Akta Pendirian Perusahaan: Pengertian dan Syarat Pembuatannya

akta pendirian perusahaan | Founders.co.id
Keberadaan akta pendirian perusahaan akan Anda butuhkan seiring pengembangan usaha yang semakin besar. Simak info selengkapnya disini.

Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen yang wajib dimiliki untuk mendirikan badan usaha. Meskipun menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi, tidak semua jenis usaha harus memiliki akta tersebut.

Di dalam praktiknya, akta pendirian perusahaan harus dibuat di kantor notaris sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 1 yang berbunyi, “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.”

Konten:

  1. Pengertian Akta Pendirian Perusahaan
  2. Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Akta
  3. Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Lantas, apa itu akta pendirian perusahaan, jenis usaha yang wajib membuatnya, serta bagaimana syaratnya? Yuk, simak ulasannya!

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian usaha adalah dokumen yang diterbitkan notaris terkait usaha untuk memulai bisnis serta memberikan perusahaan legalitas di mata hukum. Dokumen ini mencantumkan detail informasi mengenai usaha yang didaftarkan.

Informasi yang tercantum antara lain nama perusahaan, nilai modal, nama pemilik, hingga struktur organisasi perusahaan seperti jajaran komisaris dan direktur. Dasar hukum akta pendirian usaha diatur di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas.

Sebagai dokumen untuk legalitas perusahaan, akta pendirian perusahaan memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Menjadi bentuk legalitas badan usaha yang profesional di mata hukum.
  • Menjelaskan tentang status resmi kepemilikan sebuah badan usaha.
  • Menjadi syarat pembuatan berbagai dokumen perizinan (SIUP, TDP, dan yang lainnya).
  • Memberi peluang yang lebih besar kepada para pengusaha untuk menjalin kerjasama dengan berbagai instansi maupun badan usaha berskala besar lainnya.
  • Mempermudah perusahaan dalam mendapatkan berbagai bantuan yang dibutuhkan dari pihak pemerintah.
  • Mempermudah perusahaan untuk mendapatkan bantuan atau perlindungan hukum yang dibutuhkannya, jika sewaktu-waktu terkena masalah.

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Akta

Jenis usaha yang wajib memiliki akta perusahaan pada umumnya berbentuk badan usaha yang cukup besar dan berkepentingan dengan instansi pemerintah atau usaha skala besar lainnya. Berikut ini beberapa jenis badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau PT adalah perusahaan yang berbadan hukum, di mana identitasnya berdiri sendiri, bertindak dengan menggunakan nama sendiri, serta terpisah dari pihak-pihak yang mendirikannya. Perusahaan Terbatas juga termasuk dalam persekutuan modal, di mana hal ini dijalankan dengan sistem kepemilikan saham.

Berdasarkan penjelasan tersebut, para pihak yang mendirikan perusahaan bisa menyetorkan sejumlah modal yang nilainya disesuaikan dengan perjanjian, di mana setoran modal akan dibuat dalam bentuk kepemilikan saham, yang dananya kemudian dimanfaatkan sebagai modal perusahaan.

2. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang paling kecil, sebab hanya dimiliki oleh perorangan atau satu orang pemilik saja. Biasanya perusahaan ini terbilang sederhana, hanya memiliki modal yang kecil, bahkan jumlah produksinya juga cukup terbatas.

Pemilik perusahaan perseorangan pada umumnya bertujuan untuk melakukan pengembangan bisnis seperti keinginannya sendiri. Meski hanya berskala kecil saja, perusahaan ini tetap harus memiliki akta pendirian perusahaan, contohnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).


Baca juga: Cara Menghitung Modal Awal untuk Memulai Bisnis

3. Firma

Firma adalah persekutuan perdata, di mana usahanya dijalankan dengan menggunakan nama bersama. Biasanya perusahaan ini dijalankan oleh dua orang atau lebih, sehingga kerap disebut dengan persekutuan.

Di dalam praktiknya, masing-masing anggota firma akan memiliki wewenang serta tanggung jawab yang penuh terhadap keberlangsungan firma tersebut. Akta pendirian perusahaan harus dibuat di terlebih dahulu, sehingga firma bisa didirikan oleh para pemiliknya.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana hanya akan terdapat satu orang (pihak) saja yang bertindak sebagai penyetor modal dan disebut sebagai sekutu aktif, sedangkan pihak lainnya akan mengelola modal tersebut di dalam perusahaan dan disebut sebagai sekutu aktif.

Di dalam CV, sekutu pasif hanya berperan seperti investor,sedangkan sekutu aktif akan menjadi pengelola perusahaan dan sekaligus menjadi pihak yang bertanggung jawab di dalamnya.

syarat pendirian PT
Syarat pendirian PT | Founders.co.id

Syarat Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat membuat akta pendirian perusahaan:

1. Syarat membuat akta PT

Berikut ini syarat membuat akta pendirian perseroan terbatas:

  • Fotokopi KTP pemilik saham serta pihak pengurus perusahaan (minimal 2 orang).
  • Fotokopi KK pihak penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP pihak penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi PBB perusahaan.
  • Pas foto berwarna pihak penanggung jawab perusahaan.
  • Foto lokasi (kantor perusahaan).
  • Surat keterangan dari pihak RT serta RW, jika perusahaan di wilayah perkampungan.

2. Syarat membuat akta pendirian perusahaan perorangan

Berikut ini syarat membuat akta pendirian perusahaan perorangan:

  • Nama serta kedudukan perusahaan perorangan.
  • Jangka waktu berdirinya usaha.
  • Maksud serta tujuan pendirian perusahaan.
  • Informasi tentang modal.
  • Nilai nominal serta besaran saham.
  • Alamat lengkap perusahaan.
  • Identitas lengkap pemilik perusahaan.

3. Syarat membuat akta pendirian firma

Berikut ini syarat membuat akta pendirian firma:

  • KTP pendiri perusahaan.
  • Nama dan alamat lengkap Firma.
  • Struktur kepengurusan perusahaan.
  • Maksud dan tujuan usaha perusahaan, sesuai dengan KBLI.

4. Syarat membuat akta pendirian CV

Berikut ini syarat membuat akta pendirian firma:

  • KTP para pendiri perusahaan (Sekutu aktif dan pasif).
  • Nama dan alamat lengkap perusahaan.
  • Maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
  • Nama sekutu yang berkuasa di dalam perusahaan.
  • Melakukan pendaftaran tanggal akta ke Pengadilan Negeri lewat Notaris.
  • Menyusun kas pengeluaran untuk para sekutu dengan menggunakan nama CV.
  • Mendaftarkan akta ke Pengadilan Negeri Kota, sesuai dengan tempat domisili CV tersebut.
  • Pengesahan akta pendirian perusahaan harus dibuat di Pengadilan, jika perusahaan sudah punya SKDP dan NPWP.

Keberadaan akta pendirian perusahaan akan Anda butuhkan seiring pengembangan usaha yang semakin besar. Pastikan Anda telah mengurus akta ini sejak awal karena menjadi salah satu dokumen legal penting. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai akta perusahaan, diskusikan dengan Founders!

Share the Post:

Related Posts