Persyaratan PBG rumah tinggal adalah aspek penting yang harus dipahami setiap pemilik lahan sebelum memulai proses pembangunan. Tanpa memenuhi syarat PBG rumah tinggal, bangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi dokumen wajib menggantikan IMB berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah.
Apa Itu PBG dan Mengapa Penting untuk Rumah Tinggal?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk memastikan bahwa suatu bangunan—termasuk rumah tinggal—sudah memenuhi standar tata ruang, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Berbeda dengan IMB, PBG tidak diterbitkan sebelum bangunan berdiri, melainkan menjadi persetujuan teknis atas rencana desain bangunan.
PBG penting bagi rumah tinggal karena menjadi bukti legalitas pembangunan, syarat sambungan listrik atau air, dan jaminan bahwa bangunan sesuai peraturan daerah. Selain itu, PBG melindungi pemilik rumah dari sanksi atau pembongkaran paksa.
Persyaratan PBG Rumah Tinggal Sesuai Peraturan Terbaru
Agar proses pengajuan PBG berjalan lancar, pemilik rumah harus memahami dengan baik persyaratan PBG rumah tinggal yang ditentukan dalam regulasi pemerintah.
Dokumen Administratif yang Harus Disiapkan
Dokumen administratif menjadi komponen utama dalam pengajuan PBG. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik
- Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengajuan melalui OSS
- Bukti kepemilikan lahan seperti SHM atau HGB
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Ketentuan Teknis Bangunan dan Tata Ruang
Selain data pribadi, pemohon juga wajib melampirkan:
- Informasi rencana bangunan yang sesuai dengan RTRW dan RDTR
- Data teknis seperti tinggi bangunan, jumlah lantai, hingga jenis material
- Rencana pengelolaan lingkungan dan drainase
Baca Juga : Berapa Lama Pengurusan PBG? Panduan Waktu Secara Lengkap
Sertifikat Tanah dan Gambar Rencana Bangunan
Poin ini sangat krusial dalam syarat PBG rumah tinggal. Sertifikat tanah digunakan untuk memastikan kepemilikan sah atas lokasi pembangunan. Sementara itu, gambar rencana bangunan wajib dibuat oleh arsitek bersertifikat atau penyedia jasa konstruksi yang terdaftar. Gambar meliputi denah, tampak, potongan, dan detail teknis lainnya.
Proses Pengajuan PBG Rumah Tinggal melalui OSS
Pengajuan PBG saat ini dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut tahapan umumnya:
- Pembuatan akun OSS dan input data bangunan
- Upload dokumen dan gambar teknis
- Peninjauan oleh Dinas Teknis (Dinas Cipta Karya)
- Penyesuaian atau revisi jika diminta
- Persetujuan PBG diterbitkan dalam bentuk dokumen digital
Lama waktu persetujuan bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi di tingkat dinas.
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan PBG Rumah Tinggal
Proses penerbitan PBG umumnya memakan waktu 7–21 hari kerja sejak dokumen lengkap. Namun bisa lebih lama jika ada revisi teknis. Adapun biaya pengurusan PBG rumah tinggal dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah. Umumnya berkisar antara:
- Rp1.000.000 – Rp3.000.000 untuk rumah tinggal sederhana
- Bisa lebih tinggi untuk bangunan lebih kompleks
Biaya ini sudah termasuk retribusi daerah dan jasa penyusunan gambar teknis.
Risiko Membangun Rumah Tanpa PBG Resmi
Membangun rumah tanpa memiliki PBG adalah pelanggaran hukum. Risiko yang bisa terjadi antara lain:
- Bangunan dinyatakan ilegal
- Ditolak saat mengajukan sambungan listrik PLN atau air PDAM
- Tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman bank
- Potensi pembongkaran oleh pemerintah daerah
Oleh karena itu, memastikan seluruh persyaratan PBG rumah tinggal terpenuhi adalah langkah bijak sebelum memulai pembangunan.
Gunakan Jasa Founders untuk Mengurus PBG Rumah Tinggal Anda
Jika Anda merasa proses pengurusan PBG terlalu rumit, Founders siap membantu Anda dari awal hingga terbitnya persetujuan. Kami menyediakan layanan konsultasi, penyusunan gambar teknis sesuai standar, dan pendampingan lengkap selama proses OSS. Dengan pengalaman kami, pengurusan PBG rumah tinggal menjadi lebih cepat, legal, dan bebas dari kendala teknis.
Baca Juga : Jasa Pengurusan PBG Jakarta: Solusi Praktis untuk Izin Bangunan