persyaratan pendirian PMA

Persyaratan Pendirian PMA

PMA merupakan kependekan dari penanaman modal asing. Topik ini menjadi bahasan yang menarik bagi mereka yang ingin terjun di dunia bisnis. Pengelolaan dana untuk meningkatkan kesejahteraan lewat penanaman modal memang perlu digali lebih dalam lagi. Berikut akan dibahas mengenai persyaratan pendirian PMA, prosedur dan pengertian PMA. 

Jika anda ingin mendirikan PT Penanaman Modal Asing, maka anda bisa menghubungi kami di Founders. Founders menyediakan jasa pengurusan berbagai perizinan, salah satunya PT PMA. Founders menyediakan 2 paket pengurusan izin PT PMA, yaitu paket basic dan Pro yang sudah mencakup Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan website. Untuk memudahkan pengurusan izin PT PMA anda, silahkan kunjungi situs Founders. 

Kualifikasi Dasar PT PMA

Terdapat beberapa kualifikasi dasar yang harus dipenuhi oleh semua penanam modal yang ingin membuat PT PMA di Indonesia yaitu :

  1. Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, dan NPWP perusahaan.
  2. Penanam modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  3. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar
  4. PMA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan 

Baca Juga: Pendirian PT PMA: Tata Cara dan Persyaratan

Persyaratan Pendirian PMA di Indonesia

Persyaratan pendirian PMA yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat pendirian PT PMA di Indonesia yaitu: Anggaran dasar perusahaan, Identitas perusahaan ,Pengajuan permohonan secara online, FC Passport dari pemegang saham,Flowchart raw materials,Deskripsi kelangsungan bisnis, surat rekomendasi dari instansi terkait, perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk 2 hal, yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Dalam praktiknya, pemerintah tidak membedakan perlakuan antara PMDN dan PMA.

Ada beberapa poin terkait yang membedakan PMA dengan PMDN, seperti yang tertera di bawah ini:

1.     Dilihat dari Subjek Penanam Modal

PMA mendapatkan modal dari warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya. Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia, atau daerah lain yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

2.     Dilihat dari Sektor Bidang Usaha

Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

3.     Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan

Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya. Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya, dalam hal ini di Indonesia. PMA wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendirikan PT?

Tata cara pengurusan Izin PT PMA

Sebelum mendirikan sebuah PT PMA kita perlu mengetahui hal-hal penting terkait pendirian PT PMA di Indonesia. Sebelum menanamkan modal asing di Indonesia, ada hal-hal yang perlu dipahami dan diketahui oleh pemilik modal yang akan menanamkan modal asing di Indonesia, sehingga pendirian atau penanaman modal asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

1.     PT PMA yang akan didirikan harus berbentuk PT

Apabila ada investor yang akan menanamkan modal di Indonesia, maka penanaman modal asing wajib didirikan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas). Selain itu, PT PMA yang akan didirikan harus berkedudukan di Indonesia sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, PT PMA harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT PMA
  • Membeli saham; dan
  • Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Selain itu, undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang PT PMA mensyaratkan tentang ketentuan kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan oleh PT PMA. PT PMA hanya boleh melakukan kegiatan pada usaha besar. Oleh sebab itu, Penanaman modal asing tidak dapat melakukan kegiatan usaha di bidang usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. 

Selain itu, undang-undang juga telah membatasi jenis kegiatan usaha yang tertutup untuk dilakukan oleh PT PMA sesuai dengan pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang Mengubah pasal 12 ayat (2) UU penanaman modal. Jenis kegiatan usaha tersebut adalah:

  1. budi budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan
  7. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) 

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan PT?

Jika anda ingin mendirikan PT Penanaman Modal Asing, maka anda bisa menghubungi kami di Founders. Founders menyediakan jasa pengurusan berbagai perizinan, salah satunya PT PMA. Founders menyediakan 2 paket pengurusan izin PT PMA, yaitu paket basic dan Pro yang sudah mencakup Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan dan website. Untuk memudahkan pengurusan izin PT PMA anda, silahkan kunjungi situs Founders.

Share the Post:

Menu

Bisnis Besar Berasal Dari Bisnis Kecil