Bagaimana Cara Mendirikan PT?

Bagaimana Cara Mendirikan PT?

Sebagai salah satu badan usaha yang paling popular dan paling banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia, bagi pemula atau orang yang baru pertama kali mendirikan Perseroan Terbatas atau PT mungkin akan sedikit kesulitan jika harus memulai untuk mendirikan PT. Cara Mendirikan PT ini penting bagi setiap pengusaha atau pebisnis yang akan mendirikan usahanya dan menjadikan bisnisnya lebih profesional dan sah secara hukum. 

Untuk memudahkan bagaimana cara mendirikan PT, sebenarnya anda bisa menggunakan berbagai pelayanan jasa pengurusan izin, seperti yang ditawarkan oleh Founders. 

Jika anda ingin melakukan pengurusan izin untuk pendirian PT, maka anda bisa menghubungi situs Founders. Founders merupakan sebuah situs perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan izin PT. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Perusahaan?

Cara Membuat PT Melalui Founders

Pengurusan izin pendirian PT melalui Founders, anda memiliki 3 pilihan paket pengurusan izin PT. paket pertama adalah basic. dengan harga Rp. 3.500.000, anda akan mendapatkan layanan yang sudah mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, NIB perusahaan, NPWP Perusahaan serta mendapatkan jasa pembuatan rekening perusahaan. 

Paket kedua adalah paket Pro. Dengan harga Rp. 6.500.000 anda akan mendapatkan fasilitas basic ditambahkan dengan fasilitas berupa virtual office selama 1 tahun. Paket ketiga yang merupakan paket paling lengkap adalah paket expert. Dengan menggunakan layanan paket expert, anda akan mendapatkan seluruh fasilitas pada paket basic dan pro ditambah dengan pembuatan website perusahaan secara gratis. 

Bagaimana cara Mendirikan PT selanjutnya? Berikut ini akan kami berikan gambaran apa saja yang perlu anda persiapkan dan lakukan sebagai cara untuk mendirikan PT: 

Mengajukan Nama PT

Proses pengajuan nama PT selanjutnya akan didaftarkan oleh notaris dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ada di Kemenkumham. Meskipun pengajuan nama tergolong proses dan tahapan yang sederhana, tetapi proses ini juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam proses pengajuan nama jenis PT tersebut. Diantara persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan nama PT adalah: 

  • Lampiran asli formular dan pendirian suatu kuasa.
  • Lampiran fotocopy KTP dari setiap pendiri serta pengurus perusahaan.
  • Lampiran fotocopy KK dari pimpinan atau pendiri perusahaan PT tersebut.

Proses pengajuan nama ini merupakan salah satu tahapan yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pengecekan nama PT sehingga tidak terdapat nama perusahaan yang mirip atau sama dengan nama perusahaan yang telah digunakan oleh PT yang lain. Pendaftaran nama PT juga memiliki tujuan agar bisa mendapatkan persetujuan dari pihak instansi terkait seperti Kemenkumham sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 

Baca Juga: Cara Membuat Akta Notaris Perusahaan

Pembuatan Akta Pendirian PT

Tahapan berikutnya dan yang paling utama adalah proses pembuatan akta pendirian perusahaan. Perusahaan berbentuk PT perlu membuat badan hukum yang dilakukan oleh notaris yang berwenang di Indonesia. Proses pembuatan akta notaris untuk PT ini juga akan memerlukan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. 

Pendiri PT Minimal 2 Orang

untuk membuat PT, disyaratkan 2 orang sebagai pengurus. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan, diantaranya:

  1. Dalam pembuatan PT, harus menetapkan jangkauan waktu berdirinya PT tersebut. Misalnya dalam jangkauan waktu 10 tahun, 20 tahun atau lebih maupun yang berlaku seumur hidup.
  2. Menetapkan akan maksud serta tujuan dan juga kegiatan yang akan dijalankan PT tersebut.
  3. Akan Notaris akan dalam bentuk bahasa Indonesia.
  4. Para pendiri harus mengambil bagian atas sama namun pengecualian dalam peleburan.
  5. Modal dasar berada di angka minimal Rp50 juta dan modal yang akan disetorkan adalah 25 persen dari modal dasar.
  6. Adanya direktur dan komisaris yang minimal berjumlah 1 orang.
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurun dengan hukum Indonesia kecuali PT yang memiliki Modal Asing atau PT PMA.

Proses Pembuatan SKDP

Selanjutnya, melakukan permohonan pembuatan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang akan diajukan kepada kantor kelurahan dimana alamat PT tersebut berada. SKDP akan menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut berada pada alamat yang sesuai dengan yang tercantum pada akta notaris. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses permohonan pembuatan SKDP adalah sebagai berikut ini. 

  1. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  2. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran
  3. KTP Direktur
  4. IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran. 

Pembuatan NPWP

Tahapan selanjutnya dalam proses pembuatan PT adalah mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat tempat PT tersebut berdiri. Syarat lain yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut ini. 

  • NPWP pribadi Direktur PT
  • Fotocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA)
  • SKDP
  • Akta pendirian PT. 

Baca Juga: Pembuatan PT dan Virtual Office

Pembuatan Anggaran Dasar

Selanjutnya adalah melakukan proses pembuatan anggaran dasar perseroan. Dimana dalam melakukan tahap ini juga harus diajukan permohonan kepada Menteri Kemenkumham agar bisa mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian sebagai bentuk badan hukum dari PT yang sudah sesuai dengan UUPT. Adapun persyaratan yang diperlukan dalam tahap ini adalah sebagai berikut. 

  1. Menyiapkan bukti setor bank setara dengan nilai modal yang disetorkan pada akta pendirian.
  2. Adanya bukti PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk pembayaran berita acara negara.
  3. Melampirkan akta pendirian secara asli. 

Pengajuan SIUP

Selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan SIUP. Dimana keberadaan dari SIUP memang begitu dibutuhkan agar PT bisa menjalankan kegiatan usahanya. Meski begitu, harus diperhatikan juga jika setiap PT yang membuat SIUP hanya berlaku kegiatan usaha yang dijalankan masuk ke dalam klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Hal ini juga sudah tercantum pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

Bagi anda yang ingin membuat badan hukum PT untuk usaha anda, maka tim dari Founders akan membantu anda. Segera hubungi kami, dan dapatkan penawaran menarik bagi usaha dan bisnis anda.

Share the Post:

Related Posts