Cara Mendapat Izin Usaha Restoran di Bali, Gak Pake Ribet!

izin usaha restoran di bali

Memperoleh izin usaha restoran di Bali menjadi langkah utama yang harus dilakukan bagi seluruh pebisnis food and beverages. Seperti yang diketahui Pulau Dewata memang menjadi salah satu lokasi wisata yang dipenuhi oleh wisatawan baik lokal maupun internasional.

Sehingga membuat sebuah bisnis makanan memang bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa mendatangkan banyak keuntungan. Oleh karena itu, tentunya semua usaha yang dilakoni harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Hal ini dilakukan tentunya agar ketika operasional restoran sudah berjalan, para konsumen bisa lebih percaya dengan produk yang dijual dan bisnis yang kamu miliki bisa terus berkembang dan mendapatkan keuntungan setiap harinya.

Baca Juga: Mau Usaha Sendiri? Gunakan Jasa Pengurusan OSS

Cara Mendapat Izin Usaha Restoran di Bali

Menjalani sebuah bisnis kuliner memang dikenal sebagai salah satu yang paling rumit dan harus memperhatikan banyak hal. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah seperti mendapat izin usaha restoran di Bali hingga pilihan menu apa saja yang akan di suguhkan.

Tak hanya itu, pemilihan tempat yang strategis juga menjadi salah satu cara agar restoran yang kamu miliki bisa mudah dijangkau oleh para pembeli. Dengan tempat yang strategis dan makanan yang nikmat tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri bagi sebuah tempat makan.

Namun, untuk membuat usaha restoran ternyata kamu perlu memiliki beberapa perizinan resmi dari pemerintah setempat. Hal ini perlu diketahui terlebih dahulu agar tidak ada dokumen yang terlewat dan bisnis bisa berjalan lancar. Berikut informasinya.

Macam-Macam Jenis Izin yang Dibutuhkan Restoran

Untuk memiliki dan menjalankan sebuah restoran, setiap pemilik harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Nah, untuk mempunyai izin tersebut, kamu harus mengurus beberapa persyaratan pendukung lainnya seperti berikut ini:

1. Sertifikat Laik Sehat (SLS)

Salah satu cara untuk mendapat izin usaha restoran di Bali adalah dengan memiliki sertifikat Laik Sehat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki keterbukaan informasi tentang apa yang dimakan dan diminum oleh mereka.

Berkas ini juga nantinya menjadi bukti bahwa bahan makanan dan segala proses yang dilakukan di dapur memiliki tingkat sanitasi dan kebersihan yang maksimal. Sehingga semua orang yang makan disana bisa terlindungi dan tidak membahayakan kesehatan.

Nah, untuk mendapatkan sertifikat yang satu ini tentunya kamu harus mengikuti pelatihan atau kursus hygiene sanitasi dari sebuah lembaga yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Hal itu menjadi bukti bahwa restoran kamu memang layak dan sudah memiliki tingkat kebersihan yang baik.

2. Izin Gangguan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan

Menjalankan sebuah restoran tentunya akan menghasilkan dampak bagi lingkungan sekitar baik ketika proses produksi hingga konsumsi. Belum lagi, ketika usaha kamu ramai dipadati oleh pengunjung, tentunya hal tersebut akan sedikit mengganggu lingkungan sekitar.

Selain itu, para pemilik juga harus memikirkan bagaimana cara menanggulangi limbah yang dihasilkan oleh bisnis tersebut. Sehingga nantinya hal tersebut tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan.

Oleh karena itu, setiap bisnis restoran harus mengantongi izin gangguan dan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya, hal ini digunakan untuk menjamin agar usaha yang dijalani tetap kondusif dan aman untuk kesehatan alam sekitar.

Baca Juga: Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan, Cepat dan Praktis!

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan untuk Izin Usaha Restoran di Bali

Sebelum menjalankan sebuah bisnis, tentunya kepemilikan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) juga menjadi hal yang harus diperhatikan. Ini menjadi tanda atau bukti lokasi dari perusahaan yang sedang beroperasi di tempat tertentu.

Dengan surat ini, sebuah bisnis atau perusahaan jadi bisa menjalankan kewajibannya dengan aman dan tentram. Selain itu, surat ini juga menjadi salah satu bukti untuk mendapatkan izin produksi, distribusi hingga pemasaran.

4. TDUP dan TDP

Setelah melengkapi beberapa dokumen pendukung, barulah kamu bisa mendaftar untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016 ada beberapa persyaratan umum untuk membuat izin TDUP, berikut informasinya

  • KTP pemilik dan penanggung jawab
  • NPWP Pemilik dan penanggung jawab
  • NPWP perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • KTP dan Surat Kuasa
  • Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan
  • Izin Gangguan (HO)
  • Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • Proposal Teknis

Perizinan Berdasarkan Skala Restoran

Seperti yang diketahui untuk mendapatkan izin usaha restoran di Bali, tentunya para pemilik juga harus mengetahui seberapa besar skala dan tingkat resiko yang dihasilkan. Biasanya hal ini digunakan sebagai informasi dan juga perlindungan dasar bagi para karyawan.

Biasanya dalam dunia kuliner, skala yang diberikan ke sebuah restoran ditentukan dari jumlah tamu yang bisa ditampung di tempat. Nantinya hal ini juga menjadi tolak ukur yang digunakan untuk menentukan perizinan apa saja yang harus dipenuhi.

  • Resiko Tinggi

Sebuah restoran dikatakan memiliki resiko pekerjaan yang tinggi adalah yang memiliki kemampuan untuk menampung lebih dari 200 tamu. Skala usaha ini bisa dijalankan oleh semua jenis usaha mulai dari mikro, kecil hingga besar.

Pada resiko ini, para pemilik nantinya harus melengkapi beberapa surat seperti NIB, sertifikat standar yang telah di verifikasi dan juga surat izin usaha restoran di Bali.

  • Resiko Menengah Tinggi

Bagi restoran yang memiliki jumlah tempat duduk sebanyak 101 hingga 200 maka tingkat resiko yang dimilikinya adalah menengah tinggi. Sehingga perizinan usaha yang dibutuhkan adalah NIB dan sertifikat standar yang sudah diverifikasi.

Baca Juga: Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Secara Umum

  • Resiko Menengah Rendah

Resiko menengah rendah biasanya dimiliki oleh restoran yang memiliki kemampuan menampung mulai dari 50 hingga 100 tamu. Sehingga berkas yang dibutuhkan untuk mendirikan bisnis skala ini adalah NIB dan sertifikat standar.

  • Resiko Rendah

Resiko paling rendah yang bisa dimiliki oleh sebuah restoran adalah dengan jumlah tamu yang kurang dari 50. Sehingga untuk mendapatkan izin usaha restoran di Bali mereka hanya membutuhkan NIB saja.

Dengan daya tampung yang tidak terlalu banyak, maka jenis usaha ini hanya bisa dijalani oleh pengusaha mikro dan kecil saja.

Bagi para calon pengusaha yang ingin mendirikan sebuah restoran, tentunya harus memperhatikan beberapa aspek yang sudah disebutkan di atas. Hal ini diperhatikan agar ketika operasional sudah berjalan, restoran bisa berjalan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Itu dia informasi yang perlu kamu ketahui untuk mendapatkan izin usaha restoran di Bali sesuai dengan skala risikonya. Namun, agar proses perizinan bisa berjalan lebih mudah, kamu bisa menggunakan layanan dari www.founders.co.id.

Disini kami menawarkan banyak sekali jasa mulai dari legalitas usaha, pengurusan paja, pendaftaran HaKI, hingga pembuatan laporan keuangan. Pastinya, dengan menggunakan layanan ini kamu tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus semua perizinan.

Soal harga tidak perlu khawatir, kamu bisa menikmati layanan kami dengan biaya mulai dari Rp 1 jutaan saja. Jadi tunggu apa lagi? Kunjungi situsnya dan hubungi admin kami untuk melakukan konsultasi sekarang juga!

Share the Post:

Related Posts