membutuhkan surat ini untuk menunjukkan alasan tidak adanya PPN pada transaksi yang dilakukan.

Dengan mengikuti panduan ini, perusahaan dapat membuat surat pernyataan Non PKP yang sah dan sesuai standar, sehingga dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan transaksi dengan pihak ketiga.

Baca Juga : Keuntungan Menjadi PKP: Manfaat Bagi Bisnis Anda

Share the Post:

Related Posts