Syarat Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia yang Wajib

Syarat Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia yang Wajib

Pahami syarat pendaftaran merek dagang sejak awal agar proses perlindungan hukum atas brand Anda berjalan lancar. Memiliki persyaratan daftar merek yang lengkap adalah langkah penting untuk menghindari penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat proses pengajuan.

Mengapa Merek Dagang Perlu Didaftarkan Secara Resmi?

Merek dagang bukan hanya simbol visual, tetapi juga identitas legal bisnis Anda. Dengan mendaftarkannya secara resmi, Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama, logo, atau kombinasi keduanya. Tanpa memenuhi syarat pendaftaran merek, pihak lain bisa saja menyalahgunakan merek Anda, dan Anda tidak memiliki dasar hukum untuk menggugatnya.

Syarat Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Berikut adalah beberapa syarat pendaftaran merek dagang yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke DJKI:

  1. Identitas Pemohon dan Legalitas Usaha
    Pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP untuk individu atau akta pendirian dan NPWP bagi badan usaha. Ini adalah persyaratan merek dasar untuk membuktikan legalitas pihak yang mengajukan.
  2. Contoh Merek yang Akan Didaftarkan
    Siapkan desain merek dalam format digital dan cetak. Pastikan merek tidak mengandung unsur yang melanggar hukum, serta tidak menyerupai merek yang telah terdaftar.
  3. Kelas Barang atau Jasa (NICE Classification)
    Pemohon harus memilih kelas merek yang sesuai berdasarkan sistem NICE Classification. Kesesuaian ini merupakan bagian penting dari syarat daftar merek dagang, karena hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
    Surat ini harus menyatakan bahwa merek tersebut milik pemohon dan tidak meniru pihak lain. Karena surat ditandatangani di atas materai sebagai bentuk legalitas.

Dokumen Tambahan dalam Proses Persyaratan Daftar Merek

Selain persyaratan utama, ada dokumen tambahan lain yang juga masuk dalam persyaratan daftar merek, seperti:

  • Formulir permohonan dari DJKI
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran
  • Surat kuasa, bila diwakilkan oleh konsultan HKI

Dokumen tersebut harus lengkap dan benar agar proses pendaftaran merek dagang tidak mengalami kendala administratif.

Tahapan Resmi Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Untuk memahami keseluruhan proses, berikut alur resmi pendaftaran merek melalui DJKI:

  1. Pengajuan online melalui sistem e-merek DJKI
  2. Pemeriksaan formalitas dokumen dan data
  3. Publikasi merek selama ±2 bulan
  4. Pemeriksaan substantif oleh tim DJKI
  5. Penerbitan sertifikat merek jika tidak ada keberatan

Proses ini hanya bisa berjalan lancar jika syarat pendaftaran merek dagang dipenuhi sejak awal.

Tips Agar Merek Tidak Ditolak

Agar syarat daftar merek Anda tidak sia-sia, berikut beberapa tips penting:

  • Hindari menggunakan istilah generik sebagai nama merek
  • Pastikan nama merek tidak menyerupai merek yang sudah terdaftar
  • Jangan menggunakan lambang negara atau simbol terlarang

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kemungkinan penolakan bisa ditekan.

Perbedaan Syarat untuk Perorangan dan Badan Usaha

Syarat pendaftaran merek dagang untuk perorangan dan badan usaha memiliki perbedaan signifikan:

  • Perorangan: KTP dan surat pernyataan
  • Badan Usaha:
    • Akta pendirian
    • NPWP perusahaan
    • SK Kemenkumham
    • SIUP/NIB

Pemilihan jenis pemohon juga akan memengaruhi pendekatan dan dokumen yang disiapkan.

Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis dan tidak ingin repot mengurus proses legalitas, Founders siap membantu memenuhi semua syarat pendaftaran merek dagang Anda. Proses dijalankan secara resmi, cepat, dan aman, dengan dukungan tim profesional di bidang kekayaan intelektual.

Dapatkan konsultasi gratis sebelum Anda memulai proses pendaftaran.

Baca juga: Jasa Daftar Merek Dagang Resmi dan Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *