Cara Merubah Nama PT Agar Sesuai Peraturan

Merubah Nama PT - Founders

Pendahuluan

Langkah-Langkah Merubah Nama PT

Untuk merubah nama PT agar sesuai peraturan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Langkah pertama adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas perubahan nama tersebut. Keputusan ini harus dituangkan dalam Akta Notaris.

2. Notifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perubahan nama ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini melibatkan pengisian formulir dan pengumpulan dokumen yang diperlukan.

3. Pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Jika PT Anda termasuk dalam kategori yang memerlukan izin investasi, maka perubahan nama juga harus didaftarkan ke BKPM.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT di Jakarta Selatan Murah dan Cepat

Merubah Nama PT Agar Sesuai Peraturan - Founders

Persyaratan Dokumen Dalam Merubah Nama PT

Agar proses perubahan nama PT berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:

1. Akta Notaris
Dokumen ini berisi hasil keputusan RUPS mengenai perubahan nama PT.

2. Surat Keputusan Menteri
Surat ini merupakan bukti bahwa perubahan nama telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

3. Dokumen Pendukung Lainnya
Dokumen seperti NPWP, SIUP, dan TDP juga mungkin perlu diperbarui sesuai dengan nama PT yang baru.

Penutup

Merubah nama PT agar sesuai peraturan memang memerlukan beberapa prosedur dan dokumen yang tidak sedikit. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa perubahan nama PT Anda sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Perubahan Izin Usaha: PT, CV, dan PT PMA

Share the Post:

Related Posts