Non PKP adalah status pajak yang diberikan kepada bisnis dengan omzet di bawah batas yang ditentukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status ini menguntungkan bagi usaha kecil dan menengah karena tidak diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini menjelaskan pengertian Non PKP dan ciri-ciri perusahaannya. Selain itu, dibahas perbedaan dengan PKP dan manfaatnya bagi usaha kecil.
Apa Itu Non PKP?
Non PKP adalah istilah yang merujuk pada Non Pengusaha Kena Pajak, yaitu perusahaan yang belum memenuhi batas omzet tertentu untuk diwajibkan menjadi PKP. Non PKP adalah usaha yang tidak wajib memungut dan melaporkan PPN atas barang atau jasa yang dijual. Untuk menjadi PKP, perusahaan harus memiliki omzet tahunan minimal Rp 4,8 miliar. Jika omzet masih di bawah angka tersebut, bisnis bisa memilih tetap Non PKP. Bisnis juga bisa mengajukan perubahan ke status PKP.
Baca Juga : Batas Omzet PKP: Panduan Lengkap untuk Menjadi PKP
Ciri-ciri Non PKP
Perusahaan yang berstatus Non PKP memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari perusahaan PKP. Mengetahui ciri-ciri ini akan membantu Anda lebih memahami status Non PKP dan keuntungan yang didapat dari memilih status ini.
- Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar: Ciri utama Non PKP adalah perusahaan dengan omzet tahunan di bawah batas yang ditetapkan untuk PKP.
- Tidak Memungut PPN: Non PKP tidak diwajibkan memungut PPN pada setiap transaksi penjualan, sehingga tidak ada tambahan PPN bagi konsumen.
- Administrasi Pajak yang Lebih Sederhana: Karena tidak ada kewajiban untuk melaporkan PPN, administrasi pajak untuk Non PKP lebih sederhana dan tidak sekompleks perusahaan yang berstatus PKP.
- Membayar Pajak Penghasilan (PPh) Saja: Perusahaan Non PKP tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh), tetapi tidak perlu melaporkan PPN.
Perbedaan PKP dan Non PKP dalam Perpajakan
Dalam perpajakan, Non PKP memiliki perbedaan signifikan dibandingkan PKP, terutama dalam hal kewajiban memungut PPN dan pelaporan pajak. Berikut ini adalah perbedaan utama antara PKP dan Non PKP:
- Kewajiban PPN: PKP diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setiap bulan, sedangkan Non PKP tidak memiliki kewajiban PPN.
- Pelaporan Pajak Bulanan: PKP harus melaporkan PPN ke Direktorat Jenderal Pajak secara berkala, sedangkan Non PKP hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) saja.
- Administrasi Pajak: Non PKP adalah pilihan yang lebih sederhana dalam hal administrasi pajak, karena perusahaan tidak perlu membuat faktur pajak atau menyusun laporan PPN setiap bulan.
- Efek pada Harga Jual: Sebagai Non PKP, perusahaan dapat menawarkan harga produk atau layanan yang lebih kompetitif karena tidak ada tambahan PPN pada harga jual.
Keuntungan Status Non PKP bagi Usaha Kecil
Status Non PKP menarik bagi usaha kecil karena menawarkan efisiensi operasional dan penghematan biaya. Berikut beberapa keuntungan dari status Non PKP:
- Administrasi Pajak yang Lebih Ringan: Non PKP tidak diwajibkan memungut atau melaporkan PPN, sehingga proses administrasi pajak lebih mudah.
- Harga Lebih Kompetitif: Tanpa tambahan PPN, produk atau layanan bisa ditawarkan dengan harga lebih rendah, membuatnya lebih kompetitif di pasar.
- Penghematan Biaya Operasional: Non PKP tidak perlu menyisihkan anggaran khusus untuk administrasi PPN, yang sering kali membutuhkan biaya tambahan.
- Fokus pada Pertumbuhan Usaha: Tanpa kewajiban PPN, usaha kecil bisa fokus mengembangkan produk dan pemasaran. Mereka bebas dari pengelolaan pajak kompleks.
Kapan Bisnis Harus Beralih dari Non PKP ke PKP?
Meskipun Non PKP adalah status yang bermanfaat untuk usaha kecil, ada saatnya perusahaan perlu mempertimbangkan untuk beralih ke status PKP. Berikut ini adalah beberapa kondisi yang mungkin mengharuskan bisnis beralih dari Non PKP ke PKP:
- Omzet Mencapai atau Melebihi Rp 4,8 Miliar: Jika omzet perusahaan sudah melebihi batas PKP, maka bisnis wajib beralih dari Non PKP ke PKP.
- Permintaan dari Klien atau Konsumen: Beberapa konsumen atau klien, terutama perusahaan besar, mungkin mengharuskan mitra bisnisnya berstatus PKP agar dapat mengklaim PPN sebagai pajak masukan.
- Kebutuhan Ekspansi Pasar: Perusahaan yang berencana untuk memperluas jangkauan pasarnya ke kalangan klien besar atau B2B mungkin akan lebih mudah diterima jika berstatus PKP.
- Legalitas Lebih Kuat: Sebagai PKP, bisnis dianggap lebih kredibel dan dapat meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan mitra.
Memahami Non PKP, ciri-ciri, keuntungan, dan perbedaannya dengan PKP membantu Anda memilih yang terbaik untuk bisnis. Sesuaikan pilihan ini dengan skala dan kebutuhan usaha Anda.
Baca Juga : Jasa Pengurusan PKP Cepat dan Mudah untuk Bisnis Anda