Ingin tahu berapa biaya jasa pembuatan paspor terbaru tahun 2025 dan bagaimana cara menghemat pengeluarannya? Artikel ini akan membahas secara lengkap rincian tarif resmi dari Imigrasi, biaya tambahan bila menggunakan biro jasa, hingga tips agar Anda bisa membuat paspor dengan cepat, aman, dan tanpa membuang waktu.
Baik Anda pemohon pertama kali maupun yang ingin memperpanjang paspor, memahami biaya jasa pembuatan paspor sejak awal sangat penting untuk menghindari pengeluaran berlebih dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Baca Juga : Biro Jasa Paspor: Tahapan dan Syarat yang Harus Dilengkapi
Mengapa Penting Mengetahui Biaya Jasa Pembuatan Paspor?
Mengetahui biaya jasa pembuatan paspor sejak awal membantu Anda:
- Menyiapkan anggaran yang tepat
- Menghindari biaya tersembunyi atau penipuan
- Memilih jenis paspor yang sesuai kebutuhan (non-elektronik, e-paspor, layanan cepat)
- Memastikan dokumen dan proses sudah lengkap agar tidak bolak-balik
Dalam beberapa kasus, pihak pihak yang menawarkan jasa pembuatan paspor (agency atau biro jasa) bisa meminta biaya tambahan di luar tarif resmi. Oleh karena itu, sangat penting Anda mengetahui angka resminya sebagai tolok ukur.
Rincian Biaya Resmi Pembuatan Paspor Indonesia 2025
Berdasarkan data resmi Imigrasi dan berbagai sumber terkini, berikut rincian biaya jasa pembuatan paspor di Indonesia.
Jenis Paspor / Layanan | Masa Berlaku | Biaya Resmi* |
---|---|---|
Paspor biasa non-elektronik | 5 tahun | Rp 350.000 |
Paspor biasa non-elektronik | 10 tahun | Rp 650.000 |
Paspor elektronik (e-paspor) | 5 tahun | Rp 650.000 |
Paspor elektronik (e-paspor) | 10 tahun | Rp 950.000 |
Layanan percepatan (same-day) | — | Rp 1.000.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI | — | Rp 100.000 |
SPLP untuk Orang Asing | — | Rp 150.000 |
Biaya paspor hilang (tambahan) | — | Rp 1.000.000 |
Biaya paspor rusak (tambahan) | — | Rp 500.000 |
*Catatan: Biaya resmi di atas bisa berubah kapan saja sesuai kebijakan pemerintah. Selalu cek situs resmi Imigrasi sebelum melakukan permohonan.
Proses Pembuatan Paspor & Tambahan Biaya yang Mungkin Muncul
Tahapan Proses Pembuatan
Berikut alur umum membuat paspor di Indonesia:
- Daftar online melalui aplikasi M-Paspor
Anda perlu mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan memilih jadwal. - Pembayaran biaya resmi
Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih. - Datang ke kantor imigrasi
Bawa dokumen asli: e-KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah (jika perlu), dan pas foto atau dokumen lain yang relevan. - Proses verifikasi, pengambilan biometrik & wawancara
Petugas akan memeriksa data, mengambil sidik jari, dan melakukan wawancara ringan. - Tunggu penerbitan paspor
Biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja untuk layanan reguler, atau sama hari (same-day) jika Anda memilih layanan percepatan.
Tambahan Biaya yang Sering Ditawarkan Jasa Biro
Agensi atau biro jasa kadang menawarkan layanan “paket siap jadi” yang mencakup:
- Biaya antar-jemput dokumen
- Biaya admin biro jasa
- Biaya tambahan layanan percepatan
- Biaya materai dan pengiriman
Jika biro jasa meminta tarif jauh di atas biaya resmi + wajar, waspadai potensi penipuan. Gunakan angka resmi sebagai acuan pijakan negosiasi.
Tips Agar Proses Biaya Jasa Pembuatan Paspor Lebih Hemat & Aman
- Gunakan langsung layanan Imigrasi resmi
Hindari biro jasa bila Anda cukup bisa menjalani proses sendiri. - Ajukan paspor jauh sebelum waktu keberangkatan
Hindari memilih layanan percepatan yang lebih mahal. - Pastikan dokumen lengkap
Kurangnya dokumen bisa menyebabkan pengajuan ditolak dan Anda harus kembali. - Cek tarif resmi melalui situs Imigrasi
Agar tidak tertipu tarif fiktif. - Bandingkan beberapa biro jasa
Jika tetap ingin memakai jasa, pilih yang reputasinya jelas dan transparan tentang biaya tambahan.
Perbandingan Layanan Reguler vs Cepat (Same-Day)
Aspek | Reguler | Cepat / Same-Day |
---|---|---|
Waktu penyelesaian | 3–5 hari kerja | Hari yang sama |
Biaya tambahan | Tidak ada | Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan) |
Ketersediaan | Umum | Terbatas tergantung kantor imigrasi |
Risiko biaya tinggi | Rendah | Lebih tinggi, terutama dari biro jasa nakal |
FAQ Seputar Biaya Jasa Pembuatan Paspor
Berikut beberapa pertanyaan umum dari pemohon terkait biaya jasa pembuatan paspor:
Q1: Apakah biaya paspor bisa ditawar?
A: Tidak. Biaya paspor adalah tarif resmi pemerintah dan tidak boleh dinegosiasikan. Bila ada pihak yang menawarkan diskon besar atau biaya sangat rendah, bisa jadi modus penipuan.
Q2: Jika paspor hilang, berapa biaya penggantinya?
A: Biaya penggantian paspor hilang biasanya Rp 1.000.000 tambahan di luar biaya penerbitan.
Q3: Apakah ada denda jika paspor sudah habis masa berlakunya?
A: Tidak ada denda resmi. Anda cukup mengajukan paspor baru menggantikan yang lama.
Q4: Apakah biro jasa wajib mencantumkan biaya tambahan?
A: Ya, biro jasa yang sah harus transparan menyebutkan komponen biaya seperti pengantaran dokumen, admin, dan lainnya.
Q5: Bisakah saya memilih paspor 10 tahun?
A: Ya, untuk jenis non-elektronik maupun e-paspor tersedia pilihan masa berlaku 10 tahun dengan biaya berbeda.
Konsultasikan
Setelah membaca panduan ini, Anda kini sudah punya gambaran jelas mengenai biaya jasa pembuatan paspor, proses, dan cara agar tidak tertipu. Jika Anda butuh bantuan pengisian formulir, panduan langkah demi langkah, atau ingin mencari biro jasa yang terpercaya dan transparan ayo hubungi kami! Kami siap membantu Anda agar proses pembuatan paspor menjadi cepat, aman, dan sesuai anggaran.
Baca Juga :Syarat Pembuatan Paspor: Dokumen, Prosedur, dan Biaya Terbaru