KBLI Single Purpose Apa Bisa Digabung dengan KBLI Lain?

KBLI Single Purpose Apa Bisa Digabung dengan KBLI Lain?

KBLI single purpose adalah kode klasifikasi yang dirancang hanya untuk satu jenis kegiatan usaha tertentu. Dalam banyak kasus, pelaku usaha masih bertanya-tanya apakah KBLI hanya satu bidang bisa digabung dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut legalitas dan ruang gerak operasional perusahaan.

Apa Itu KBLI Single Purpose dan Fungsinya dalam Legalitas Usaha?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) single purpose adalah kode kegiatan usaha yang hanya bisa berdiri sendiri. Artinya, badan usaha yang memilih KBLI ini tidak diizinkan untuk menggabungkannya dengan kode KBLI lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga kejelasan fungsi dan pengawasan dari lembaga pemerintah terhadap jenis usaha tersebut.

Jenis-Jenis KBLI yang Termasuk Single Purpose

Tidak semua KBLI termasuk kategori single purpose. Beberapa contoh KBLI hanya satu bidang antara lain:

  • KBLI untuk Jasa Keuangan dan Perbankan
  • KBLI Penyelenggara Pos dan Telekomunikasi tertentu
  • KBLI untuk Kegiatan Lembaga Pendidikan Khusus
  • KBLI Kegiatan Keagamaan tertentu

KBLI-jenis ini umumnya memiliki regulasi khusus dan membutuhkan izin operasional tersendiri.

Alasan Mengapa KBLI Single Purpose Ditetapkan Secara Khusus

Penetapan KBLI sebagai satu bidang dilakukan untuk membatasi ruang lingkup usaha. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang bersifat sensitif atau terikat regulasi ketat tetap dapat diawasi dengan baik. Selain itu, hal ini juga bertujuan menjaga kualitas dan keamanan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Panduan KBLI Utama dan KBLI Pendukung

Apakah KBLI Single Purpose Bisa Digabung dengan KBLI Lain?

Secara umum, KBLI hanya satu bidang tidak boleh digabung dengan KBLI lain. Namun, ada beberapa kondisi dan pengecualian tergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan dari instansi terkait seperti Kementerian Investasi, Kemenkumham, dan OSS RBA.

Ketentuan Hukum dari Kemenkumham dan OSS RBA

OSS RBA secara otomatis akan menolak jika satu badan usaha mencoba menggabungkan KBLI hanya satu bidang dengan kode lain yang tidak sejalan. Hal ini sesuai regulasi di Peraturan BKPM dan Permenkumham tentang pendirian dan pengelolaan badan hukum.

Dampak Penggabungan terhadap Legalitas Usaha

Menggabungkan KBLI single purpose dengan KBLI lain dapat berdampak pada:

  • Penolakan pengesahan akta oleh notaris atau Kemenkumham
  • Gagalnya proses perizinan di OSS RBA
  • Berisiko dianggap melanggar ketentuan legalitas usaha

Contoh KBLI hanya satu bidang yang Sering Ditanyakan

Beberapa KBLI yang sering ditanyakan apakah dapat digabung atau tidak antara lain:

  • KBLI 64190 (Kegiatan Bank Umum)
  • KBLI 85311 (Kegiatan Pendidikan Menengah Umum)
  • KBLI 51201 (Pengangkutan Udara Niaga Berjadwal)

Semua KBLI tersebut termasuk satu bidang dan tidak bisa digabung dengan kode usaha lain dalam satu badan hukum.

Alternatif Solusi Jika Ingin Menjalankan Kegiatan Usaha Tambahan

Jika Anda ingin menjalankan lebih dari satu jenis usaha, solusinya adalah:

  • Membentuk badan usaha terpisah dengan KBLI yang berbeda
  • Membuat entitas anak perusahaan
  • Konsultasi untuk memilih KBLI yang multi purpose namun masih sesuai dengan bisnis inti

Tips Konsultasi KBLI agar Tidak Salah Langkah

  • Pastikan Anda memahami tujuan bisnis utama
  • Periksa klasifikasi KBLI dan cek apakah masuk kategori single purpose
  • Gunakan jasa profesional seperti Founders untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak hukum dan biaya

Founders Siap Membantu Anda dalam Pengurusan KBLI dan Legalitas Usaha

Founders menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas, termasuk pemilihan KBLI yang tepat, pengurusan OSS RBA, hingga perizinan usaha sesuai regulasi terbaru. Hindari risiko ditolaknya izin hanya karena salah pilih KBLI.

Baca Juga : Jasa Pembuatan NIB Cepat dan Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *