Yayasan mendirikan PT adalah topik yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus lembaga sosial dan filantropi. Banyak pengelola yayasan ingin menjalankan kegiatan usaha guna menunjang pembiayaan kegiatan sosial, namun belum memahami secara detail apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai ketentuan yayasan memiliki perusahaan, serta bagaimana prosedur pendiriannya dilakukan secara sah.
Apakah Yayasan Diperbolehkan Mendirikan PT?
Secara umum, yayasan mendirikan PT dimungkinkan dalam kerangka hukum di Indonesia, namun ada batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lembaga berbadan hukum ini boleh memiliki kegiatan usaha, asalkan kegiatan tersebut mendukung tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yayasan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa yayasan memiliki perusahaan tidak dalam konteks mencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk diversifikasi sumber pendanaan kegiatan sosial. Maka dari itu, pendirian PT oleh yayasan harus dipisahkan secara administrasi dan diawasi ketat agar tidak melenceng dari visi nirlaba yayasan.
Landasan Hukum Yayasan Mendirikan PT
Secara hukum, yayasan mendirikan PT diperbolehkan selama mengikuti koridor yang diatur dalam:
- UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004
- UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pendirian dan aktivitas usaha
- Ketentuan OSS (Online Single Submission) jika PT yang didirikan membutuhkan NIB dan perizinan berusaha lainnya
Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa yayasan dapat memiliki perusahaan melalui penyertaan modal dalam bentuk saham, namun tidak boleh mengambil bagian langsung dalam kegiatan operasional bisnis PT tersebut.
Tujuan Yayasan Mendirikan PT dan Pembatasannya
Tujuan utama dari yayasan mendirikan PT adalah menciptakan unit usaha yang bisa menjadi sumber dana mandiri bagi keberlanjutan program-program sosialnya. Misalnya, sebuah yayasan pendidikan dapat mendirikan PT yang mengelola percetakan buku, atau yayasan lingkungan hidup bisa mendirikan perusahaan pengelolaan sampah.
Namun demikian, UU Yayasan secara tegas membatasi agar kegiatan usaha yang dimiliki tidak menyimpang dari nilai-nilai sosial. Setiap keuntungan dari PT wajib digunakan kembali untuk menunjang kegiatan yayasan, bukan dibagikan kepada pengurus atau pendiri sebagai dividen.
Baca Juga : Pengurusan Tanda Daftar Yayasan
Prosedur Mendirikan PT oleh Yayasan
Bagi pengurus yayasan yang ingin memulai langkah mendirikan perusahaan, berikut adalah prosedur yang harus diperhatikan:
Persyaratan Administratif
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Akta pendirian yayasan dan perubahannya
- NPWP yayasan
- SK Pengesahan Kemenkumham
- Rapat Pengurus dan Pembina yayasan yang menyetujui penyertaan modal
- Akta pendirian PT baru yang mencantumkan yayasan sebagai pemegang saham
Struktur Kepemilikan dan Pengurus
Dalam yayasan memiliki perusahaan, kepemilikan biasanya ditandai dengan penyertaan saham oleh yayasan sebagai badan hukum. Namun perlu digarisbawahi, pihak yayasan (pengurus, pembina, pengawas) tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris PT yang dimiliki, demi menghindari konflik kepentingan.
Keterkaitan dengan Kegiatan Sosial Yayasan
Penting untuk memastikan bahwa usaha yang dibentuk tidak bertentangan dengan tujuan sosial yayasan. Misalnya, yayasan keagamaan tidak tepat jika memiliki perusahaan yang bergerak di bidang hiburan malam. Kesesuaian misi menjadi aspek penting agar pendirian PT dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.
Perbedaan antara PT Milik Yayasan dan PT Biasa
Secara struktur hukum, PT yang dimiliki yayasan tetap tunduk pada UU PT sebagaimana badan usaha lainnya. Namun perbedaannya terletak pada:
- Tujuan pendirian: PT biasa didirikan untuk keuntungan pemilik, sementara PT milik yayasan bertujuan mendukung kegiatan sosial.
- Pengelolaan laba: PT biasa dapat membagikan dividen kepada pemegang saham, sedangkan PT milik yayasan harus mengalokasikan keuntungan untuk kegiatan yayasan.
- Struktur jabatan: Yayasan tidak boleh mengendalikan operasional PT secara langsung.
Dengan memahami perbedaan ini, yayasan dapat menjaga agar tetap pada jalur nirlaba dan tidak menyalahi aturan.
Risiko Hukum dan Hal yang Harus Diperhatikan
Meski yayasan mendirikan PT diperbolehkan, tetap ada sejumlah risiko jika prosedur tidak dijalankan dengan benar:
- Pelanggaran prinsip nirlaba, jika yayasan terlibat langsung dalam pembagian hasil
- Sanksi administratif dari Kemenkumham jika ditemukan penyimpangan dalam struktur yayasan dan PT
- Risiko konflik kepentingan jika pengurus yayasan juga aktif mengelola PT yang dimiliki
Untuk itu, penting bagi yayasan yang ingin memiliki perusahaan agar berkonsultasi dengan ahli hukum dan mengikuti prosedur pendirian secara legal dan transparan.
Baca Juga : Jasa Pendirian Yayasan: Proses Mudah dan Cepat