Biaya Jasa Pembuatan Paspor 2025 Terbaru

Biaya Jasa Pembuatan Paspor 2025 Terbaru

Ingin tahu berapa biaya jasa pembuatan paspor terbaru tahun 2025 dan bagaimana cara menghemat pengeluarannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap rincian tarif resmi dari Imigrasi, biaya tambahan bila menggunakan biro jasa, hingga tips agar Anda bisa membuat paspor dengan cepat, aman, dan tanpa membuang waktu.

Baik Anda pemohon pertama kali maupun yang ingin memperpanjang paspor, memahami biaya jasa pembuatan paspor sejak awal sangat penting untuk menghindari pengeluaran berlebih dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Baca Juga : Biro Jasa Paspor: Tahapan dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Mengapa Penting Mengetahui Biaya Jasa Pembuatan Paspor?

Mengetahui biaya jasa pembuatan paspor sejak awal membantu Anda:

  • Menyiapkan anggaran yang tepat
  • Menghindari biaya tersembunyi atau penipuan
  • Memilih jenis paspor yang sesuai kebutuhan (non-elektronik, e-paspor, layanan cepat)
  • Memastikan dokumen dan proses sudah lengkap agar tidak bolak-balik

Dalam beberapa kasus, pihak pihak yang menawarkan jasa pembuatan paspor (agency atau biro jasa) bisa meminta biaya tambahan di luar tarif resmi. Oleh karena itu, sangat penting Anda mengetahui angka resminya sebagai tolok ukur.

Rincian Biaya Resmi Pembuatan Paspor Indonesia 2025

Berdasarkan data resmi Imigrasi dan berbagai sumber terkini, berikut rincian biaya jasa pembuatan paspor di Indonesia.

Jenis Paspor / LayananMasa BerlakuBiaya Resmi*
Paspor biasa non-elektronik5 tahunRp 350.000
Paspor biasa non-elektronik10 tahunRp 650.000
Paspor elektronik (e-paspor)5 tahunRp 650.000
Paspor elektronik (e-paspor)10 tahunRp 950.000
Layanan percepatan (same-day)Rp 1.000.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNIRp 100.000
SPLP untuk Orang AsingRp 150.000
Biaya paspor hilang (tambahan)Rp 1.000.000
Biaya paspor rusak (tambahan)Rp 500.000

*Catatan: Biaya resmi di atas bisa berubah kapan saja sesuai kebijakan pemerintah. Selalu cek situs resmi Imigrasi sebelum melakukan permohonan.

Proses Pembuatan Paspor & Tambahan Biaya yang Mungkin Muncul

Tahapan Proses Pembuatan

Berikut alur umum membuat paspor di Indonesia:

  1. Daftar online melalui aplikasi M-Paspor
    Anda perlu mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan memilih jadwal.
  2. Pembayaran biaya resmi
    Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih.
  3. Datang ke kantor imigrasi
    Bawa dokumen asli: e-KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah (jika perlu), dan pas foto atau dokumen lain yang relevan.
  4. Proses verifikasi, pengambilan biometrik & wawancara
    Petugas akan memeriksa data, mengambil sidik jari, dan melakukan wawancara ringan.
  5. Tunggu penerbitan paspor
    Biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja untuk layanan reguler, atau sama hari (same-day) jika Anda memilih layanan percepatan.

Tambahan Biaya yang Sering Ditawarkan Jasa Biro

Agensi atau biro jasa kadang menawarkan layanan “paket siap jadi” yang mencakup:

  • Biaya antar-jemput dokumen
  • Biaya admin biro jasa
  • Biaya tambahan layanan percepatan
  • Biaya materai dan pengiriman

Jika biro jasa meminta tarif jauh di atas biaya resmi + wajar, waspadai potensi penipuan. Gunakan angka resmi sebagai acuan pijakan negosiasi.

Tips Agar Proses Biaya Jasa Pembuatan Paspor Lebih Hemat & Aman

  1. Gunakan langsung layanan Imigrasi resmi
    Hindari biro jasa bila Anda cukup bisa menjalani proses sendiri.
  2. Ajukan paspor jauh sebelum waktu keberangkatan
    Hindari memilih layanan percepatan yang lebih mahal.
  3. Pastikan dokumen lengkap
    Kurangnya dokumen bisa menyebabkan pengajuan ditolak dan Anda harus kembali.
  4. Cek tarif resmi melalui situs Imigrasi
    Agar tidak tertipu tarif fiktif.
  5. Bandingkan beberapa biro jasa
    Jika tetap ingin memakai jasa, pilih yang reputasinya jelas dan transparan tentang biaya tambahan.

Perbandingan Layanan Reguler vs Cepat (Same-Day)

AspekRegulerCepat / Same-Day
Waktu penyelesaian3–5 hari kerjaHari yang sama
Biaya tambahanTidak adaRp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan)
KetersediaanUmumTerbatas tergantung kantor imigrasi
Risiko biaya tinggiRendahLebih tinggi, terutama dari biro jasa nakal

FAQ Seputar Biaya Jasa Pembuatan Paspor

Berikut beberapa pertanyaan umum dari pemohon terkait biaya jasa pembuatan paspor:

Q1: Apakah biaya paspor bisa ditawar?
A: Tidak. Biaya paspor adalah tarif resmi pemerintah dan tidak boleh dinegosiasikan. Bila ada pihak yang menawarkan diskon besar atau biaya sangat rendah, bisa jadi modus penipuan.

Q2: Jika paspor hilang, berapa biaya penggantinya?
A: Biaya penggantian paspor hilang biasanya Rp 1.000.000 tambahan di luar biaya penerbitan.

Q3: Apakah ada denda jika paspor sudah habis masa berlakunya?
A: Tidak ada denda resmi. Anda cukup mengajukan paspor baru menggantikan yang lama.

Q4: Apakah biro jasa wajib mencantumkan biaya tambahan?
A: Ya, biro jasa yang sah harus transparan menyebutkan komponen biaya seperti pengantaran dokumen, admin, dan lainnya.

Q5: Bisakah saya memilih paspor 10 tahun?
A: Ya, untuk jenis non-elektronik maupun e-paspor tersedia pilihan masa berlaku 10 tahun dengan biaya berbeda.

Konsultasikan

Setelah membaca panduan ini, Anda kini sudah punya gambaran jelas mengenai biaya jasa pembuatan paspor, proses, dan cara agar tidak tertipu. Jika Anda butuh bantuan pengisian formulir, panduan langkah demi langkah, atau ingin mencari biro jasa yang terpercaya dan transparan ayo hubungi kami! Kami siap membantu Anda agar proses pembuatan paspor menjadi cepat, aman, dan sesuai anggaran.

Baca Juga :Syarat Pembuatan Paspor: Dokumen, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami via WhatsApp