Akta Pendirian CV: Panduan Lengkap dan Contohnya

Memiliki akta pendirian CV adalah langkah awal yang penting bagi pengusaha yang ingin mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) secara legal di Indonesia. Akta pendirian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi usaha Anda, tetapi juga menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai izin dan legalitas bisnis lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai apa itu akta pendirian CV, syarat-syarat yang diperlukan, proses pembuatannya, serta menyajikan contoh akta pendirian CV.

Apa Itu Akta Pendirian CV?

Akta pendirian CV adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris yang memuat informasi lengkap tentang pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Akta ini berisi data penting seperti identitas para sekutu aktif dan pasif, struktur modal, tujuan usaha, dan ketentuan operasional lainnya. Dengan akta pendirian, CV Anda akan diakui secara hukum dan memiliki dasar legal untuk menjalankan kegiatan usahanya.

CV sendiri adalah bentuk usaha yang sering digunakan oleh para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. Dalam CV, ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang mengelola usaha sehari-hari dan sekutu pasif yang menyertakan modal tetapi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk membuat hal tersebut, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan ini sebelum mengajukan pembuatan akta ke notaris.

  1. Identitas Para Sekutu: Anda harus menyerahkan fotokopi KTP dari semua sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif.
  2. Kartu Keluarga (KK): Beberapa notaris juga meminta fotokopi Kartu Keluarga sebagai kelengkapan administrasi.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP dari semua sekutu juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen pendukung.
  4. Alamat Domisili Usaha: Sertakan bukti alamat domisili perusahaan. Ini bisa berupa surat pernyataan atau dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan alamat tempat usaha CV akan didirikan.
  5. Modal Awal Usaha: Tentukan jumlah modal awal yang disetor oleh para sekutu. Hal ini harus disebutkan secara jelas dalam akta pendirian.
  6. Nama dan Tujuan Usaha: Anda harus menentukan nama CV yang akan didirikan serta bidang usaha yang dijalankan. Pastikan nama usaha tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Setelah semua dokumen ini lengkap, Anda dapat mengajukan pembuatan akta ke notaris.

Baca Juga : Jasa Pendirian CV yang Cepat dan Terpercaya

Proses Pembuatan Dokumen Pendirian CV di Hadapan Notaris

Pembuatan akta tersebut perlu dilakukan di hadapan notaris yang berwenang. Berikut adalah proses pembuatan akta pendirian CV secara umum:

  1. Pertemuan dengan Notaris: Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, jadwalkan pertemuan dengan notaris. Pada pertemuan ini, Anda akan mendiskusikan struktur CV, modal, serta tujuan pendirian perusahaan.
  2. Penyusunan Draft Akta: Notaris akan menyusun draft akta pendirian berdasarkan data yang Anda berikan. Draft ini memuat informasi detail tentang sekutu, modal, alamat usaha, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan operasional CV.
  3. Penandatanganan Akta: Setelah draft akta disetujui, para sekutu (baik aktif maupun pasif) harus hadir untuk menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.
  4. Pengesahan Akta: Notaris kemudian akan mengesahkan akta pendirian CV dan menyerahkannya kepada Anda. Dengan akta ini, CV Anda secara resmi berdiri dan dapat mulai beroperasi.
  5. Pengurusan Izin Usaha Lainnya: Setelah akta pendirian selesai, Anda dapat melanjutkan proses pengurusan izin usaha lain, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Contoh Akta Pendirian CV

Berikut ini adalah contoh format akta Ini adalah gambaran umum mengenai isi dari akta tersebut, meskipun detailnya bisa bervariasi tergantung pada notaris yang menyusunnya.


AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
Nomor: [Nomor Akta]

Pada hari ini, [Tanggal], di hadapan saya, [Nama Notaris], Notaris di [Kota], telah hadir:

  1. [Nama Sekutu Aktif], lahir di [Tempat Lahir], pada [Tanggal Lahir], pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat].
  2. [Nama Sekutu Pasif], lahir di [Tempat Lahir], pada [Tanggal Lahir], pekerjaan [Pekerjaan], bertempat tinggal di [Alamat].

Para pihak yang hadir tersebut dengan ini sepakat untuk mendirikan suatu Commanditaire Vennootschap dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Nama dan Tempat Kedudukan Nama CV adalah [Nama CV], berkedudukan di [Alamat Lengkap].
  2. Maksud dan Tujuan Usaha Maksud dan tujuan CV ini adalah menjalankan usaha di bidang [Bidang Usaha].
  3. Modal dan Pembagian Keuntungan Modal disetor sebesar Rp [Jumlah Modal], yang disetorkan oleh:
  • [Nama Sekutu Aktif]: Rp [Jumlah Setoran]
  • [Nama Sekutu Pasif]: Rp [Jumlah Setoran]

Pasal 4: Pengelolaan Usaha Pengelolaan usaha dilakukan sepenuhnya oleh [Nama Sekutu Aktif] sebagai sekutu aktif, sedangkan [Nama Sekutu Pasif] berperan sebagai penyetor modal tanpa hak campur tangan dalam pengelolaan sehari-hari.


Itu adalah contoh dasar dokumen pendirian CV yang memuat elemen-elemen penting dalam pendirian perusahaan.

Mengapa Dokumen Pembentukan CV Penting bagi Bisnis Anda?

Akta pendirian CV memiliki peran krusial dalam legalitas dan operasional bisnis. Berikut beberapa alasan mengapa akta pendirian CV penting:

  1. Legalitas dan Perlindungan Hukum: Akta pendirian memberikan dasar hukum bagi CV Anda. Ini memberikan perlindungan hukum dalam menghadapi potensi sengketa atau masalah bisnis yang mungkin terjadi.
  2. Kepastian Struktur Usaha: Akta pendirian dengan jelas menyatakan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan usaha, termasuk peran sekutu aktif dan pasif. Ini membantu menghindari kebingungan atau konflik internal di kemudian hari.
  3. Memudahkan Pengurusan Izin Usaha: Akta pendirian adalah syarat wajib untuk mengurus izin usaha lainnya, seperti SIUP, NIB, dan izin usaha perdagangan lainnya.
  4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Dengan akta pendirian, CV Anda dianggap lebih profesional dan dapat dipercaya oleh mitra bisnis, investor, serta lembaga keuangan.

Baca Juga : Biaya Pendirian CV yang Perlu Anda Ketahui

Share the Post:

Related Posts