Pengertian SBUJK, Dasar Hukum, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya dalam Dunia Konstruksi

SBUJK, KONTRUKSI

Pengertian SBUJK (Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi)

SBUJK (Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi) adalah sebuah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk membuktikan bahwa mereka terdaftar dan sah menjalankan usaha konstruksi di Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan menjadi bukti legalitas usaha terutama di sektor konstruksi. Penting bagi perusahaan agar dapat mengikuti proyek-proyek konstruksi, baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berikut dasar hukum, jenis-jenisnya dan manfaat Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi

Dasar hukum terkait SBUJK dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu yang paling penting adalah Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menjadi landasan penting dalam keberadaan SBUJK sebagai persyaratan legal dalam sektor jasa konstruksi.

Manfaat Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi
Seperti yang sudah di jelaskan diatas, Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:

  1. Legalitas Usaha: Membuktikan bahwa perusahaan terdaftar secara sah dalam sektor konstruksi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
  2. Peluang Proyek Pemerintah: Perusahaan bisa mengikuti lelang dan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, yang biasanya mensyaratkan bukti legalitas ini.
  3. Meningkatkan Kredibilitas: Memberikan kepercayaan kepada klien atau mitra bisnis bahwa perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara dan memiliki kemampuan di bidang konstruksi.
  4. Akses ke Pasar Lebih Luas: Dengan sertifikasi ini, perusahaan konstruksi dapat memperluas jangkauan bisnisnya ke berbagai proyek dan sektor yang memerlukan jasa konstruksi bersertifikat.

Jenis-Jenis Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi
Surat Bukti Usaha Jasa Konstruksi terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan bidang usaha dan kapasitas perusahaan. Berikut jenis-jenis tersebut antara lain:

  1. SBUJK Kualifikasi Kecil: Ditujukan untuk perusahaan dengan kapasitas usaha kecil yang dapat mengikuti proyek-proyek konstruksi berskala kecil hingga menengah.
  2. SBUJK Kualifikasi Menengah: Diperuntukkan bagi perusahaan dengan kapasitas lebih besar yang memiliki sumber daya yang lebih untuk menangani proyek konstruksi dengan skala menengah.
  3. SBUJK Kualifikasi Besar: Ditujukan bagi perusahaan konstruksi besar yang mampu menangani proyek-proyek konstruksi dengan anggaran dan skala besar.
  4. SBUJK Sub Kualifikasi: Jenis ini diberikan bagi perusahaan yang memiliki spesialisasi di bidang tertentu dalam jasa konstruksi, seperti spesialisasi pekerjaan sipil, arsitektur, atau mekanikal dan elektrikal.

Baca Juga: Jasa Pengurusan SBUJK

Share the Post:

Related Posts