Perbedaan Pajak dan Retribusi, Mana yang Wajib Dibayar?

perbedaan pajak dan retribusi

Perbedaan pajak dan retribusi saat ini masih menjadi pertanyaan yang membingungkan banyak orang. Pasalnya, banyak yang masih belum paham jenis pajak mana yang wajib dan rutin dibayar dalam satu tahun.

Tentunya sebagai warga negara yang taat akan hukum kamu harus rutin melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan. Hal ini tentunya akan sangat membantu negara dalam melakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas negara.

Jika dilihat secara sekilas, pajak dan retribusi memiliki perbedaan dari kepada siapa masyarakat harus membayar. Dimana pajak harus dan wajib dibayar ke negara sedangkan retribusi harus ditunaikan kepada pemerintah daerah sebagai biaya penggunaan fasilitas umum.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Secara definisi pajak dan retribusi ternyata memiliki makna yang berbeda dimana pajak adalah kontribusi wajib bagi semua orang kepada negara. Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah yang harus dibayarkan untuk pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu.

Selain itu, sebenarnya masih ada beberapa perbedaan pajak dan retribusi yang harus kamu ketahui agar tidak salah paham. Pengin tahu? Untuk itu kamu bisa simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Prosedur dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Anti Ribet!

Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar yang dimiliki oleh sebuah negara. Uang yang terkumpul ini nantinya akan digunakan untuk berbagai macam kebutuhan  mulai dari pembangunan infrastruktur hingga fasilitas umum.

Selain itu, ternyata jenis cukai ini terbilang cukup banyak dan diperuntukkan untuk hal-hal yang berbeda. Kira-kira apa saja macam-macam pajak yang ada di Indonesia? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis pajak yang berlaku di Indonesia sebenarnya cukup beragam dan memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun, umumnya hal ini terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan daerah yang diatur oleh instansi yang berbeda juga.

Pajak pusat merupakan pungutan yang nantinya akan diurus dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah nantinya akan diolah dan dikaji oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut rincian jenis pajak.

Pajak Pusat

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jenis Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Parkir
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • PBB Pedesaan
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran

Baca Juga: Jasa Pengurusan SBUJK

Fungsi Pajak

Sebagai salah satu penghasilan terbesar negara, tentunya pajak memiliki fungsi dan kegunaan yang paling penting. Berkat adanya hal tersebut masyarakat bisa menikmati dan menggunakan fasilitas yang ada di negara tersebut.

Sehingga disini sudah sangat terlihat perbedaan pajak dan retribusi terletak di skala pengaturan anggarannya. Dimana pajak bisa digunakan untuk kepentingan negara sedangkan retribusi hanya bisa digunakan untuk daerah.

Tak hanya itu, stabilitas sebuah negara juga ternyata ditentukan dari tingkat pajak yang dimiliki. Selain itu, kira-kira apa lagi fungsi lain dari adanya sebuah pajak? Berikut penjelasannya.

  • Alat untuk Mengatur

Hadirnya pajak di sebuah negara tentunya bisa digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan perkembangan daerah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan pajak untuk melindungi aset menyusun kebijakan agar bisa menunjang perekonomian negara.

  • Alat Mengatur Stabilitas

Manfaat ketiga dari penggunaan pajak adalah pengaturan stabilitas harga bahan pangan yang ada di negara tersebut. Selain itu, pajak juga bisa digunakan untuk mengatur peredaran uang di masyarakat sehingga menghindari terjadinya inflasi.

  • Fungsi Anggaran

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, fungsi pajak yang paling utama adalah sebagai anggaran negara. Sehingga semua pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah akan menggunakan sumber dana dari cukai tersebut.

  • Membiayai Kepentingan Umum

Pembangunan kepentingan umum tentunya menjadi salah satu fungsi yang dihasilkan dari pajak. Disini pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meratakan distribusi pendapatan masyarakat secara menyeluruh.

