Salah satu hal penting Ketika memulai usaha adalah masalah legalitas usaha. Legalitas usaha sangat penting untuk menjamin bahwa usaha yang kita jalankan mendapat perlindungan hukum serta mendapatkan perlindungan terhadap aset dan transaksi yang kita jalankan. Mendirikan suatu usaha membutuhkan kelengkapan administrasi serta legalitas, mulai dari Akta, NPWP, Rekening perusahaan hingga Nomor Induk Berusaha atau NIB. Untuk mempermudah pendirian usaha anda, Founder menyediakan jasa pembuatan NIB yang dapat memudahkan Anda dalam mendirikan perusahaan ataupun unit bisnis lainnya.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya.
Baca Juga: Cara Membuat NIB Yayasan
Bagaimana Mendapatkan NIB?
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.
- Bentuk Usaha
Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
- Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan Jamsostek atau BPJS Kesehatan,
- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di oss.go.id
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cara Mendirikan CV: Panduan dan Persyaratan
Jasa Pembuatan NIB Bagi Usaha Anda
Jika anda ingin mengurus izin usaha anda dapat menggunakan jasa pengurusan izin yang kini banyak tersedia, salah satunya adalah menggunakan jasa Founders. Founders merupakan jasa pelayanan untuk pengurusan izin usaha anda. ada beberapa paket jasa pembuatan nib yang bisa anda pilih untuk memudahkan anda melakukan pengurusan izin usaha.
Pengurusan izin pendirian PT melalui Founders, anda memiliki 3 pilihan paket pengurusan izin PT. paket pertama adalah basic. dengan harga Rp. 3.500.000, anda akan mendapatkan layanan yang sudah mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP Perusahaan serta mendapatkan jasa pembuatan rekening perusahaan.
Paket kedua adalah paket Pro. Dengan harga Rp. 6.500.000 anda akan mendapatkan fasilitas basic ditambahkan dengan fasilitas berupa virtual office selama 1 tahun. Paket ketiga yang merupakan paket paling lengkap adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert, anda akan mendapatkan seluruh fasilitas pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website perusahaan secara gratis.
Founders juga menawarkan jasa pembuatan izin perusahaan perorangan dengan harga yang termurah dan pelayanan yang cepat sehingga anda tidak membutuhkan waktu yang lama. Selain dengan pengalaman mengurus banyak izin perusahaan, Founders memberikan jaminan untuk perusahaan perorangan yang anda dirikan sehingga anda tidak perlu khawatir terkait legalitas perusahaan yang anda dirikan.
Founders juga menyediakan jasa pengurusan izin dengan 3 paket. Paket pertama adalah paket basic dengan harga Rp. 1.000.000. jika menggunakan paket basic ini, maka anda akan mendapatkan fasilitas seperti SK Kemenkumham, NIB perusahaan dan NPWP perusahaan.
Jika anda ingin mendapatkan layanan lainnya, bisa menggunakan paket Pro dengan harga Rp. 1.500.000. Dengan paket pro, anda akan mendapatkan layanan seperti Akta Pendirian perusahaan perorangan, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Peusahaan serta akan dibuatkan rekening perusahaan.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perorangan
Untuk paket lengkap, Founders menyediakan paket expert bagi anda untuk mendirikan perusahaan perorangan. Dengan paket Expert seharga Rp. 5.000.000, anda akan mendapatkan layanan seperti mendapatkan akta pendirian, mendapatkan SK Kemenkumham, mendapatkan NIB perusahaan, dibuatkan NPWP perusahaan, dibuatkan rekening untuk perusahaan anda serta anda juga akan mendapatkan website perusahaan sehingga anda dapat mengembangkan bisnis anda menjadi lebih profesional.
Sementara untuk biaya pembuatan CV di Founders, terdapat 3 paket pengurusan izin yaitu basic, pro dan expert. Paket basic dengan biaya Rp. 2.500.000 anda bisa mendapatkan layanan yang sudah mencakup Akta notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan pembuatan rekening atas nama perusahaan. Sementara untuk paket pro, anda mendapatkan semua fitur pada paket basic ditambah dengan gratis virtual office untuk perusahaan anda selama 1 tahun dengan total biaya pembuatna adalah RP. 5.500.000. paket terakhir adalah expert, yang mencakup semua layanan pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website untuk perusahaan.