Bagaimana Prosedur Mengajukan Haki, Bisa Secara Online?

bagaimana prosedur mengajukan haki

Pertanyaan tentang bagaimana prosedur mengajukan HaKI masih menjadi persoalan yang sering dihadapi oleh beberapa kalangan seperti seniman hingga pebisnis. Padahal cara untuk mengajukan perlindungan karya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.

Hal tentang perlindungan hak intelektual sebenarnya bukanlah hal baru. Dilansir dari situs resmi Kementrian Hukum dan Ham perlindungan terhadap hak intelektual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Peraturan tersebut dibuat tentunya untuk menghargai masyarakat yang memiliki kreativitas dan kemampuan untuk menciptakan sebuah karya. Sehingga tindakan seperti pembajakan hingga plagiarisme bisa berkurang karena dilindungi secara resmi oleh negara.

Baca Juga: Prosedur dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Anti Ribet!

Bagaimana Prosedur Mengajukan HaKI?

Pada era digital seperti sekarang ini, pertanyaan tentang bagaimana prosedur mengajukan HaKI sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Pasalnya, untuk melakukan hal tersebut kamu hanya perlu mengakses situs resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Namun, agar proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat, ada baiknya kamu ketahui terlebih dahulu informasi tentang syarat-syarat dan dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftarkan karya yang dibuat. Berikut informasinya

Syarat Karya Intelektual dapat Dipatenkan

Sebuah karya atau penemuan yang sudah dilakukan tentunya tidak bisa semata-mata langsung dipatenkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi secara substantif yaitu sebagai berikut.

  • Bersifat Inventif

Sebuah karya dapat dipatenkan jika memiliki sifat inventif atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang belum pernah ada. 

  • Bersifat Baru

Hal ini berlaku untuk sebuah karya yang belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Adapun langkah yang harus dilakukan adalah para inventor harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk memperoleh tanggal penerimaan sehingga ketika terdaftar, karya kamu dianggap otentik dan baru.

  • Bersifat Aplikatif

Aplikatif disini memiliki makna dimana hasil yang ditemukan bisa dilakukan secara berulang-ulang dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga semakin penemuannya digunakan oleh masyarakat maka hal tersebut dianggap sebagai solusi dan pemecahan masalah yang ada.

Baca Juga: Yuk, Pahami Apa Yang Dimaksud Firma?

Ciri-Ciri Karya yang Tidak dapat Dipatenkan

Mengetahui bagaimana prosedur mengajukan haki tentunya dilakukan agar produk atau merek bisa terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Namun ternyata ada ada beberapa kemungkinan yang bisa menggagalkan proses tersebut.

Dilihat dari industrinya karya intelektual yang bersifat kreasi seperti hak cipta hingga desain industri menjadi model yang cukup mudah untuk mendapatkan hak paten. Namun, selain itu ada beberapa karya yang memiliki potensi untuk ditolak dan tidak bisa dipatenkan, yaitu sebagai berikut.

  • Mengumumkan karya ke publik sebelum mengajukan permohonan.
  • Karya intelektual mengandung moralitas agama, ras dan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.
  • Mengandung teori dan metode-metode yang masih jadi percobaan. Sehingga metode pemeriksaan, pengobatan hingga rumus matematika tidak bisa dipatenkan.

Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Dalam dunia kekayaan intelektual ada beberapa simbol yang berkaitan dengan HaKI. Hal ini biasanya digunakan sebagai penanda bahwa merek atau karya tersebut sudah memiliki hak paten secara resmi.

  • Service Mark (SM)

Lambang ini merupakan simbol dari kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara tertentu. contohnya suara unik dalam film

  • Trade Mark (TM)

Trade mark biasanya digunakan sebagai tanda untuk merek dagang. 

  • Copyrights (C)

Biasanya simbol copyrights digunakan untuk sebuah karya atau konten kreatif seperti lagu ataupu video klip. Namun, ciptaan tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat luas, hanya saja harus mencantumkan nama dari pemilik hak cipta.

