Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan? Ini Penjelasanya

Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan? Ini Penjelasanya

Yayasan mencari keuntungan adalah topik yang sering menimbulkan kebingungan. Banyak masyarakat menganggap bahwa yayasan bersifat nirlaba dan tidak boleh memiliki kegiatan yang menghasilkan uang. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Untuk memahami apakah bolehkah yayasan berbisnis, kita perlu meninjau dari segi hukum, struktur operasional, serta batasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang bagaimana yayasan bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa melanggar aturan.

Pengertian Yayasan dan Tujuan Utamanya

Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Tidak seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan tidak dimiliki oleh pemegang saham dan tidak bertujuan membagikan keuntungan. Tujuan utama yayasan adalah menjalankan kegiatan yang berdampak sosial bagi masyarakat.

Struktur yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Karena tujuannya bersifat sosial, penting untuk memahami bagaimana yayasan mencari keuntungan dapat dilakukan tanpa menyimpang dari prinsip dasar tersebut.

Apakah Yayasan Diperbolehkan Mencari Keuntungan?

Secara prinsip, yayasan memang tidak didirikan untuk tujuan komersial. Namun, pertanyaan bolehkah yayasan berbisnis dijawab secara tegas oleh regulasi bahwa yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan tujuan pendiriannya.

Artinya, kegiatan usaha bisa dilakukan untuk menopang keberlangsungan operasional yayasan. Keuntungan yang diperoleh tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pembina, tetapi harus dialokasikan kembali ke kegiatan sosial.

Baca Juga : Bisakah Yayasan Mendirikan PT? Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Landasan Hukum Terkait Kegiatan Usaha oleh Yayasan

Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai yayasan mencari keuntungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahan melalui UU Nomor 28 Tahun 2004. Beberapa poin pentingnya:

  • Yayasan dapat mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan modal dalam bentuk perusahaan.
  • Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri, pengurus, pembina, atau pihak lain yang terkait secara pribadi.
  • Kegiatan usaha harus mendukung pelaksanaan program sosial, bukan menjadi tujuan utama yayasan.

Berdasarkan aturan tersebut, bolehkah yayasan berbisnis? Jawabannya: boleh, selama tujuannya tetap untuk mendukung kegiatan sosial.

Bentuk Kegiatan Usaha yang Diperbolehkan untuk Yayasan

Usaha Langsung oleh Yayasan

Beberapa yayasan menjalankan usaha secara langsung, misalnya membuka toko buku, menjalankan pelatihan berbayar, atau menjual produk-produk hasil program pemberdayaan masyarakat. Namun, bentuk usaha langsung seperti ini cenderung sederhana dan tetap harus berada dalam ruang lingkup tujuan yayasan.

Misalnya, yayasan pendidikan dapat membuka kantin sekolah atau menjual modul pelajaran. Namun, jika membuka usaha yang tidak relevan, seperti rental mobil, maka itu dapat dianggap melanggar batasan yayasan mencari keuntungan.

Yayasan Melalui PT atau Badan Usaha

Opsi yang lebih banyak digunakan adalah yayasan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) sebagai entitas bisnis yang terpisah secara hukum. Dengan cara ini, yayasan dapat melakukan investasi, menjalankan bisnis, dan menerima dividen yang kemudian digunakan kembali untuk mendukung program sosialnya.

Model ini dianggap paling aman dan sesuai regulasi, karena yayasan tidak terlibat langsung dalam kegiatan komersial. Melalui penyertaan modal ini, yayasan mencari keuntungan tanpa menyalahi aturan.

Batasan Penggunaan Keuntungan oleh Yayasan

Salah satu prinsip utama dalam operasional yayasan adalah keuntungan tidak boleh dibagikan ke pengurus. Semua pendapatan yang diperoleh baik dari donasi, hibah, maupun kegiatan usaha harus dicatat dan digunakan untuk:

  • Menjalankan program sosial dan kemasyarakatan
  • Pembelian sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan sosial
  • Pembiayaan kegiatan administratif yayasan

Jika pengurus mengambil keuntungan secara pribadi, maka hal ini melanggar hukum dan bisa menimbulkan sanksi pidana.

Risiko Jika Yayasan Menyalahgunakan Keuntungan Usaha

Jika sebuah yayasan menjalankan bisnis namun tidak mematuhi aturan, maka konsekuensinya bisa cukup serius. Beberapa risiko dari penyalahgunaan status nirlaba antara lain:

  • Pencabutan status badan hukum yayasan
  • Penolakan dari instansi pemberi izin
  • Sanksi administratif dan hukum pidana
  • Kehilangan kepercayaan donatur dan mitra

Maka dari itu, jika yayasan mencari keuntungan, pengelola wajib memahami batasannya secara jelas dan mendokumentasikan semua transaksi dengan transparan.

Kesimpulan: Bisnis Boleh, Tapi Harus Sesuai Fungsi Sosial

Pertanyaan bolehkah yayasan berbisnis dijawab dengan jelas oleh hukum Indonesia: boleh, asal bukan untuk kepentingan pribadi dan tetap mendukung tujuan sosial. Dengan menjalankan usaha yang sesuai aturan—baik secara langsung maupun melalui PT—yayasan mencari keuntungan bukanlah pelanggaran, melainkan strategi untuk memperkuat keberlanjutan program sosial.

Yang penting, pengurus dan pembina yayasan harus memastikan semua proses bisnis berjalan transparan, sesuai hukum, dan tidak menyimpang dari visi sosial yang menjadi fondasi pendirian yayasan tersebut.

Baca Juga : Jasa Pendirian Yayasan: Proses Mudah dan Cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *