Pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah mendorong banyak usaha tumbuh dan berkembang. Baik usaha besar maupun jenis usaha mikro kecil menengan (UMKM) terus tumbuh. Meskipun demikian, masih banyak para pengusaha baru terutama di bidang UMKM yang belum memahami cara pengurusan izin usaha serta bentuk badan hukum usaha yang perlu didirikan seperti apa. Untuk itu, kita perlu mengetahui jenis-jenis usaha dan izin apa usaha apa saja yang ada di Indonesia serta bagaimana anda memanfaatkan jasa perizinan usaha di Indonesia sebelum anda memulai mendirikan usaha.
Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia
1. Jenis Usaha Berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas atau PT adalah jenis usaha kelompok yang menjalani usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham dimana setiap pemilik memiliki sesuai dengan saham yang ditanamnya. Sehingga, kekayaan atau keuntungan perusahaan akan terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan.
Jenis usaha kelompok ini juga menggabungkan karakteristik dari perusahaan, kemitraan dan kepemilikan tunggal. Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT), yaitu:
- Modal usaha berbentuk saham
- Memiliki badan hukum
- Tidak memiliki fasilitas atau modal dari negara
- Karyawan yang bekerja statusnya pegawai swasta
- Jenis usaha kelompok yang dipimpin direksi.
Apabila tertarik untuk mendirikan jenis usaha kelompok ini, Anda perlu memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa syarat sah pendirian suatu perseroan terbatas, yaitu adanya akta pendirian perusahaan secara legal.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan
2.Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau Persekutuan Komanditer adalah jenis usaha kelompok yang didirikan oleh minimal dua orang untuk mencapai tujuan bersama. Pada umumnya CV terdiri dari pemilik aktif dan pemilik pasif.
Di dalam jenis usaha kelompok ini juga ada pihak yang bertanggung jawab untuk kemudian menjadi pengurus dan pengelola badan usaha yang disebut pemilik aktif. Sementara untuk pihak yang menyumbangkan modalnya saja akan disebut sebagai pemilik pasif. Ciri-ciri Commanditaire Vennootschap (CV), yaitu:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
- Ada dua jenis keanggotaan (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Modal pendirian usahanya tidak terbatas.
Jenis usaha kelompok ini dapat didirikan oleh setiap warga negara Indonesia tanpa adanya hukum yang mengikat. Dalam mendirikan CV, ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu.
Ketujuh persyaratan dalam pendirian CV meliputi pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, pendaftaran ke Pengadilan Negeri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Cara Mengurus Izin
Pendirian badan hukum untuk usaha anda sangat penting agar usaha anda memiliki legalitas hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Salah satu kendala bagi orang yang baru pertama kali mendirikan usaha adalah pendirian izin usaha. Banyak orang yang memiliki usaha kecil tidak mengurus izin usaha karena kendala biaya dan pengurusan izin yang ribet.
Jika anda ingin mengurus izin usaha anda dapat menggunakan jasa perizinan usaha yang kini banyak tersedia, salah satunya adalah menggunakan jasa Founders. Founders merupakan jasa pelayanan untuk pengurusan izin usaha anda. ada beberapa paket yang bisa anda pilih untuk memudahkan anda melakukan pengurusan izin usaha.
Pengurusan izin pendirian PT melalui Founders, anda memiliki 3 pilihan paket pengurusan izin PT. paket pertama adalah basic. dengan harga Rp. 3.500.000, anda akan mendapatkan layanan yang sudah mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP Perusahaan serta mendapatkan jasa pembuatan rekening perusahaan.
Baca Juga: Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan
Paket kedua adalah paket Pro. Dengan harga Rp. 6.500.000 anda akan mendapatkan fasilitas basic ditambahkan dengan fasilitas berupa virtual office selama 1 tahun. Paket ketiga yang merupakan paket paling lengkap adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert, anda akan mendapatkan seluruh fasilitas pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website perusahaan secara gratis.
Founders juga menawarkan jasa pembuatan izin perusahaan perorangan dengan harga yang termurah dan pelayanan yang cepat sehingga anda tidak membutuhkan waktu yang lama. Selain dengan pengalaman mengurus banyak izin perusahaan, Founders memberikan jaminan untuk perusahaan perorangan yang anda dirikan sehingga anda tidak perlu khawatir terkait legalitas perusahaan yang anda dirikan.
Founders juga menyediakan jasa pengurusan izin dengan 3 paket. Paket pertama adalah paket basic dengan harga Rp. 1.000.000. jika menggunakan paket basic ini, maka anda akan mendapatkan fasilitas seperti SK Kemenkumham, NIB perusahaan dan NPWP perusahaan.
Jika anda ingin mendapatkan layanan lainnya, bisa menggunakan paket Pro dengan harga Rp. 1.500.000. Dengan paket pro, anda akan mendapatkan layanan seperti Akta Pendirian perusahaan perorangan, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta akan dibuatkan rekening perusahaan.
Untuk paket lengkap, Founders menyediakan paket expert bagi anda untuk mendirikan perusahaan perorangan. Dengan paket Expert seharga Rp. 5.000.000, anda akan mendapatkan layanan seperti mendapatkan akta pendirian, mendapatkan SK Kemenkumham, mendapatkan NIB perusahaan, dibuatkan NPWP perusahaan, dibuatkan rekening untuk perusahaan anda serta anda juga akan mendapatkan website perusahaan sehingga anda dapat mengembangkan bisnis anda menjadi lebih profesional.
Baca Juga: Jasa Pendirian Yayasan Resmi dan Lengkap
Sementara untuk biaya pembuatan CV di Founders, terdapat 3 paket pengurusan izin yaitu basic, pro dan expert. Paket basic dengan biaya Rp. 2.500.000 anda bisa mendapatkan layanan yang sudah mencakup Akta notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan pembuatan rekening atas nama perusahaan. Sementara untuk paket pro, anda mendapatkan semua fitur pada paket basic ditambah dengan gratis virtual office untuk perusahaan anda selama 1 tahun dengan total biaya pembuatan adalah RP. 5.500.000. paket terakhir adalah expert, yang mencakup semua layanan pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website untuk perusahaan.