Pengurusan PT Baru: Ketahui Hal-Hal Berikut Ini

pengurusan PT baru

Setiap pebisnis pemula dan baru mulai membuka usaha, pasti ingin usaha dan bisnisnya berkembang. Oleh sebab itu, banyak pengusaha pemula ingin mendirikan atau melakukan Pengurusan PT Baru. Pengurusan PT baru merupakan Langkah awal yang harus ditempuh dan dilakukan oleh setiap pebisnis pemula.

Sebelum melakukan pengurusan PT baru, setiap pengusaha dan pebisnis perlu mengetahui apa saja keuntungan dalam mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Keuntungan ini harus kamu ketahui sebagai pebisnis pemula Ketika melakukan pengurusan PT baru agar dapat menentukan jenis bisnis apa saja yang dapat menguntungkan untuk didirikan.

Hal Hal yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pengurusan PT Baru

Dalam pengurusan PT baru juga harus diketahui persoalan modal, terutama bila jenis usaha anda mempunyai modal yang terbatas. Jika pengurusan PT baru, pemilihan jenis usaha akan menentukan masa depan perusahaan anda, karena kamu tentu saja tidak menginginkan salah pilih jenis bisnis yang justru membuat kamu tidak jadi memperoleh keuntungan, bukan?

Dalam memulai bisnis, selain memiliki modal, maka Anda harus tahu jenis-jenis badan usaha yang ada beserta segala kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan, maka keuntungan yang dapat diterima akan bisa dimaksimalkan.

Baca Juga: Syarat Membuat PT: Apa Saja Yang Perlu Disiapkan

Dan keterbatasan modal yang kerap menjadi salah satu masalah atau kendala dalam melakukan observasi dan mencoba banyak hal sebelum kamu menemukan usaha yang tepat dan juga menguntungkan. Akan tetapi juga kamu perlu memoertimbangkan berapa lama waktu yang perlu kamu lakukan dalam melakukan observasi, sehingga kamu dapat yakin akan jenis usaha yang kamu pilih.

Banyak kendala yang akan dihadapi dalam pengurusan PT Baru, terutama jika pengusaha atau pebisnis belum mengetahui prosedur dan persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan. Tapi saat ini, jika anda akan melakukan pengurusan PT baru tidak perlu khawatir. Banyak perusahaan jasa yang menawarkan pengurusan PT Baru, seperti yang ditawarkan oleh Founders.

Apa Keuntungan Menggunakan Jasa Founders?

Group of young coworkers discussing project together

Dengan menggunakan jasa Founders, anda tidak perlu khawatir pada saat Pengurusan PT Baru. Founders menawarkan jaminan keberhasilan bisnismu dengan legalitas yang solid dan mendapatkan kepastian hukum untuk perusahaan anda.

Founders menawarkan jasa pengurusan PT baru bagi anda, dengan menawarkan tiga paket pengurusan PT. paket pertama adalah paket Basic yang ditawarkan dengan harga Rp. 3.500.000. jika menggunakan paket basic ini, maka anda akan mendapatkan penawaran yang mencakup Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan serta dibuatkan rekening perusahaan.

Selanjutnya Founders juga menawarkan paket pro senilai Rp. 6.500.000. paket pro yang ditawarkan sudah mencakup Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan, dibuatkan rekening perusahaan serta perusahaan anda akan mendapatkan layanan virtual office selama 1 tahun.

Paket ketiga adalah paket expert atau merupakan paket yang paling lengkap dengan menawarkan harga Rp. 10.000.000 bagi anda untuk pengurusan PT baru. Dengan menggunakan paket Expert, perusahaan anda akan mendapatkan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB Perusahaan, NPWP Perusahaan, Dibuatkan rekening perusahaan, mendapatkan layanan virtual office selama 1 tahun untuk perusahaan dan kantor anda serta anda akan dibuatkan website bagi perusahaan anda.

Baca Juga: Pembuatan PT dan Virtual Office

Mengapa Harus PT?

city

PT (Perseroan Terbatas) dianggap sebagai badan usaha yang memiliki banyak kelebihan dan aman, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur segala sesuatu didalamnya. PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha dalam bentuk badan hukum pengesahannya dilakukan oleh HAM dan Menteri Hukum dan didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merujuk pada Undang-Undang ini, dalam mendirikan PT (Perseroan Terbatas) setidaknya kamu perlu mempunyai modal sebesar 50 juta rupiah. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25% dari semua modal awal wajib ditetapkan dan disetorkan penuh. Selain itu juga, dalam mendirikan badan usaha PT, kamu diwajibkan ada minimal 2 (dua) orang yang terlibat, baik itu WNI maupun WNA yang masing-masing sudah mempunyai bagian saham. Pengurusan PT (Perseroan Terbatas) dipilih dengan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sementara pemegang saham tidak berwenang mengurus dan mengelola PT, terkecuali memang ditunjuk sebagai anggota direksi.

Apa Yang Perlu Dipersiapkan?

Berikut adalah beberapa langkah yang diperlukan untuk mendirikan PT dan lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap langkahnya: 

  1. Dapatkan izin prinsip & izin usaha — tujuh hari
  2. Akta Pendirian (berisi Anggaran Dasar), yang perlu disahkan oleh notaris, yang diajukan ke BKPM— satu sampai dua hari
  3. Pengesahan status badan hukum PT PMA harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) — 10 hari
  4. Surat Domisili diperlukan dari otoritas distrik setempat — tiga hari
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak setempat mungkin perlu diperoleh — tiga hari
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) —14 hari
  7. Laporan Ketenagakerjaan dan Laporan Kesejahteraan Perusahaan dari Sudin Kementerian Ketenagakerjaan — tujuh hari

Baca Juga: Jasa Pengurusan PKP : Cepat dan Murah

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

  1. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  2. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  3. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  5. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  6. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar;
  7. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  8. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA. 

Jika anda ingin melakukan pengurusan izin untuk pendirian PT, maka anda bisa menghubungi situs Founders. Founders merupakan sebuah situs perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan izin PT.

Share the Post:

Related Posts