Cara mendapatkan sertifikat halal tentunya menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh calon pengusaha ataupun para pemilik bisnis. Pasalnya, hal ini bisa menjadi salah satu bukti bahwa produk yang diciptakan sudah sesuai dengan syariat Islam dan aman di konsumsi.
Selain itu, belum lama ini Kementrian Agama (Kemenag) juga menghimbau untuk para pengusaha UMKM baik makanan maupun minuman untuk wajib memiliki sertifikat halal paling lambat hingga Oktober 2024.
Dengan begitu, urgensi untuk membuat sertifikat halal tentunya menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Karena selain dikenakan hukuman, bagi pedagang yang tidak memiliki dokumen tersebut bisa kehilangan kepercayaan dari pelanggan setianya.
Prosedur dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Kebijakan tentang sertifikasi halal sebenarnya sudah dicetuskan oleh Menteri Agama sejak tahun 2001. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 juga menjelaskan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal yang resmi dari MUI atau Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH).
Sehingga bagi para calon pengusaha ataupun yang sudah berjalan, ada baiknya lebih memperhatikan hal ini untuk mempermudah proses berdagang di kemudian hari. Karena jika hal ini tidak dipenuhi ada hukuman yang harus dijalani dan pastinya cukup merugikan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan Sertifikat Security
Sebenarnya cara mendapatkan sertifikat halal ini tidak sulit dan bisa dilakukan oleh semua pedagang. Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar semua proses pengajuan bisa berjalan lancar. Apa saja? Simak informasinya di bawah ini.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementrian Agama, bahwa untuk membuat sertifikat halal para pedagang bisa memilih dua jenis layanan dengan tarif yang berbeda yaitu pelayanan utama dan penunjang.
Untuk biayanya sebenarnya tidak terlalu besar, bagi para pengusaha mikro dan kecil hanya akan dikenakan biaya Rp 300.000. Namun untuk bisnis kelas menengah harus merogoh kocek lebih besar yaitu sekitar Rp 5.000.000.
Selain itu ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan dilampirkan ketika hendak melakukan proses pelaporan. Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan.
- Fotokopi KTP.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak ada bisa digantikan dengan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan perizinan lain yang menjadi bukti sah.
- Fotokopi sertifikat penyelia halal dan keputusan penyelia.
- Nama dan jenis produk.
- Deskripsi bahan yang digunakan dan daftar produk yang dijual.
- Proses dan tahapan pengolahan.
- Dokumen sistem jaminan halal.
- Daftar riwayat hidup.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah mengetahui fungsi dan pentingnya memiliki sertifikasi halal, kamu juga perlu memahami bagaimana cara membuat sertifikat halal yang baik dan benar. Nah, agar lebih jelas kamu bisa simak tahapannya di bawah ini.
- Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
- Buat akun baru dan sertakan pula jenis keperluan sesuai kebutuhan
- Isi data diri seperti nama, email, dan password
- Lakukan verifikasi data lewat email yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Setelah berhasil, pihak BPJPH akan melakukan pengecekkan terhadap berkas yang dilampirkan.
- Selanjutnya dokumen akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) untuk pengecekkan kedua dan penentuan biaya yang dibutuhkan. Biasanya proses disini akan memakan waktu hingga dua hari jika dokumen sudah lengkap semua
- Setelah itu, pihak BPJPH akan memberitahukan berapa biaya yang dibutuhkan kepada pelapor. Sebaiknya lakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan agar prosesnya tidak ditolak oleh sistem
- Pengujian kehalalan akan dilakukan oleh LPH dalam kurun waktu 15 hari kerja
- Hasil pengujian nantinya akan diserahkan ke MUI
- Sidang fatwa akan dilakukan oleh MUI dan hasilnya nanti akan diinformasikan lewat aplikasi SiHalal.
- Para pemohon nantinya bisa mengunduh sertifikat halal tersebut lewat aplikasi terkait dan mencetaknya.
Baca Juga: Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Cara Mendapat Sertifikat Halal Secara Gratis
Kabar gembira saat ini hadir bagi para pemilik usaha mikro yang sedang ingin mendapatkan sertifikat halal tetapi terkendala oleh biaya. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengadakan program sertifikasi halal gratis di tahun 2024.
Kuota yang disediakan pada periode ini juga cukup besar yaitu mencapai satu juta sertifikat gratis. Namun, untuk mendapatkannya kamu harus melengkapi beberapa dokumen penunjang sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Produk harus dipastikan menggunakan bahan yang halal
- Proses produksi juga harus sesuai dengan standar yang tepat
- Menyiapkan hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi terpisah antara alat proses untuk produk halal dan non halal.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
- tidak menggunakan bahan berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses halal
- Produk harus disertifikasi halal dan tidak mengandung unsur hewan sembelihan kecuali berasal dari rumah potong yang sudah bersertifikasi.
- Proses produksi menggunakan teknologi sederhana
- Pengawetan produk harus menggunakan maksimal satu metode saja
Tahapan Memperoleh Sertifikat Halal Gratis
Untuk cara mendapatkan sertifikat halal sebenarnya tidaklah sulit karena hanya membutuhkan satu aplikasi saja yaitu PUSAKA Super Apps. Adapun tahapan dan langkahnya bisa kamu ikuti seperti yang dijelaskan di bawah ini.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi PUSAKA SuperApps
- Ikuti prosedur prosedur pendaftaran dan lengkapi data diri
- Setelah itu pastikan kamu sudah login dengan email yang sudah di daftarkan
- Pilih menu pendaftaran sertifikasi
- Lengkapi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
- Pihak penyedia akan melakukan verifikasi dan memastikan semua dokumen telah selesai
Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT: Cepat Murah dan Terpercaya
Fungsi Sertifikat Halal
Tak hanya menjadi bukti untuk memastikan bahwa produk yang kamu jual aman dikonsumsi dan halal, sertifikat ini juga memiliki banyak fungsi yang bisa menguntungkan para penjual. Penasaran apa saja? Yuk, simak informasinya di sini.
- Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam
- Bukti legal bahwa produk yang dimiliki sudah sesuai dengan syariat islam, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatannya
- Membantu proses pemasaran di kancah internasional khususnya pangsa pasar Muslim
- Mentaati peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Kementerian Agama
- Memudahkan konsumen yang beragama Islam untuk menemukan produk yang halal.
Itu dia informasi tentang bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal serta dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses pengajuan. Agar pendaftaran bisa berjalan lancar, ada baiknya semua dokumen dipersiapkan terlebih dahulu agar mempercepat alur mendaftar.
Perlu diketahui juga bahwa sertifikat halal ini memiliki rentang usia mencapai empat tahun. Sehingga ketika memasuki tiga bulan terakhir, sebaiknya proses perpanjangan sudah dilakukan agar bisnis tetap tersertifikasi secara resmi.
Selain itu, para pengusaha UMKM juga harus memperhatikan surat izin usaha serta sistem yang digunakan agar proses berjualan bisa berjalan lancar. Nah, untuk itu kamu tidak perlu repot lagi karena founders.io bisa menjadi solusi tepat untuk semua kebutuhan tersebut.
Buat kamu yang membutuhkan sertifikat halal, kamu bisa memanfaatkan layanan dari Founders. Founders menyediakan berbagai layanan mulai dari pendirian izin usaha, virtual office, pengelolaan laporan keuangan hingga pembuatan website yang canggih. Soal harga, kamu tidak perlu khawatir layanan kami bisa dinikmati dengan harga yang cukup terjangkau mulai dari Rp 1 jutaan saja. Jadi tunggu apa lagi? Kunjungi situsnya sekarang juga!