Retribusi

Retribusi merupakan salah satu pungutan daerah atas pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang diberikan khusus oleh pemerintah daerah. Yang dimana hal ini berlaku bagi semua orang baik pribadi maupun badan usaha.

Sebagian dari kamu pasti mulai bertanya-tanya, apa perbedaan antara pajak dan retribusi. Nah, sebelum membahas hal tersebut ada baiknya kamu pahami terlebih dahulu karakteristik dan fungsi dari retribusi seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Jenis-Jenis dan Fungsi Retribusi

Fungsi utama dari retribusi sebenarnya untuk memenuhi anggaran daerah dari sebuah negara dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hadirnya biaya ini tentunya membuat pembangunan daerah jadi lebih merata.

Dengan terpenuhinya anggaran daerah, maka semua kegiata ekonomi bisa berjalan baik. Selain itu, retribusi juga dapat difungsikan sebagai pengatur pasar, membuka lapangan kerja sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi daerah.

Jika dipelajari lebih lanjut sebenarnya retribusi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Lalu gimana penjelasan dari poin-poin tersebut? Berikut informasinya.

1. Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa yang diberikan dan disediakan oleh pemerintah daerah. Hal ini meliputi penggunaan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan serta jasa pemerintah yang belum diberikan kepada swasta.

Contoh konkrit dari retribusi adalah pemanfaatan kekayaan daerah, retribusi pertokoan, Pasar grosir dan tempat pelelangan barang. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak atas jasa usaha.

2. Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan pungutan atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan maupun kemanfaatan umum yang bisa dinikmati oleh pribadi ataupun badan usaha.

Biasanya tarif jasa umum ditentukan dengan cara melihat biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, tingkat efektivitas hingga unsur keadilan dari layanan tersebut.

3. Perizinan Tertentu

Jenis yang satu ini adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah ke orang pribadi atau badan. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang dan pemakaian sumber daya alam.

contoh dari tipe yang satu ini adalah ketika mendirikan bangunan, izin tempat menjual minuman beralkohol, hingga izin trayek.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Setelah mengetahui pengertian dan informasi rinci seputar pajak dan retribusi, kamu pasti sudah mulai menyadari beberapa perbedaan dari keduanya. Nah, agar lebih jelas berikut ini adalah penjelasan dan hal-hal apa saja yang menjadi pembeda dari dua biaya cukai ini.

  • Objek

Perbedaan perama terletak di objeknya dimana pajak bersifat umum seperti pajak penghasilan, barang mewah, hingga kendaraan bermotor. Sedangkan retribusi ditujukan kepada masyarakat atau badan yang mendapat jasa atau izin dari pemerintah.

  • Lembaga Penanggung Jawab

Hal yang menunjukkan perbedaan antara pajak dan retribusi adalah lembaga pemungut yang menerima uang tersebut. Dimana pajak dikelola oleh Direktorat Pajak dan retribusi diambil oleh pemerintah daerah

  • Sifat

Kedua biaya ini juga memiliki sifat yang berbeda dimana pajak wajib dibayar dan memiliki sanksi bagi para pelanggarnya. Sedangkan retribusi hanya diperuntukan kepada orang yang menggunakan jasa atau izin dari pemerintah daerah.

  • Tujuan Utama

Perbedaan pajak dan retribusi yang paling terlihat adalah dari tujuannya, dimana pajak bertujuan untuk meningkatkan ekonomi negara sedangkan retribusi dilakukan untuk memberikan izin kepada suatu kelompok dengan kepentingan khusus.

Itu dia perbedaan pajak dan retribusi yang perlu diketahui, bagi para pebisnis yang ingin meningkatkan kualitas usahanya, kamu bisa mencoba layanan menarik dari Founders mulai dari pembuatan website hingga virtual office bisa dicoba di sini.

Biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar, hanya dengan modal Rp 1 juta rupiah kamu sudah bisa menikmati layanan yang ada. Jadi tunggu apa lagi? Segera kunjungi situsnya dan konsultasi dengan admin kami sekarang juga!

Share the Post:

Related Posts