Syarat mendirikan perkumpulan merupakan hal krusial yang perlu dipahami oleh setiap kelompok masyarakat yang ingin membentuk organisasi berbadan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, pendirian perkumpulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa ketentuan formal yang wajib dipenuhi agar status hukum dan operasionalnya sah di mata negara. Artikel ini akan mengulas tuntas persyaratan pendirian perkumpulan, mulai dari aspek hukum, administratif, hingga proses pengesahannya.
Apa Itu Perkumpulan dan Bagaimana Status Hukumnya?
Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama dalam bidang sosial, keagamaan, pendidikan, atau lainnya yang bukan bertujuan mencari keuntungan. Dalam konteks hukum Indonesia, perkumpulan memiliki status sebagai badan hukum jika telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Status hukum ini penting karena menentukan sejauh mana sebuah perkumpulan dapat bertindak sebagai subjek hukum, termasuk membuat perjanjian, memiliki aset, dan mengelola kegiatan secara sah.
Syarat Mendirikan Perkumpulan Resmi di Indonesia
Untuk mewujudkan perkumpulan yang sah, ada sejumlah syarat mendirikan perkumpulan yang harus dipenuhi secara lengkap dan akurat.
Jumlah Pendiri dan Identitas yang Dibutuhkan
Minimal harus ada dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendiri. Masing-masing pendiri wajib menyertakan identitas resmi seperti KTP, NPWP, dan surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus.
Tujuan Perkumpulan yang Diakui oleh Negara
Tujuan dari perkumpulan harus sesuai dengan nilai-nilai hukum dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar perkumpulan.
Baca Juga : Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan: Definisi dan Tujuan
Persyaratan Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham
Setiap perkumpulan wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia. Akta ini harus memuat nama, alamat, struktur organisasi, tujuan, hingga sumber pendanaan. Setelah itu, akta tersebut diajukan ke Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum secara resmi.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Perkumpulan
Berikut dokumen-dokumen utama yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pendirian perkumpulan:
- Akta notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Surat pernyataan para pendiri
- Fotokopi KTP dan NPWP pendiri dan pengurus
- Surat domisili
- Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak ketiga
Proses Pengajuan Legalitas Perkumpulan ke Kemenkumham
Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan secara online melalui AHU Online Kemenkumham. Setelah verifikasi, jika disetujui, sistem akan mengeluarkan SK pengesahan sebagai badan hukum. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja apabila semua dokumen valid.
Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan atau Organisasi Lain
Meski terlihat serupa, perkumpulan berbeda dengan yayasan. Yayasan hanya memiliki satu pendiri dan tidak memiliki anggota, sedangkan perkumpulan bersifat kolektif dengan anggota aktif. Perkumpulan juga berbeda dari organisasi masyarakat biasa karena memiliki status hukum yang jelas.
Tips agar Proses Pendirian Perkumpulan Tidak Ditolak
Agar pengajuan tidak ditolak oleh Kemenkumham, berikut tips yang dapat diterapkan:
- Pastikan semua syarat mendirikan perkumpulan dipenuhi dengan benar
- Gunakan notaris yang berpengalaman dalam pendirian organisasi
- Gunakan nama perkumpulan yang belum terdaftar di AHU
- Jelaskan tujuan organisasi secara spesifik dan tidak multitafsir
Dapatkan Bantuan Profesional dalam Pendirian Perkumpulan
Untuk Anda yang ingin mendirikan perkumpulan namun kesulitan dalam prosedur hukum dan administratifnya, Anda dapat mengandalkan jasa profesional seperti Founders. Tim ahli kami siap membantu proses legalisasi dari awal hingga terbitnya SK Kemenkumham dengan cepat dan terpercaya.
Baca Juga : Jasa Pendirian Organisasi atau Perkumpulan di Indonesia