Syarat pembuatan paspor adalah langkah pertama yang wajib dipahami sebelum Anda memulai proses pengajuan; memahami daftar dokumen membuat paspor, alur permohonan, hingga rincian biaya akan membantu Anda lolos verifikasi tanpa revisi dan mempercepat terbitnya paspor.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Paspor?
Setiap WNI yang memenuhi syarat pembuatan paspor dapat mengajukan permohonan, baik untuk keperluan wisata, studi, pekerjaan, ibadah, penugasan dinas, maupun alasan kemanusiaan. Bayi baru lahir hingga lansia diperbolehkan memiliki paspor, dengan catatan dokumen membuat paspor lengkap dan data kependudukan konsisten. Tidak ada batasan profesi; pelajar, karyawan, wirausaha, hingga profesional dapat mengurus paspor selama identitasnya sah dan dapat diverifikasi.
Syarat Pembuatan Paspor untuk WNI (Umum & Anak)
Menyiapkan dokumen membuat paspor sesuai kategori menghindarkan Anda dari penolakan berkas. Pastikan seluruh data identik antar dokumen (nama, tempat/tanggal lahir, dan alamat).
Dokumen untuk Dewasa
Untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas, syarat pembuatan paspor umumnya mencakup:
- E-KTP asli dan fotokopi yang terbaca jelas.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.
- Dokumen pendukung tujuan perjalanan (bila diminta), misalnya surat tugas, surat keterangan kerja, atau bukti rencana perjalanan.
- Paspor lama (jika perpanjangan) agar histori keimigrasian dapat dicocokkan.
Tips: konsistensikan ejaan nama pada seluruh dokumen membuat paspor; perbedaan satu huruf dapat memicu verifikasi tambahan.
Dokumen untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Pada kategori anak, syarat pembuatan paspor menekankan otoritas orang tua/wali:
- Akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga yang memuat data anak dan orang tua.
- E-KTP kedua orang tua/wali.
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua.
- Paspor orang tua (jika ada) untuk pencocokan data keluarga.
- Surat pernyataan izin orang tua/wali bila diminta petugas.
Catatan: untuk anak yang orang tuanya bercerai atau dalam perwalian khusus, siapkan dokumen membuat paspor pendukung seperti penetapan pengadilan/akta perceraian/izin tertulis pihak terkait.
Kasus Khusus: Ganti Paspor Hilang/Rusak
Jika paspor hilang/rusak, syarat pembuatan paspor biasanya meliputi:
- Surat kehilangan dari kepolisian (kasus hilang).
- Paspor lama yang rusak (jika masih ada).
- E-KTP, KK, dan dokumen identitas lain untuk verifikasi.
- Surat pernyataan kronologi (bila diminta).
- Verifikasi/wawancara tambahan untuk memastikan identitas dan riwayat perjalanan.
Kunci sukses di kasus khusus adalah kronologi yang jelas, dokumen membuat paspor pendukung lengkap, dan kesiapan menghadiri wawancara.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Paspor Cepat dan Terpercaya
Cara Mengurus Paspor: Online M-Paspor vs Datang Langsung
Baik melalui M-Paspor maupun datang langsung, inti prosesnya sama: ambil antrean, unggah/serahkan dokumen membuat paspor, lakukan verifikasi, biometrik, dan pembayaran. Perbedaannya ada pada kemudahan manajemen antrean dan pengunggahan berkas.
Langkah Pemesanan Antrian dan Unggah Berkas
- Registrasi akun M-Paspor dan lengkapi profil sesuai syarat pembuatan paspor (nama, NIK, tanggal lahir).
- Pilih kantor imigrasi & jadwal kunjungan yang tersedia.
- Unggah dokumen hasil pindai: E-KTP, KK, akta/ijazah/buku nikah, dan pendukung lain. Pastikan file tajam, tanpa pantulan cahaya, dan tidak terpotong.
- Dapatkan kode/QR antrean dan simpan bukti jadwal.
- Datang sesuai slot waktu untuk verifikasi fisik dokumen membuat paspor.
Jika memilih datang langsung tanpa M-Paspor, ambil nomor antrean di loket, isi formulir sesuai syarat pembuatan paspor, lalu serahkan berkas fisik yang rapi dan lengkap.
Verifikasi, Wawancara, dan Pengambilan Biometrik
- Pemeriksaan berkas: petugas mencocokkan dokumen membuat paspor dengan data kependudukan.
- Wawancara singkat: klarifikasi tujuan perjalanan, durasi, dan sumber biaya.
- Biometrik: foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Pembayaran: selesaikan biaya sesuai jenis paspor/layanan.
- Tanda terima: simpan untuk pelacakan status.
Datang tepat waktu, berpakaian rapi, dan jawab pertanyaan dengan konsisten sesuai syarat pembuatan paspor agar proses mulus.
Biaya Pembuatan Paspor dan Jenis Paspor (Biasa & Elektronik)
Bagian ini membantu Anda menghitung anggaran sejak awal. Berdasarkan informasi layanan di Founders, biaya jasa berikut dapat Anda jadikan acuan:
- E-Paspor: Rp 3.000.000.
- Polycarbonat Paspor: Rp 3.600.000.
Nominal di atas merujuk pada paket layanan/pendampingan Founders. Biaya resmi (PNBP) dari pemerintah mengikuti ketentuan Ditjen Imigrasi yang berlaku saat pemrosesan. Mengetahui cakupan biaya sejak awal akan menekan kemungkinan penundaan karena kekurangan pembayaran dan membantu memastikan syarat pembuatan paspor terpenuhi lengkap.
Estimasi Waktu Terbit dan Cara Cek Status Paspor
Dengan dokumen membuat paspor yang rapi dan verifikasi lancar, penerbitan umumnya memakan beberapa hari kerja setelah biometrik. Faktor yang memengaruhi: kepadatan antrean, revisi data, dan kebijakan operasional kantor setempat. Untuk memantau progres:
- Gunakan fitur pelacakan pada aplikasi M-Paspor.
- Simpan dan cek nomor permohonan/tanda terima.
- Hubungi helpdesk kantor imigrasi setempat bila status tidak berubah melewati estimasi.
Memenuhi syarat pembuatan paspor tanpa catatan koreksi adalah cara terbaik mempercepat fase pencetakan.
Tips Lolos Verifikasi Dokumen tanpa Revisi
Agar dokumen membuat paspor langsung disetujui:
- Samakan ejaan nama di E-KTP, KK, dan akta/ijazah; koreksi dulu di Dukcapil jika perlu.
- Pindai dokumen pada resolusi yang memadai; hindari bayangan atau blur.
- Bawa asli & fotokopi: susun urut, pisahkan per kategori (dewasa/anak/kasus khusus).
- Pastikan masa berlaku dokumen identitas masih aktif.
- Gunakan alamat terbaru di semua berkas untuk menghindari verifikasi tambahan.
- Datang sesuai jadwal dan siapkan jawaban singkat, konsisten dengan syarat pembuatan paspor.
Kesalahan Umum Saat Mengurus Paspor dan Cara Menghindarinya
Berikut kesalahan yang sering terjadi beserta solusinya agar syarat pembuatan paspor Anda aman:
- Nama tidak konsisten antar dokumen → perbarui data di Dukcapil sebelum permohonan.
- Scan buram/terpotong → lakukan ulang pemindaian; gunakan PDF/JPG yang tajam.
- Lupa membawa asli saat verifikasi → selalu sertakan berkas asli untuk dicocokkan.
- Datang tidak sesuai slot → patuhi jam kedatangan atau reschedule di M-Paspor.
- Tujuan perjalanan tidak jelas saat wawancara → jelaskan singkat dan faktual.
- Tidak menyiapkan dokumen pendukung (tugas/studi/ibadah) → lampirkan surat resmi bila diminta.
FAQ (Tambahan untuk SEO & Edukasi)
1) Berapa usia minimal untuk mengajukan paspor?
Tidak ada batas minimal; bayi dapat dibuatkan paspor oleh orang tua/wali selama dokumen membuat paspor anak lengkap.
2) Apakah bisa mengurus paspor di kota berbeda dari alamat KTP?
Bisa, selama kantor imigrasi tujuan menerima pemohon domisili berbeda dan Anda memenuhi syarat pembuatan paspor serta aturan setempat.
3) Apa perbedaan paspor biasa dan e-paspor?
E-paspor memiliki chip berisi data biometrik yang meningkatkan keamanan; pilihan jenis paspor memengaruhi biaya layanan dan ketersediaan fitur di negara tujuan.
4) Bagaimana jika paspor hilang menjelang keberangkatan?
Segera buat laporan kehilangan, siapkan dokumen membuat paspor pengganti, dan ajukan permohonan baru; siapkan diri untuk wawancara tambahan.
5) Apakah harus membawa bukti tiket atau booking hotel?
Tidak selalu, namun dokumen pendukung rencana perjalanan dapat memperlancar verifikasi syarat pembuatan paspor jika diminta.
Baca Juga : Ada Berapa Jenis Paspor di Indonesia