Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang berisiko membahayakan kesehatan. BPOM cabut izin edar 16 kosmetik berbahaya ini setelah ditemukan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan izin edar yang diberikan, yaitu sebagai kosmetik, tetapi digunakan dengan cara yang tidak sesuai, seperti penyuntikan menggunakan jarum suntik.
Apa yang Membuat Produk Ini Berbahaya?
Produk yang tercatat memiliki izin edar sebagai kosmetik hanya boleh digunakan untuk perawatan luar tubuh, seperti untuk rambut, kulit, dan kuku. Namun, beberapa produk yang dicabut izinnya justru dipasarkan dan digunakan seolah-olah memiliki manfaat medis, dengan cara penyuntikan menggunakan jarum suntik.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, “Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.” Ini menandakan bahwa produk yang dimaksud telah melanggar aturan BPOM dan berisiko memicu bahaya kesehatan.
Jarum suntik yang digunakan juga harus steril dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis berlisensi. Penggunaan sembarangan dapat menyebabkan infeksi dan masalah kesehatan lainnya.
Daftar 16 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
BPOM cabut izin edar 16 kosmetik berbahaya ini setelah ditemukan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan izin edar yang diberikan. Para pelaku usaha diharapkan segera memusnahkan barang dagangan mereka dan mematuhi semua peraturan terkait izin edar produk kosmetik. Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya :
- MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
- PDRN.S by Bellaita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang / Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang / Mesosytem)
- MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang / Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)
Apa Dampaknya bagi Kesehatan?
Penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan fungsinya bisa memicu dampak buruk bagi tubuh, seperti infeksi dan reaksi alergi. Produk yang dipasarkan dengan klaim yang tidak sesuai dengan kategori kosmetik bisa menyebabkan masalah kesehatan serius karena cara penggunaannya yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, BPOM menekankan pentingnya mematuhi semua regulasi yang ada demi melindungi konsumen.
Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman dan sudah terdaftar di BPOM. Pastikan produk yang digunakan sesuai dengan izin edar dan jangan mudah tergoda oleh klaim yang tidak jelas. Jika Anda menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Jasa Pengurusan BPOM Terpercaya untuk Produk Anda
Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman dan sudah terdaftar di BPOM. Pastikan produk yang digunakan sesuai dengan izin edar dan jangan mudah tergoda oleh klaim yang tidak jelas. Jika Anda menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.