  • Registered Mark (R)

Tanda ini biasanya digunakan untuk merek atau produk yang sudah terdaftar HaKInya.

Fungsi dan Pentingnya Memiliki HaKI

Setelah mengetahui komponen penting dari bagaimana prosedur mengajukan HaKI, tentunya informasi tentang manfaat dari aktivitas tersebut juga perlu diketahui. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa fungsi yang diperoleh bagi pemilik hak intelektual.

Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran

Seperti yang diketahui bahwa di era yang serba digital ini banyak orang yang memiliki akses untuk menggunakan sebuah karya. Oleh karena itu, dengan adanya HaKI para pemilik karya bisa melawan oknum-oknum tersebut.

  1. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karyanya

Mendaftarkan karya intelektual tentunya secara otomatis akan membuat pembuat dan hasil karyanta mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga dalam penggunaannya kamu bisa lebih leluasa tanpa harus takut menyalahi hukum.

  1. Memiliki Hak untuk Memonopoli

Seperti yang diketahui bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual hanya diberikan oleh orang pertama yang mendaftarkannya. Jika sudah terdaftar secara resmi, maka kamu berhak melarang pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut tanpa izin.

  1. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Menciptakan sebuah karya tentunya bukan menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Namun, dengan adanya HaKI akan membuat masyarakat jadi lebih termotivasi untuk melakukan inovasi, sehingga dampak yang dihasilkan lebih positif dan berguna untuk khalayak banyak.

Baca Juga: Biaya Pengurusan Izin Klinik

Bagaimana Prosedur Mengajukan HaKI dan Tahapannya

Perlu diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek dan karya intelektual harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di dgip.go.id biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 200 ribu untuk satu permohonan.

Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan cepat. Kira-kira apa saja? untuk itu kamu bisa simak informasi di bawah ini.

  • Formulir Permohonan

Biasanya pada bagian ini, para pelapor akan diminta untuk melengkapi data diri mulai dari nama, kewarganegaraan, dan alamat dan informasi seputar karya yang diciptakan.

Jangan lupa juga untuk merangkap dokumen ini menjadi tiga lembar, dan pada lembar pertama para pelapor harus menandatangani surat tersebut dengan menggunakan materai Rp 10.000

  • Uraian Ciptaan (Rangkap Tiga)

Pada bagian ini para pelapor harus menyiapkan semua informasi paling detail terkait ciptaan yang sudah dibuat. Adapun informasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut

  • Surat permohonan pendaftaran dan lampiran KTP atau paspor
  • Jika pemohon merupakan badan hukum, maka surat permohonan harus dilampirkan dengan akta resmi pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa
  • Jika pemohon tidak tinggal di Indonesia maka ia harus memiliki tempat tinggal dan harus menunjuk seseorang yang ada di wilayah daerah RI

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online

  • Kunjungi situs dgip.go.id
  • Pilih Permohonan yang diinginkan pada bagian atas
  • Klik jenis permohonan yang diinginkan
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
  • Login dengan akun yang sudah dibuat
  • Unggah dokumen persyaratan seperti:
  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Cipta
  • Akta Perusahaan
  • KTP

Setelah berhasil biasanya pelapor hanya diminta untuk menunggu dalam jangka waktu dua hari untuk mengeluarkan sertifikatnya. Dengan cara ini, kamu bisa lebih cepat dan efisien untuk mendaftarkan hak intelektual yang dimiliki.

Demikian informasi tentang bagaimana prosedur mengajukan haki serta dokumen pendukung yang dibutuhkan. Setelah berhasil memiliki perlindungan HaKI tentunya pengembangan bisnis tersebut perlu dipertimbangkan.

Oleh karena itu, Founders hadir untuk memenuhi semua keperluan bisnis kamu mulai dari izin pendirian usaha hingga pembuatan website. Tenang saja biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar kok, cukup dengan modal Rp 1 juta kamu sudah bisa menikmati layanan unggulan. Jadi tunggu apa lagi? Kunjungi situsnya sekarang juga di founders.io.

Share the Post:

Related Posts