Memasuki tahun 2026, kepatuhan terhadap regulasi produk halal di Indonesia telah memasuki babak baru. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, hingga kosmetik wajib bersertifikat halal. Kami hadir sebagai mitra profesional untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban hukum ini dengan proses yang transparan dan efisien.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan telah memasuki tahap penahapan kedua yang semakin ketat. Memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Apakah anda sedang mencari jasa pengurusan Halal yang cepat dipercaya?
Memiliki sertifikat Halal bukan hanya sekedar kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan
konsumen terhadap produk anda.
Kami hadir sebagai mitra strategis untuk membantu Anda mengurus Sertifikasi Halal melalui sistem Sihalal BPJPH dengan proses yang transparan, profesional, dan bebas pusing.
Cek Syarat Gratis: Kunjungi laman BPJPH Sertifikat Halal Gratis 2026 untuk informasi kuota subsidi pemerintah.
Mengapa Bisnis Anda Wajib Bersertifikat Halal di 2026?
- Kewajiban Hukum (Mandatory): Mulai Oktober 2026, produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib bersertifikat halal untuk menghindari sanksi administratif hingga larangan edar.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Negara wajib melindungi konsumen Muslim agar mereka yakin dan aman mengonsumsi produk yang terjamin kehalalan bahan dan prosesnya, sesuai nilai-nilai agama dan kesehatan.
- Perluasan Pasar: Produk yang memiliki logo Halal Indonesia lebih mudah masuk ke ritel modern, pasar internasional, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor.
- Nilai Tambah Ekonomi: Data menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan omzet dan mempermudah kemitraan bisnis.
- Legalitas Bisnis: Tanpa sertifikat, bisnis kuliner bisa dianggap ilegal dan berisiko kehilangan pelanggan, bahkan sanksi administratif seperti penarikan produk.
Baca juga: Regulasi Sertifikasi Halal Terbaru, Kewajiban Bagi Pelaku Usaha
Layanan yang Kami Tawarkan
Kami menyediakan pendampingan menyeluruh melalui sistem SIHALAL BPJPH untuk dua jalur utama:
- Jalur Self Declare (Khusus UMK): Pendampingan bagi pelaku usaha kecil dengan kriteria produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah pasti halal.
- Jalur Reguler: Layanan untuk usaha menengah dan besar, atau produk dengan kompleksitas bahan tinggi yang memerlukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Audit Internal & Penyelia Halal: Bimbingan penunjukan penyelia halal dan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Tahapan Proses Pengurusan
- Pendaftaran Akun: Kami membantu pembuatan akun di portal PTSP Halal BPJPH menggunakan data NIB yang valid.
- Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi kelengkapan data bahan, proses produk halal (PPH), hingga matriks produk.
- Audit/Verifikasi: Pendampingan saat kunjungan verifikator atau auditor LPH untuk memastikan standar halal terpenuhi.
- Sidang Fatwa: Pemantauan status penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa atau MUI.
- Penerbitan Sertifikat: Serah terima Sertifikat Halal resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Keunggulan Jasa Kami
- Update Regulasi Terkini: Kami selalu mengikuti perkembangan aturan terbaru BPJPH tahun 2026.
- Konsultasi Gratis: Diskusi awal mengenai kesiapan bahan baku dan dokumen Anda.
- Proses Terpantau: Laporan progres secara berkala hingga sertifikat terbit.
Hubungi Kami Sekarang
Jangan tunggu hingga batas waktu penahapan berakhir. Pastikan produk Anda aman secara legal dan dipercaya konsumen.