Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan untuk menerima pasien-pasien yang datang untuk mengobati penyakitnya. Biasanya pasien yang datang adalah orang-orang yang memiliki penyakit umum dan belum membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
Salah satu usaha yang saat ini banyak diminati oleh para pebisnis dan pengusaha adalah membuka klinik. Maraknya klinik Kesehatan dan kecantikan mendorong pertumbuhan usaha untuk membuka klinik. Meskipun demikian, banyak orang yang ingin memulai usaha dan bisnis klinik ini dengan pengetahuan terbatas, terutama soal hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membuka klinik serta bagaimana pengurusan izin klinik hingga biaya pengurusan izin klinik.
Dalam membangun sebuah klinik, keberhasilan tidak hanya bergantung pada pengetahuan medis dan keahlian praktisi kesehatan di dalamnya. Apabila Anda berniat untuk membuka klinik baru, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan agar bisnis klinik Anda dapat berjalan dengan lancar dan meraih kesuksesan yang diinginkan. Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum membuka klinik baru, mulai dari perizinan hingga strategi pemasaran klinik.
Baca Juga: Jasa Perizinan Usaha
Apa Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuka Klinik
Berikut syarat yang diperlukan dalam mendirikan klinik kesehatan:
1. Lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
3. Prasarana dan Prasarana klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik, yang meliputi:
- instalasi sanitasi;
- instalasi listrik;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- ambulans, khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
- sistem gas medis;
- sistem tata udara;
- sistem pencahayaan;
- prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
4. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga medis yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Ketenagaan klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Ketenagaan klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
5. Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
6. Kefarmasian: klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi sementara klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
7. Laboratorium: klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik, sementara klinik rawat jalan tidak wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
Baca Juga: Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan
Pengajuan Izin Klinik
Sekarang kita akan membahas tentang syarat pengajuan izin klinik yang wajib untuk dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Fotocopy Akta Notaris kalau memang pemohon berbadan hukum
- Fotocopy KTP kalau perorangan
- Fotocopy Izin Gangguan (HO)
- Fotocopy status bangunan dan tanah
- Gambar denah situasi/denah lokasi
- Gambar denah tindakan yang termasuk juga diantaranya adalah ruang tindakan
- Daftar untuk ketenagaan kerja yang digunakan di klinik
- Surat kesanggupan serta penunjukkan seluruh tenaga kerja
- Daftar untuk peralatan medis dan non-medis yang dipersiapkan
- Daftar biaya atau tarif pelayanan kesehatan di klinik
- Surat pernyataan bahwa klinik tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di negara dengan materai Rp6 ribu
- Rekomendasi dari puskesmas setempat
- Surat pernyataan bisa untuk memberikan pembinaan peran serta masyarakat di sekitar guna pembangunan kesehatan
- Fotocopy kerjasama pengelolaan limbah medis
- Surat Pernyataan IPAL
- Data dari dokter yang menjadi penanggung jawab
- Daftar Riwayat Hidup dari dokter yang bertanggungjawab
- Fotocopy Ijazah STR dan SIP semua dokter
- Surat izin dari atasan langsung apabila penanggung jawabnya adalah seorang PNS
- Data dari tenaga paramedik dan tenaga kerja lainnya
- Fotocopy ijazah SIK dan SIA
- Fotocopy izin lama kalau perpanjangan
- Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
Berapa Biaya Pengurusan Izin Klinik?
Sebelum mendapatkan izin membuka klinik, ada prosedur yang harus anda lalui sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan berkas permohonan
- Petugas memverifikasi berkas Permohonan dalam tempo satu hari
- Jika berkas tidak lengkap, pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan
- Dilakukan survey lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
- Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan Surat Rekomendasi Izin Klinik oleh petugas perizinan
- Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tanggamus untuk ditandatangani
- Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon jika Rekomendasi sudah ditandatangani
- Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon
Namun jika anda tidak memiliki waktu banyak untuk mengurus perizinan klink, anda dapat menggunakan jasa Founders. Sebagai salah satu perusahaan yang melayani jasa pengurusan izin, Founders menawarkan kepada anda untuk mengurus berbagai izin usaha anda dengan harga yang kompetitif serta waktu pelayanan yang cepat.
Jika anda ingin mengurus izin usaha anda dapat menggunakan jasa pengurusan izin yang kini banyak tersedia, salah satunya adalah menggunakan jasa Founders. Founders merupakan jasa pelayanan untuk pengurusan izin usaha anda. ada beberapa paket yang bisa anda pilih untuk memudahkan anda melakukan pengurusan izin usaha.
Biaya pengurusan izin klinik dan pendirian PT bisa dilakukan melalui Founders, anda memiliki 3 pilihan paket pengurusan izin PT. paket pertama adalah basic. dengan harga Rp. 3.500.000, anda akan mendapatkan layanan yang sudah mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP Perusahaan serta mendapatkan jasa pembuatan rekening perusahaan.
Paket kedua adalah paket Pro. Dengan harga Rp. 6.500.000 anda akan mendapatkan fasilitas basic ditambahkan dengan fasilitas berupa virtual office selama 1 tahun. Paket ketiga yang merupakan paket paling lengkap adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert, anda akan mendapatkan seluruh fasilitas pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website perusahaan secara gratis.
Founders juga menawarkan jasa pembuatan izin perusahaan perorangan dengan harga yang termurah dan pelayanan yang cepat sehingga anda tidak membutuhkan waktu yang lama. Selain dengan pengalaman mengurus banyak izin perusahaan, Founders memberikan jaminan untuk perusahaan perorangan yang anda dirikan sehingga anda tidak perlu khawatir terkait legalitas perusahaan yang anda dirikan.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan PT?
Founders juga menyediakan jasa pengurusan izin dengan 3 paket. Paket pertama adalah paket basic dengan harga Rp. 1.000.000. jika menggunakan paket basic ini, maka anda akan mendapatkan fasilitas seperti SK Kemenkumham, NIB perusahaan dan NPWP perusahaan.
Jika anda ingin mendapatkan layanan lainnya, bisa menggunakan paket Pro dengan harga Rp. 1.500.000. Dengan paket pro, anda akan mendapatkan layanan seperti Akta Pendirian perusahaan perorangan, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta akan dibuatkan rekening perusahaan.
Untuk paket lengkap, Founders menyediakan paket expert bagi anda untuk mendirikan perusahaan perorangan. Dengan paket Expert seharga Rp. 5.000.000, anda akan mendapatkan layanan seperti mendapatkan akta pendirian, mendapatkan SK Kemenkumham, mendapatkan NIB perusahaan, dibuatkan NPWP perusahaan, dibuatkan rekening untuk perusahaan anda serta anda juga akan mendapatkan website perusahaan sehingga anda dapat mengembangkan bisnis anda menjadi lebih profesional.
Sementara untuk biaya pembuatan CV di Founders, terdapat 3 paket pengurusan izin yaitu basic, pro dan expert. Paket basic dengan biaya Rp. 2.500.000 anda bisa mendapatkan layanan yang sudah mencakup Akta notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan pembuatan rekening atas nama perusahaan. Sementara untuk paket pro, anda mendapatkan semua fitur pada paket basic ditambah dengan gratis virtual office untuk perusahaan anda selama 1 tahun dengan total biaya pembuatan adalah RP. 5.500.000. paket terakhir adalah expert, yang mencakup semua layanan pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website untuk perusahaan.