Pelaporan BO (Beneficial Owner)

Rp1.800.000

Bingung dengan ketentuan pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Owner) pada perusahaan, yayasan, atau koperasi? Founders siap membantu Anda memenuhi kewajiban pelaporan BO secara legal, mudah, dan tepat waktu, sehingga usaha Anda selalu patuh aturan dan terhindar dari sanksi.

Pay a 50% deposit per item

SKU: 14101 Category: Tag:

Jasa Pelaporan Beneficial Owner (BO) – Penuhi Kewajiban Hukum & Lindungi Bisnis Anda

Bingung dengan ketentuan pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Owner) pada perusahaan, yayasan, atau koperasi? Founders siap membantu Anda memenuhi kewajiban pelaporan BO secara legal, mudah, dan tepat waktu, sehingga usaha Anda selalu patuh aturan dan terhindar dari sanksi.

Kenapa Pilih Jasa Pelaporan BO dari Founders?

  • Pendampingan Lengkap & Transparan
    Mulai dari analisis struktur kepemilikan, penentuan pihak BO, hingga pengisian dan pengajuan pelaporan ke Kemenkumham dilakukan secara profesional dan status selalu update ke Anda.

  • Tim Berpengalaman & Update Regulasi
    Ditangani tim yang paham ketentuan Permenkumham tentang pelaporan BO serta pengalaman mendampingi berbagai jenis badan usaha dan organisasi.

  • Konsultasi Gratis & Edukasi BO
    Konsultasi gratis untuk pemahaman siapa yang wajib dilaporkan sebagai BO, syarat dokumen, dan konsekuensi hukum bagi badan usaha.

  • Harga Kompetitif & Paket Fleksibel
    Pilihan paket layanan untuk pelaporan BO perusahaan baru, pelaporan perubahan, maupun pendampingan audit legalitas.

Paket Layanan Pelaporan BO

  • Pelaporan BO Perusahaan Baru (PT, CV, Koperasi, Yayasan)

  • Pelaporan BO Perubahan Data

  • Paket Lengkap: Pelaporan BO + Konsultasi Legalitas

Alur Proses Pengerjaan:

  1. Konsultasi & Analisis Struktur Kepemilikan

  2. Pengumpulan & Verifikasi Dokumen

  3. Pengisian Formulir BO Sesuai Regulasi

  4. Pengajuan Pelaporan ke Kemenkumham

  5. Penyerahan Bukti Pelaporan & Update Status

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham (untuk badan usaha/organisasi)

  • NPWP perusahaan/perorangan

  • Data lengkap pemilik, pengurus, dan pihak terkait

  • KTP & NPWP pihak yang dilaporkan sebagai BO

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Kemenkumham